Thursday, August 18, 2016

SKRIPSI : "PENGARUH DANA PIHAK KETIGA, TINGKAT BAGI HASIL DAN NON PERFORMING FINANCING TERHADAP PEMBIAYAAN BAGI HASIL PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA TAHUN 2011-2013"

PENGARUH DANA PIHAK KETIGA, TINGKAT BAGI HASIL DAN NON PERFORMING FINANCING TERHADAP PEMBIAYAAN BAGI HASIL PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA TAHUN 2011-2013



SKRIPSI

DISUSUN UNTUK MEMENUHI SALAH SATU SYARAT
GUNA MEMPEROLEH GELAR SARJANA EKONOMI


Disusun Oleh :

NAMA                                : SEPTIAN DWI PURWANTO
NO. MAHASISWA           : 1214170005
N.P.M                                 : 20123120340357005
FAKULTAS                      : EKONOMI
JURUSAN                         : AKUNTANSI
PROGRAM STUDI          : STRATA - 1





FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PERSADA INDONESIA Y.A.I
JAKARTA
2015





















ABSTRAKSI

            Penelitian ini bertujuan  untuk menganalisis dana pihak ketiga, tingkat bagi hasil dan non performing financing terhadap pembiayaan bagi hasil perbankan syariah di Indonesia. Hipotesis dalam penelitian ini yaitu terdapatnya pengaruh antara dana pihak ketiga terhadap pembiayaan bagi hasil, terdapatnya pengaruh antara tingkat bagi hasil terhadap pembiayaan bagi hasil, terdapatnya pengaruh antara non performing financing terhadap pembiayaan bagi hasil, dan terdapatnya pengaruh antara dana pihak ketiga, tingkat bagi hasil dan non performing financing terhadap pembiayaan bagi hasil.
            Variabel bebas dalam penelitian ini adalah dana pihak ketiga, tingkat bagi hasil dan non performing financing dengan variabel terikat pembiayaan bagi hasil. Sampel penelitian yang digunakan adalah sebanyak 10 bank umum syariah yang terdaftar di Bank Indonesia pada periode 2011 – 2013 dengan menggunakan purposive sampling.
            Metode pengujian hipotesis dalam penelitian ini adalah regresi linear berganda. Sebelum uji hipotesis dilakukan, terlebih dahulu dilakukan uji normalitas dan uji asumsi klasik (uji multikolinearitas, heterokedastisitas dan autokorelasi) yang menunjukkan bahwa semua variabel yang digunakan telah terbebas dari uji asumsi klasik dan semua variabel berdistribusi normal, dengan menggunakan program Statistic Package for Social Science (SPSS) versi 20. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa dana pihak ketiga, tingkat bagi hasil dan non performing financing secara bersama-sama memiliki pengaruh terhadap pembiayaan bagi hasil. Uji t membuktikan bahwa terdapat pengaruh antara dana pihak ketiga terhadap pembiayaan bagi hasil, sedangkan untuk variabel tingkat bagi hasil dan NPF tidak memiliki pengaruh  terhadap pembiayaan bagi hasil.

Kata kunci: Dana Pihak Ketiga, Tingkat Bagi Hasil, Non Performing Financing, Pembiayaan Bagi Hasil







                                                          ABSTRACT

                This study discusses is analysis of the effect of third parties fund, equivalent rate and non performing financing of the revenue sharing financing of Islamic banking in Indonesia. The hypothesis of this study is the presence of an effect between third parties fund to the revenue sharing financing, the presence of an effect between equivalent rate to the revenue sharing financing, the presence of an effect between non performing financing to the revenue sharing financing, and the presence of an effect between third parties fund, equivalent rate and non performing financing to the revenue sharing financing. The purpose of this study is to provide empirical evidence about the effect of third parties fund, equivalent rate and non performing financing of the revenue sharing financing in Islamic banking in Indonesia in the period 2011-2013.
            The independent variables used in this study are third parties fund, equivalent rate and non performing financing and the dependent variables is revenue sharing financing. Research samples that are used as many as 10 Islamic banks registered in Bank Indonesia to the period 2011-2013 by using purposive sampling.
            The method of testing the hypothesis in this sudy is multiple linear regression. Before testing the hypothesis is, first, conducted tests of normality and classical assumption (multicolinearity, heterocedasitity, autocorrelation test), which indicates that all variables used have been freed from tests of classical assumption and all normally distribution using the program Statistic Package for Social Science (SPSS) version 20. These results prove that the third parties fund, equivalent rate and non performing financing is jointly have an effect on the revenue sharing financing. T test to prove there were effects between third parties fund to the revenue sharing financing, while for variables equivalent rate and non performing financing partially does not have an effect on the revenue sharing financing.

Keywords: Third Parties Fund, Equivalent Rate, Non Performing Financing, Revenue Sharing Financing





DAFTAR ISI

Halaman
HALAMAN JUDUL..............................................................................................      i
TANDA PERSETUJUAN SKRIPSI..................................................................      ii
TANDA LULUS UJIAN KOMPREHENSIF.....................................................     iii
SURAT PERNYATAAN KARYA SENDIRI.....................................................     iv
KATA PENGANTAR...........................................................................................     v
ABSTRAKSI.........................................................................................................    vii
DAFTAR ISI...........................................................................................................     ix
DAFTAR TABEL..................................................................................................    xv
DAFTAR GAMBAR..............................................................................................   xvi
DAFTAR LAMPIRAN.......................................................................................... xvii
BAB I   PENDAHULUAN
BAB II   LANDASAN TEORI DAN HIPOTESIS
BAB IIII  METODOLOGI PENELITIAN
BAB IV  ANALISA DAN PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN
BAB V   KESIMPULAN DAN SARAN

DAFTAR PUSTAKA            
DAFTAR RIWAYAT HIDUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN



















DAFTAR TABEL

Halaman
Tabel II.1  Penelitian Terdahulu...................................................................... 34
Tabel III.1 Operasionalisasi Variabel.............................................................. 40
Tabel III.2 Pedoman Interpretasi Koefisien Korelasi.................................... 48
Tabel IV.1 Statistik Deskriptif............................................................................ 57
Tabel IV.2 Uji Normalitas Data......................................................................... 59
Tabel IV.3 Uji Multikolinearitas........................................................................ 63
Tabel IV.4 Uji Autokorelasi............................................................................... 66
Tabel IV.5 Hasil Analisis Regresi.................................................................... 69
Tabel IV.6 Hasil Analisis Korelasi Ganda...................................................... 70
Tabel IV.7 Pedoman Interpretasi Koefisien Korelasi................................... 71
Tabel IV.8 Hasil Uji t (Parsial).......................................................................... 73
Tabel IV.9 Uji F................................................................................................... 75
Tabel IV.10 Uji Koefisien Determinasi........................................................... 76






DAFTAR GAMBAR

Halaman
Gambar II.1 Rumus Perhitungan Bagi Hasil Dana Pihak Ketiga............. 13
Gambar II.2 Rumus Non Performing Financing Gross................................ 20
Gambar II.3 Rumus Non Performing Financing Net.................................... 21
Gambar II.4 Kerangka Pemikiran.................................................................... 36
Gambar IV.2 Uji Normalitas Regresi............................................................... 61
Gambar IV.4 Uji Heterokedastisitas................................................................ 65













DAFTAR LAMPIRAN

Halaman
Lampiran 1 Data Variabel Dana Pihak Ketiga, Tingkat Bagi Hasil,
Non Performing Financing,
dan Pembiayaan Bagi Hasil...................................................... 93
Lampiran 2 Output SPSS................................................................................. 94
Lampiran 3 Tabel t............................................................................................. 98
Lampiran 4 Tabel F............................................................................................ 99
Lampiran 5 Tabel Durbin Watson................................................................. 100
Lampiran 6 Surat Penunjukan sebagai Pembimbing.............................. 101
Lampiran 7 Kartu Bimbingan Skripsi........................................................... 102
Lampiran 8 Surat Keterangan Riset............................................................. 103










BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang Penelitian

Perbankan syariah di Indonesia telah mengalami kemajuan pesat, terutama setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-Undang tersebut menjadi langkah penting dalam perkembangan perbankan syariah di Indonesia untuk mendukung kebijakan financial inclusion (keuangan inklusif) yang diinisiasi oleh pemerintah dan Bank Indonesia (BI) sejak tahun 2008. Kebijakan financial inclusion bertujuan untuk mencapai kesejahteraan ekonomi melalui pengurangan kemiskinan, pemerataan pendapatan dan stabilitas sistem keuangan di Indonesia dengan menciptakan sistem keuangan yang dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
Didukung dengan penerapan prinsip syariah dalam setiap transaksi perbankan, perbankan syariah memiliki keunggulan dalam penyediaan produk dan jasa perbankan, khususnya pada dana pihak ketiga (DPK) dan pembiayaan yang menggunakan sistem bagi hasil, yaitu pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Melalui sistem bagi hasil maka akan ada pembagian risiko antara penerima modal dan pemberi modal secara adil dan proporsional sesuai dengan kesepakatan bersama (Nurhayati dan Wasilah, 2009:84). Hal tersebut memberikan manfaat pada penerima modal khususnya para pengusaha untuk dapat menjalankan usahanya di sektor riil dengan baik sehingga dapat berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Di sisi lain, pemberi modal khususnya perbankan syariah akan mendapatkan keuntungan atas dana yang disalurkan kepada penerima modal, serta ikut membantu pemerintah dalam meningkatkan potensi sektor riil di Indonesia.
Berdasarkan Statistik Perbankan Syariah tahun 2013 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, hingga akhir tahun 2013 dana pihak ketiga perbankan syariah di Indonesia telah mencapai Rp183,5 triliun rupiah, meningkat pesat jika dibandingkan dengan akhir tahun 2008 yang hanya mencapai Rp52,2 triliun. Peningkatan pesat tersebut seharusnya diikuti oleh peningkatan pangsa pembiayaan bagi hasil agar perbankan syariah mampu berkontribusi dalam membangun sektor riil di Indonesia. Saat ini pembiayaan murabahah dengan sistem jual-beli masih mendominasi total pembiayaan yang diberikan (PYD) baik untuk BUS (Bank Umum Syariah) dan UUS (Unit Usaha Syariah) maupun BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah). Berdasarkan Laporan Perkembangan Keuangan Syariah tahun 2013 yang diterbitkan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), penyaluran pembiayaan murabahah pada tahun 2013 menempati pangsa 60% dari total pembiayaan BUS  dan UUS, sedangkan untuk BPRS pangsa pembiayaan akad murabahah mencapai 80,3% dari total pembiayaan yang diberikan. Hal ini menunjukkan bahwa perlu adanya kebijakan-kebijakan pemerintah dan regulator yang mendorong perbankan syariah agar bisa lebih meningkatkan pangsa pembiayaan bagi hasil sehingga dapat terjadi peningkatan penyaluran dana untuk sektor riil, termasuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah). Zainuri (2012) menyatakan bahwa idealnya pembiayaan yang diberikan oleh perbankan syariah lebih banyak berdasarkan akad-akad mudharabah dan musyarakah, karena lebih sesuai dengan prinsip syariah: profit and loss sharing (PLS).
 Salah satu faktor penting dalam meningkatkan pangsa pembiayaan bagi hasil oleh perbankan syariah adalah tingkat bagi hasil. Prinsip bagi hasil atau yang sering disebut net revenue sharing menurut Zainuri (2012) adalah bagi hasil yang dihitung dari pendapatan setelah dikurangi modal, dan prinsip ini saat ini digunakan oleh perbankan syariah dalam rangka penghimpunan dana masyarakat dan peningkatan pendapatan bank syariah. Tingkat bagi hasil bergantung pada kelangsungan usaha nasabah di sektor riil, sehingga perlu adanya kehati-hatian dalam penilaian usaha nasabah sehingga bank dapat memberikan nisbah bagi hasil yang sesuai dengan proyeksi pendapatan nasabah. Tingkat bagi hasil pada pembiayaan mudharabah dan musyarakah pada perbankan syariah sebenarnya mampu bersaing dengan tingkat suku bunga pada perbankan konvensional, namun edukasi dan sosialiasi tentang hal tersebut perlu dilakukan secara intensif agar para pelaku usaha dapat memahami karakteristik pembiayaan yang menggunakan prinsip bagi hasil.  
Perbankan syariah di Indonesia saat ini perlu mewaspadai tingkat pembiayaan bermasalah atau dalam bank syariah disebut  non performing financing (NPF). Salah satu caranya yaitu dengan selalu meningkatkan mitigasi risiko pada setiap proses pemberian pembiayaan dan aspek lainnya terkait pembiayaan. Berdasarkan Laporan Statistik Perbankan Syariah tahun 2013 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, rasio non performing financing perbankan syariah mencapai 2,62%, lebih baik dibandingkan rasio non performing financing per Desember 2012 sebesar 3,08%. Meski rasio non performing financing pada tahun 2013 telah membaik namun kondisi ekonomi Indonesia yang belum stabil membuat perbankan syariah harus menjaga prinsip prudentiality (kehati-hatian) agar rasio tersebut tidak memburuk pada tahun-tahun berikutnya. Hal tersebut berdampak pada iklim usaha yang membuat perbankan syariah perlu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi peningkatan pembiayaan bermasalah sehingga kinerja perbankan syariah tidak memburuk.
Penelitian Andraeny (2011) menyimpulkan bahwa dana pihak ketiga dan tingkat bagi hasil berpengaruh terhadap volume pembiayaan bagi hasil, sedangkan non performing financing tidak berpengaruh terhadap volume pembiayaan bagi hasil. Hal tersebut membuat penulis tertarik untuk menguji kembali permasalahan tersebut pada penelitian kali ini. Berdasarkan latar belakang masalah yang telah diuraikan diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian dengan judul “PENGARUH DANA PIHAK KETIGA, TINGKAT BAGI HASIL DAN NON PERFORMING FINANCING TERHADAP PEMBIAYAAN BAGI HASIL PADA PERBANKAN SYARIAH INDONESIA TAHUN 2011-2013”.

B.   Identifikasi Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis mengidentifikasi rumusan masalah yang diteliti sebagai berikut:
1.     Dana pihak ketiga mempengaruhi pembiayaan bagi hasil perbankan syariah di Indonesia.
2.     Tingkat bagi hasil mempengaruhi pembiayaan bagi hasil perbankan syariah di Indonesia.
3.     Non performing financing mempengaruhi pembiayaan bagi hasil perbankan syariah di Indonesia.
4.     Dana pihak ketiga, tingkat bagi hasil dan non performing financing mempengaruhi pembiayaan bagi hasil perbankan syariah di Indonesia.
5.     Pertumbuhan volume pembiayaan murabahah lebih tinggi dibandingkan dengan pembiayaan bagi hasil pada pembiayaan untuk sektor riil.
6.     Perbankan syariah sangat bergantung pada dana pihak ketiga dalam penyaluran pembiayaan bagi hasil.
7.     Non performing financing (NPF) menjadi hambatan utama perbankan syariah dalam meningkatkan volume pembiayaan bagi hasil.
8.     Tingkat bagi hasil yang terlalu tinggi membuat nasabah kurang meminati pembiayaan bagi hasil.

C.   Batasan Masalah

            Berdasarkan latar belakang masalah dan identifikasi masalah diatas, penulis membatasi masalah agar fokus pada penelitian yang akan dilakukan, yaitu:
1.     Variabel-variabel independen yang akan diteliti adalah dana pihak ketiga, tingkat bagi hasil dan non performing financing.
2.      Variabel dependen yang akan diteliti adalah pembiayaan bagi hasil.
3.     Periodisasi data penelitian adalah data time series dari tahun               2011 – 2013 yang dipandang mewakili kondisi perbankan syariah di Indonesia.
4.     Perusahaan yang akan dianalisa terbatas hanya pada bank syariah yang terdaftar di Bank Indonesia (BI).

D.   Rumusan Masalah

            Berdasarkan latar belakang masalah di atas, penulis mengidentifikasi rumusan masalah yang ada sebagai berikut :
1.     Apakah dana pihak ketiga berpengaruh terhadap pembiayaan bagi hasil pada perbankan syariah di Indonesia?
2.     Apakah tingkat bagi hasil berpengaruh terhadap pembiayaan bagi hasil pada perbankan syariah di Indonesia?
3.     Apakah non performing financing berpengaruh terhadap pembiayaan bagi hasil pada perbankan syariah di Indonesia?
4.     Apakah dana pihak ketiga, tingkat bagi hasil dan non performing financing berpengaruh secara bersama-sama terhadap pembiayaan bagi hasil pada perbankan syariah di Indonesia?

E.   Tujuan Penelitian

       Adapun tujuan dari penelitian ini adalah:
1.     Untuk menganalisis pengaruh dana pihak ketiga secara parsial terhadap pembiayaan bagi hasil pada perbankan syariah di Indonesia periode 2011-2013.
2.  Untuk menganalisis pengaruh tingkat bagi hasil secara parsial terhadap pembiayaan bagi hasil pada perbankan syariah di Indonesia periode 2011-2013.
3.  Untuk menganalisis pengaruh non performing financing secara parsial terhadap pembiayaan bagi hasil pada perbankan syariah di Indonesia periode 2011-2013.
4.  Untuk menganalisis pengaruh secara bersama-sama antara dana pihak ketiga dan non performing financing terhadap pembiayaan bagi hasil pada perbankan syariah di Indonesia periode 2011-2013.

F.    Manfaat Penelitian

Penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi berbagai pihak yang berkepentingan dalam hal:
1.  Aspek Teoritis
Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan pengetahuan baru dan menjadi informasi tambahan dalam hal pengembangan teori tentang pembiayaan bagi hasil, dana pihak ketiga, tingkat bagi hasil, dan non performing financing.
2.  Aspek Praktis
a.  Bagi Bank Syariah yang terdaftar di Bank Indonesia
Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan bahan pertimbangan dalam pengembangan produk pembiayaan bagi hasil di masa yang akan datang.
b.  Bagi Regulator (Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan) dan Pemerintah
 Hasil penelitian ini diharapkan dapat digunakan oleh regulator dan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang dapat mendorong pengembangan produk pembiayaan bagi hasil.
c.  Bagi Peneliti Selanjutnya
        Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan referensi tambahan serta acuan untuk mengadakan penelitian lanjutan di masa yang akan datang.


BAB II
LANDASAN TEORI DAN HIPOTESIS

A.   Pengertian Perbankan Syariah dan Bank Syariah

            Pengertian perbankan syariah menurut Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah sebagai berikut: “perbankan syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”. Siamat (2005) menjelaskan bahwa perbankan syariah pada dasarnya adalah sistem perbankan yang dalam usahanya didasarkan pada prinsip-prinsip hukum atau syariah Islam dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Al Hadist.
                 Bank syariah adalah suatu sistem perbankan yang mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, yang bersumber dari Al-Qur’an dan Al Hadist (Siamat, 2005:410). Setiap produk dan jasa yang dimiliki bank syariah harus berdasarkan prinsip syariah dan tidak menggunakan sistem riba atau bunga. Pengertian riba menurut Zainuri (2012) adalah penambahan pendapatan secara tidak sah atau tidak sesuai prinsip syariah. Al-Qur’an menjelaskan pelarangan riba dengan terjemahan sebagai berikut:
     “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya” (Al-Qur’an Surat Al Baqarah: 275).
                 Bank syariah di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu Bank Umum Syariah (BUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Bank Umum Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatan usahanya memberikan jasa lalu lintas pembayaran. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat Syariah adalah bank syariah yang dalam kegiatan usahanya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

B.   Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia

Perkembangan perbankan syariah di Indonesia dimulai dengan adanya gagasan dari Majelis Ulama Indonesia di awal tahun 1990 tentang sistem perbankan syariah dalam Musyawarah Nasional ke IV, dan selanjutnya diikuti dengan berdirinya bank syariah pertama di Indonesia, yaitu PT Bank Muamalat Indonesia (Siamat, 2005:409).  Sejak saat itu  pemerintah mulai membuat payung hukum untuk perbankan syariah. Hal ini dalam rangka mendukung penerapan perbankan syariah. Beberapa UU telah dikeluarkan oleh pemerintah terkait perbankan syariah, antara lain UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 10 Tahun 1998 dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah saat ini menjadi payung hukum utama perbankan syariah di Indonesia.
Saat ini perbankan syariah sudah semakin berkembang. Walaupun pangsa aset perbankan syariah masih lebih kecil dibandingkan dengan perbankan konvensional, sekitar 4,19%, namun pertumbuhan perbankan syariah setiap tahun semakin cepat. Berdasarkan Laporan Perkembangan Perbankan Syariah tahun 2011, aset perbankan syariah pada tahun 2011 mengalami pertumbuhan sebesar 48,6% dari Rp 97, 51 triliun menjadi Rp145,46 triliun.

C.   Dana Pihak Ketiga (DPK)

1.    Pengertian Penghimpunan Dana

          Salah satu kegiatan usaha perbankan syariah adalah melakukan penghimpunan dana. Siamat (2005) menyatakan bahwa penghimpunan dana adalah kegiatan penarikan atau penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan investasi berdasarkan prinsip syariah. Penghimpunan dana yang dilakukan perbankan syariah dimaksudkan untuk mendukung fungsi intermediasi perbankan syariah dalam menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan produktif maupun pembiayaan konsumtif. Penghimpunan dana pada perbankan syariah harus sesuai dengan prinsip syariah dan tidak menggunakan sistem bunga yang mengandung unsur riba.

2.    Pengertian Dana Pihak Ketiga (DPK)

            Instrumen penghimpunan dana pada perbankan syariah antara lain giro, tabungan, dan deposito. Ketiga jenis instrumen ini biasa disebut dengan dana pihak ketiga (DPK) (Yaya dkk, 2014:92). Subagyo (2009) menjelaskan bahwa dana pihak ketiga adalah kewajiban bank kepada penduduk dalam rupiah dan valuta asing.    

3.    Prinsip Bagi Hasil pada Dana Pihak Ketiga (DPK)

Dana pihak ketiga pada perbankan syariah menggunakan prinsip bagi hasil dalam membagi pendapatan bank syariah atas pengelolaan dana masyarakat dalam bentuk penyaluran dana.  Bank syariah menggunakan nisbah untuk menentukan besarnya pembagian pendapatan sesuai kesepakatan antara bank syariah dengan nasabah yang memiliki dana pihak ketiga pada bank syariah tersebut. Nurhayati dan Wasilah (2009) menjelaskan bahwa nisbah adalah besaran yang digunakan untuk pembagian keuntungan, mencerminkan imbalan yang berhak diterima kedua pihak yang ber-mudharabah atas keuntungan yang diperoleh.
Contoh rumus perhitungan bagi hasil pada dana pihak ketiga dengan prinsip bagi hasil sebagai berikut:
                                                       Gambar II.1
Jumlah hari bagi hasil x saldo rata-rata DPK x tingkat bagi hasil DPK
                                     Hari kalender yang bersangkutan
            Sumber: Karim (2008)
                       

4.    Jenis Dana Pihak Ketiga (DPK) pada Perbankan Syariah

Dalam kegiatan penghimpunan dana, perbankan syariah memiliki beberapa jenis dana pihak ketiga, antara lain:
                  a.    Giro Wadi’ah
                  b.    Tabungan Wadi’ah
                  c.     Giro Mudharabah
                  d.    Tabungan Mudharabah
                  e.    Deposito Mudharabah

                        Giro wadi’ah menurut Karim (2008) adalah giro yang dijalankan berdasarkan akad wadia’ah, yaitu titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Siamat (2005) menjelaskan bahwa prinsip wadi’ah adalah titipan murni dari nasbah kepada bank atau pihak lain yang harus dijaga dan dikembalikan kepada penitip (penabung) kapan saja ia inginkan. Produk giro wadi’ah yang berkembang saat ini pada perbankan syariah adalah giro wadi’ah yad dhamanah. Muhammad (2009) menjelaskan bahwa giro wadi’ah yad dhamanah merupakan titipan dari nasabah (giran), dan dengan seizin nasabah, bank dapat menggunakan dana dimaksud untuk disalurkan pada usaha (sektor yang halal) atas tanggungan/risiko bank yang bersangkutan. Bank memberikan hak atas keuntungan yang didapat dari pengelolaan giro wadi’ah yad dhamanah berupa bonus kepada nasabah. Besaran bonus ditentukan sesuai kebijakan bank syariah dan bersifat ju’alah atau hadiah.
            Tabungan wadi’ah merupakan tabungan yang dijalankan berdasarkan akad wadi’ah, yakni titipan murni yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat sesuai kehendak pemiliknya (Karim, 2008:297). Tabungan wadi’ah menggunakan konsep yad dhamanah, sama seperti giro wadi’ah yad dhamanah. Hal tersebut membuat bank syariah dapat menyalurkan dana dari tabungan wadi’ah yad dhamanah dan memeberikan bonus kepada nasabah sesuai kebijakan bank syariah.
            Giro mudharabah merupakan giro yang dijalankan dengan akad mudharabah (Karim, 2008:294). Giro mudharabah terbagi dalam dua produk, yaitu giro mudharabah mutlaqah dan giro mudharabah muqayyadah. Prinsip mudharabah mutlaqah menurut Siamat (2005) merupakan kerjasama antara nasabah dan bank syariah yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi jenis usaha, waktu dan wilayah bisnis.  Sedangkan prinsip mudharabah muqayyadah adalah kebalikan dari mudharabah mutlaqah dimana bank syariah dibatasi jenis usaha, waktu atau tempat usaha.   
            Perbedaan antara produk  giro mudharabah mutlaqah dengan giro mudharabah muqayyadah terletak pada objek penyaluran dana dari kedua produk tersebut. Pada giro mudharabah mutlaqah, nasabah memberikan kepercayaan bank syariah dalam menyalurkan dana yang ditempatkannya. Hal tersebut membuat bank syariah dapat menyalurkan dana kepada sektor ekonomi yang sesuai dengan kebijakan bank syariah. Sedangkan pada giro mudharabah muqayyadah, bank syariah menyalurkan dana dengan persyaratan tertentu dari nasabah mengenai sektor ekonomi yang akan dijadikan objek penyaluran dana tersebut. Giro mudharabah muqayyadah disalurkan secara executing/penerusan kepada nasabah pembiayaan dengan sektor ekonomi yang telah disepakati. Pembiayaan tersebut dicatat secara off balance sheet (tercatat pada rekening administratif) dan disebut pembiayaan mudharabah muqayyadah off balance sheet. Nasabah mendapatkan imbalan berupa bagi hasil atas penempatan dananya pada produk giro mudharabah mutlaqah dan giro mudharabah muqayyadah.
            Tabungan mudharabah merupakan tabungan yang dijalankan dengan akad mudharabah. Tabungan mudharabah terbagi dalam dua produk, yaitu tabungan mudharabah mutlaqah dan tabungan mudharabah muqayyadah. Pada tabungan mudharabah mutlaqah,  nasabah mempercayakan bank syariah dalam menyalurkan dana yang ditempatkannya. Bank syariah dapat menyalurkan dana yang berasal dari tabungan mudharabah mutlaqah pada sektor ekonomi yang sesuai dengan kebijakan bank syariah. Sedangkan pada tabungan mudharabah muqayyadah, bank syariah menyalurkan dana sesuai persyaratan nasabah untuk sektor ekonomi yang akan dibiayai. Bank syariah menyalurkan dana dari tabungan mudharabah muqayyadah secara executing/penerusan. Bank syariah memberikan imbalan berupa bagi hasil kepada nasabah untuk produk tabungan mudharabah mutlaqah dan muqayyadah.
            Menurut Muhammad (2009), deposito adalah simpanan pihak ketiga yang pengambilan/pencairannya baru dapat dilakukan jika telah melewati jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan antara nasabah dengan bank syariah yang bersangkutan. Deposito pada bank syariah dijalankan dengan akad mudharabah. Deposito mudharabah terbagi dalam dua produk, yaitu deposito mudharabah mutlaqah dan deposito mudharabah muqayyadah. Deposito dapat diterbitkan dalam jangka waktu tertentu, antara lain:
a.  1 (satu) bulan;
b.  3 (tiga) bulan;
c.   6 (enam) bulan;
d.  12 (dua belas) bulan;
e.  24 (dua puluh empat) bulan.
            Pada deposito mudharabah mutlaqah, Karim (2008) menyatakan bahwa nasabah tidak memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada bank syariah dalam mengelola investasinya. Sedangkan pada deposito mudharabah muqayyadah, nasabah memberikan batasan atau persyaratan tertentu kepada bank syariah dalam mengelola investasinya. Bank syariah memberikan imbalan berupa bagi hasil kepada nasabah atas penempatan dananya pada produk deposito muharabah mutlaqah dan deposito mudharabah muqayyadah.

D.   Tingkat Bagi Hasil

Andraeny (2011) menyatakan bahwa tingkat bagi hasil atau equivelent rate merupakan rata-rata tingkat imbalan atas pembiayaan mudharabah dan musyarakah bagi bank syariah pada saat tertentu. Kurniawanti dan Zulfikar (2014) menjelaskan bahwa tingkat bagi hasil menjadi faktor penting karena jenis pembiayaan bagi hasil, yaitu mudharabah dan musyarakah ini bersifat Natural Uncertainty Contract (NUC) yang cenderung memiliki risiko yang tinggi dibandingkan dengan jenis pembiayaan lainnya karena imbalan yang diperoleh bank syariah tidak pasti. Dengan demikian, bank syariah sangat berhati-hati dalam menentukan nisbah atau proporsi pembagian keuntungan dan tingkat bagi hasil kepada para nasabah pembiayaan bagi hasil agar risiko terjadinya pembiayaan bermasalah dapat dikendalikan.

E.   Non Performing Financing (NPF)

1.    Pengertian Non Performing Financing (NPF)

Bank syariah menjalankan kegiatan penyaluran dana kepada masyarakat dalam rangka mencari keuntungan dan membantu perkembangan sektor riil di Indonesia.  Risiko dalam penyaluran dana sangat berkaitan dengan kualitas aset produktif yang dimiliki bank syariah. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, aset produktif adalah penanaman dana Bank baik dalam rupiah maupun valuta asing untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk pembiayaan, surat berharga syariah, penempatan pada Bank Indonesia dan pemerintah, tagihan atas surat berharga syariah yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan akseptasi, tagihan derivatif, penyertaan, penempatan pada Bank lain, transaksi rekening administratif, dan bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Bank syariah wajib melakukan penilaian terhadap kualitas aset produktif, khususnya pembiayaan. Kualitas pembiayaan menurut Zainuri (2012) terdiri dari 5 (lima) golongan, yaitu:
                  a.    Lancar (golongan 1);
                  b.    Dalam Perhatian Khusus (golongan 2);
                  c.    Kurang Lancar (golongan 3);
                  d.    Diragukan (golongan 4);
                  e.    Macet (golongan 5).
     Menurut Subagyo (2009), non performing financing (NPF) adalah pembiayaan bermasalah, persentase pembiayaan bank syariah tidak lancar, yaitu pembayaran angsuran (cicilan) yang tertunggak satu hari atau lebih dari waktu pembayaran yang telah diperjanjikan. NPF merupakan rasio antara jumlah pembiayaan bermasalah dengan jumlah total pembiayaan yang dimiliki sebuah bank syariah dan dinyatakan dalam persentase. Pembiayaan bermasalah sebagaimana pada bank konvensional disebut kredit bermasalah, adalah pinjaman/pembiayaan yang mengalami kesulitan pelunasan akibat adanya faktor kesengajaan dan atau karena faktor eksternal di luar kemampuan kendali debitur (Siamat, 2005:358). Pembiayaan yang termasuk kategori bermasalah adalah  pembiayaan dengan kualitas pembiayaan Kurang Lancar (golongan 3), Diragukan (golongan 4) dan Macet (golongan 5) menurut kriteria Bank Indonesia (Muhammad dan Suwiknyo, 2009:283).  Rasio  NPF yang sehat adalah maksimal 5%. Bank syariah harus selalu memelihara dan menilai kualitas pembiayaan untuk menentukan langkah-langkah pengendalian risiko terhadap pembiayaan bermasalah.

2.    Non Performing Financing (NPF) Gross

Non Performing Gross merupakan perbandingan antara pembiayaan bermasalah dengan total pembiayaan dengan rumus sebagai berikut:
                                                Gambar II.2
                        NPF Gross = Pembiayaan Bermasalah
                                                       Total Pembiayaan
                        Sumber: Ikatan Bankir Indonesia (2014)

3.    Non Performing Financing Net (NPF)

Non Performing Net merupakan perbandingan antara pembiayaan bermasalah setelah dikurangi Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) terhadap total pembiayaan dengan rumus sebagai berikut:


Gambar II.3
NPF Net= Pembiayaan Bermasalah – CKPN Pembiayaan Bermasalah
                                                       Total Pembiayaan
Sumber: Ikatan Bankir Indonesia (2014)

                                    Berdasarkan penjelasan Ikatan Bank Indonesia, CKPN pembiayaan adalah cadangan yang wajib dibentuk bank sesuai ketentuan dalam PSAK mengenai instrumen Keuangan dan PAPI (Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia), yang mencakup CKPN pembiayaan secara individual dan kolektif.

4.    Kriteria Non Performing Financing (NPF) untuk Pembiayaan Mudharabah dan Musyarakah

Zainuri (2012) menyatakan bahwa kualitas pembiayaan bermasalah pada pembiayaan mudharabah dan musyarakah adalah sebagai berikut:
               a.   Pada pembiayaan dengan kualitas Kurang Lancar (golongan 3), terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok telah melampaui 3 (tiga) bulan, namun belum melampaui 4 (empat) bulan atau terdapat tunggakan pelunasan pokok melampaui 1 (satu) bulan, namun belum melampaui 2 (bulan) setelah jatuh tempo;
               b.   Pada pembiayaan dengan kualitas Diragukan (golongan 4), terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok telah melampaui 4 (empat) bulan, namun belum melampaui 6 (enam) bulan atau terdapat tunggakan pelunasan pokok melampaui 2 (dua) bulan, namun belum melampaui 3 (tiga) bulan setelah jatuh tempo;
               c.   Pada pembiayaan dengan kualitas Macet (golongan 5), terdapat tunggakan pembayaran angsuran pokok telah melampaui 6 (enam) bulan atau terdapat tunggakan pelunasan pokok melampaui 3 (tiga) bulan setelah jatuh tempo.

F.    Pembiayaan Bagi Hasil

1.    Kegiatan Penyaluran Dana pada Perbankan Syariah

Penyaluran dana merupakan kegiatan usaha yang tidak terpisahkan dari fungsi intermediasi bank syariah. Penyaluran dana pada perbankan harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai dengan prinsip syariah. Siamat (2005) menyatakan bahwa bank syariah diwajibkan meneliti secara seksama calon nasabah penerima dana berdasarkan azas pembiayaan yang sehat. Menurut Zainuri (2012), ketentuan bank syariah untuk berpedoman pada prinsip syariah bersifat memaksa (dwingen) dan tidak dapat disimpangi karena merupakan perintah undang-undang (legal mandatory).

2.    Prinsip Penyaluran Dana

Prinsip-prinsip penyaluran dana menurut Siamat (2005) antara lain:
               a.   Prinsip jual beli (Bai’);
               b.   Prinsip bagi hasil (Syirkah);
               c.   Prinsip sewa menyewa (Ijarah);
               d.   Prinsip pinjam-meminjam berdasarkan akad qardh.
Prinsip jual beli (bai’) pada perbankan syariah menggunakan mekanisme jual beli, yaitu upaya yang dilakukan untuk transfer of property dan tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi harga jual barang. Prinsip ini digunakan pada pembiayaan murabahah, salam, dan istishna’ (Muhammad dan Suwiknyo, 2009:19).
Prinsip bagi hasil (syirkah) didasarkan atas kerja sama dua pihak atau lebih pada suatu usaha tertentu dengan sistem bagi hasil atas keuntungan yang diperoleh. Prinsip ini digunakan pada pembiayaan mudharabah dan musyarakah.
Prinsip sewa menyewa (ijarah) didasari atas perpindahan manfaat, dengan objek transaksi berupa barang atau jasa. Prinsip ini digunakan pada pembiayaan ijarah dan ijarah muntahiya bittamlik (IMBT).
 Prinsip pinjam meminjam (qardh) biasanya dilakukan kepada orang atau nasabah yang sangat memerlukan dana, terutama kepada nasabah yang kurang mampu atau usaha kecil, serta atas pinjaman tersebut tidak diberikan tambahan pada saat pengembaliannya (Siamat, 2005: 433). Prinsip ini digunakan pada pada qardh untuk talangan haji dan rahn untuk gadai emas.

3.    Produk-Produk Penyaluran Dana

Berdasarkan penjelasan sebelumnya tentang prinsip penyaluran dana, berikut adalah produk-produk penyaluran dana  atau pembiayaan pada perbankan syariah:
                  a. Pembiayaan Murabahah
                  b. Pembiayaan Salam
                  c. Pembiayaan Istishna’
                  d. Pembiayaan Mudharabah
                  e. Pembiayaan Musyarakah
                   f. Pembiayaan Ijarah
                  g. Pembiayaan Ijarah Muntahiya bittamlik (IMBT)
                  h. Pinjaman Qardh Talangan Haji
                    i. Pinjaman Rahn (Gadai) Emas
Nurhayati dan Wasilah (2009) menjelaskan bahwa murabahah adalah transaksi penjualan barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Pembayaran atas akad jual beli dilakukan secara tunai (bai’ naqdan) atau tangguh (bai’ muajjal/bai’ bi’tsaman ajil). Bank syariah bertindak sebagai penjual, sementara nasabah sebagai pembeli (Karim, 2009:98). Bank syariah mengenakan harga jual objek pembiayaan murabahah kepada nasabah sebesar harga perolehan ditambah keuntungan (margin). Pembiayaan murabahah dapat diterapkan pada jenis penggunaan modal kerja atau investasi. Pembiayaan murabahah untuk jenis penggunaan modal kerja biasanya digunakan untuk pembelian bahan baku produksi. Siamat (2005) menjelaskan bahwa pembiayaan murabahah dapat digunakan pada jenis penggunaan investasi, saat nasabah membutuhkan pengadaan barang investasi secara mendesak namun kekurangan dana.
Menurut Karim (2009), salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada, sehingga barang diserahkan secara tangguh sementara pembayaran dilakukan secara tunai. Pembiayaan salam biasanya digunakan pada sektor ekonomi agrobisnis atau pertanian dengan jangka pendek (Siamat, 2005:424)
Pembiayaan istishna’ menurut Zainuri (2012) adalah pembiayaan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustasni’) dan penjual atau pembuat (sani’). Siamat (2005) berpendapat bahwa bank syariah menerapkan pembiayaan istishna’ pada perusahaan manufaktur, indiustri kecil menengah dan konstruksi. Bank bertindak sebagai penjual dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu atas pembuatan barang oleh produsen/kontraktor. Selanjutnya nasabah sebagai pembeli melakukan pembayaran kepada bank, biasanya dengan sistem angsuran.
Mudharabah adalah bentuk kerjasama antara dua atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahib al-maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan (Karim, 2009:103). Muhammad dan Suwiknyo (2009) menjelaskan bahwa pembiayaan mudharabah dapat diterapkan dalam bidang perdagangan, manufaktur, pertanian dan sektor lain.
Karim (2009) menyatakan bahwa transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Siamat (2005) menyatakan bahwa pembiayaan musyarakah pada perbankan syariah biasanya diaplikasikan untuk pembiayaan proyek (project financing) dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut.
Menurut Wiroso (2009), Ijarah adalah akad sewa-menyewa antara pemilik ma’jur (objek sewa) dan musta’jir (penyewa) untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakannya. Aset ijarah dapat berupa barang atau jasa. Aset ijarah dapat digunakan oleh penyewa sesuai jangka waktu yang telah disepakati dan dikembalikan kepada pemilik objek sewa di akhir jangka waktu penggunaan. Pada perbankan syariah, pembiayaan ijarah dapat digunakan untuk jenis penggunaan investasi atau multijasa. Salman (2012) menjelaskan bahwa pembiayaan ijarah multijasa dapat berupa jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pariwisata, dan jasa lainnya selama tidak bertentangan dengan syariah.
Ijarah muntahiya bittamlik adalah akad sewa-menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan “opsi perpindahan hak milik” objek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa (Wiroso, 2009:248). Pada pembiayaan ijarah muntahiya bittamlik (IMBT), Salman (2012) menyatakan bahwa apabila terjadi perpindahan kepemilikan maka akan dibuat akad yang baru dan terpisah dari akad ijarah sebelumnya. Pembiayaan ijarah muntahiya bittamlik menjadi salah satu pilihan nasabah bank syariah dalam memenuhi kebutuhan  investasi usaha baik dalam pembelian mesin, properti, kendaraan, dan barang lainnya.
Qardh (pinjaman) adalah suatu akad pinjam meminjam dengan ketentuan pihak yang menerima pinjaman wajib mengembalikan dana sebesar yang diterima (Wiroso, 2009:322). Bank syariah menggunakan akad qardh dalam produk talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji (Karim, 2009:106). Kemudian nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji.
Seperti produk talangan haji, pinjaman rahn (gadai) emas juga menggunakan akad qardh. Karim (2009) menjelaskan bahwa rahn bertujuan untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Dalam hal ini, jaminan pada pinjaman rahn adalah emas dan/atau perhiasan emas.

4.    Pembiayaan Bagi Hasil

Pembiayaan merupakan produk perbankan dalam rangka penyaluran dana masyarakat kepada debitur untuk tujuan penggunaan produktif dengan menggunakan prinsip bagi hasil. Berdasarkan penjelasan di atas, pembiayaan bagi hasil terdiri dari dua jenis, yaitu pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah.
Menurut Yaya dkk (2014), pembiayaan mudharabah adalah pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif. Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha, laba dibagi atas dasar nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan oleh misconduct, negligence atau violence atas pengelolaan dana (Nurhayati dan Wasilah, 2009:112). Pembiayaan musyarakah ialah kerjasama antara bank dengan pengusaha dalam penyertaan modal untuk suatu usaha tertentu, dimana jika usaha dimaksud memperoleh laba akan dibagi sesuai kesepakatan di awal akad, dan bila menderita kerugian, maka rugi tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan besarnya penyertaan modal antara kedua belah pihak (Muhammad dan Suwiknyo, 2009:164).
Sementara itu pengertian musyarakah menurut Karim (2005) adalah sebagai berikut:
The general form of profit sharing undertakings is musyarakah (syirkah or syarikah).  Musyarakah transactions are based upon the desire of contracting parties to jointly increase the values of their assets. Musyarakah encompasses all forms of business undertakings whereby two or more parties combine resources, be it tangible or intengible assets alike. (Bentuk umum dari kegiatan usaha adalah musyarakah (syirkah atau syarikah). Transaksi-transaksi musyarakah didasarkan atas keinginan pihak-pihak yang membuat kontrak untuk menambah nilai aset mereka secara bersama-sama. Musyarakah mencakup semua bentuk usaha dimana dua pihak atau lebih menggabungkan sumber daya, baik itu berupa aset berwujud atau aset tidak berwujud)” (hlm 102).

5.    Tujuan Pembiayaan Bagi Hasil

Tujuan pembiayaan bagi hasil bank syariah menurut Zainuri (2012) adalah sebagai salah satu bentuk penyaluran dana dan perolehan pendapatan dalam bentuk bagi hasil sesuai pendapatan usaha yang dikelola nasabah. Sedangkan bagi nasabah, pembiayaan bagi hasil bertujuan untuk memenuhi kebutuhan modal usaha melalui sistem kemitraan dengan bank syariah. Pembiayaan bagi hasil menjadi salah satu kontribusi perbankan syariah dalam meningkatkan pertumbuhan sektor riil di Indonesia.

G.   Hubungan Dana Pihak Ketiga, Tingkat Bagi Hasil dan Non Performing Financing terhadap Pembiayaan Bagi Hasil

1.    Hubungan Dana Pihak Ketiga terhadap Pembiayaan Bagi Hasil

Dana pihak ketiga (DPK) menjadi unsur paling penting dalam penyaluran dana perbankan syariah, khususnya perbankan syariah. Penelitian Faizal dan Prabawa (2010) menjelaskan dana pihak ketiga berpengaruh  dan memiliki arah positif terhadap pembiayaan bagi hasil. Dengan demikian, ketika dana pihak ketiga pada perbankan syariah meningkat, maka pembiayaan bagi hasil akan meningkat pula.

2.    Hubungan Tingkat Bagi Hasil terhadap Pembiayaan Bagi Hasil

Tingkat bagi hasil menjadi faktor penting karena jenis pembiayaan bagi hasil bersifat NUC (Natural Uncertainty Contract) yang cenderung memiliki tingkat resiko tinggi karena return (imbalan) yang dihasilkan bank syariah tidak pasti, sehingga bank syariah akan menyalurkan pembiayaan bagi hasil jika tingkat bagi hasilnya tinggi (Pramono, 2013:161). Oleh karena itu, semakin tinggi tingkat bagi hasil maka pembiayaan bagi hasil yang disalurkan semakin tinggi pula. Penelitian Andraeny (2011) menyimpulkan bahwa tingkat bagi hasil berpengaruh  terhadap pembiayaan bagi hasil perbankan syariah.

3.    Hubungan Non Performing Financing (NPF) terhadap Pembiayaan Bagi Hasil

Non performing financing (NPF) merupakan salah satu instrumen penilaian kinerja suatu bank syariah yang menjadi interpretasi pada aset produktif, khususnya penilaian pembiayaan bermasalah (Popita, 2013: 405). Peningkatan NPF pada pembiayaan bagi hasil akan membuat volume pembiayaan bagi hasil cenderung menurun. Hal ini dikarenakan bank syariah mengalami penurunan dalam perputaran dananya sehingga penyaluran pembiayaan bagi hasil ikut mengalami penurunan. Meskipun begitu, penelitian Faizal dan Prabawa (2010) menyatakan bahwa NPF tidak berpengaruh  terhadap pembiayaan bagi hasil. Hal ini menggambarkan bahwa berapapun  NPF yang dimiliki bank syariah tidak akan mempengaruhi jumlah pembiayaan bagi hasil yang disalurkan.

4.    Hubungan Dana Pihak Ketiga, Tingkat Bagi Hasil dan Non Performing Financing terhadap Pembiayaan Bagi Hasil

Andraeny (2011) menyatakan bahwa dana pihak ketiga dan tingkat bagi hasil berpengaruh  terhadap pembiayaan bagi hasil, sedangkan non performing financing tidak berpengaruh  terhadap pembiayaan bagi hasil.
           

H.   Penelitian Terdahulu

Andraeny (2011) melakukan penelitian dengan judul “Analisis Pengaruh Dana Pihak Ketiga, Tingkat Bagi Hasil, dan Non Performing Financing terhadap Volume Pembiayaan Bagi Hasil pada Perbankan Syariah di Indonesia” pada jurnal Simposium Nasional Akuntansi XIV tahun 2011 di Aceh. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguji pengaruh dana pihak ketiga (DPK), tingkat bagi hasil dan non performing financing pada Perbankan Syariah di Indonesia selama tahun 2006-2010. Hasil penelitian ini  menunjukkan bahwa variabel independen dana pihak ketiga (DPK) dan tingkat bagi hasil berpengaruh terhadap volume pembiayaan bagi hasil pada perbankan syariah Indonesia, sedangkan non performing financing (NPF) tidak berpengaruh terhadap volume pembiayaan bagi hasil pada perbankan syariah di Indonesia.
Faizal dan Prabawa (2010) melakukan penelitian dengan judul “Analisis Pengaruh Total Aset, Dana Pihak Ketiga dan Non Performing Financing (NPF) terhadap Volume Pembiayaan Bagi Hasil (Studi Kasus pada Bank Umum Syariah Devisa)” pada Jurnal Ilmiah Manajemen “The Manager Review” Volume 8, Nomor 1, April 2010. Tujuan penelitian ini adalah untuk menentukan apakah aset, dana pihak ketiga dan non performing financing secara parsial maupun bersama-sama berpengaruh terhadap volume pembiayaan bagi hasil. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dana pihak ketiga (DPK) berpengaruh dan memiliki arah yang positif terhadap volume pembiayaan bagi hasil, sedangkan non performing financing (NPF) tidak berpengaruh terhadap volumen pembiayaan bagi hasil. Kemudian dana pihak ketiga (DPK) dan non performing financing (NPF) secara bersama-sama berpengaruh terhadap volume pembiayaan bagi hasil. Variabel independen total aset dilakukan prosedur koreksi dengan cara direduksi, karena mengandung Multikolinearitas.
Pramono (2013) melakukan penelitian dengan judul “Optimalisasi Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil pada Bank Syariah di Indonesia” pada Jurnal “Accounting Analysis Journal”, Volume 2, tahun 2013. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh deposito mudharabah, spread bagi hasil dan tingkat bagi hasil terhadap pembiayaan berbasis bagi hasil bank syariah baik secara parsial maupun bersama-sama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa variabel independen deposito mudharabah dan spread bagi hasil berpengaruh terhadap pembiayaan bagi hasil. Sementara itu variabel independen  tingkat bagi hasil tidak berpengaruh terhadap pembiayaan berbasis bagi hasil. Berdasarkan uji secara bersama-sama, variabel independen deposito mudharabah, spread bagi hasil dan tingkat bagi hasil secara bersama-sama berpengaruh terhadap pembiayaan berbasis bagi hasil.

                            Tabel II.1
Penelitian Terdahulu
Peneliti
Judul Penelitian
Variabel
Tujuan Penelitian
Hasil Penelitian dengan Uji secara Parsial
Hasil Penelitian dengan Uji secara Bersama-sama
Andraeny (2011)
Analisis Pengaruh Dana Pihak Ketiga, Tingkat Bagi Hasil, dan Non performing financing terhadap Volume Pembiayaan Bagi Hasil pada Perbankan Syariah di Indonesia
Variabel Dependen:
- Volume Pembiayaan Bagi Hasil
Variabel Independen:
- Dana Pihak Ketiga (DPK)
- Tingkat Bagi Hasil
- Non Performing Financing (NPF)
Menguji pengaruh dana pihak ketiga (DPK), tingkat bagi hasil dan non performing financing pada Perbankan Syariah di Indonesia selama tahun 2006-2010
Dana pihak ketiga (DPK) dan tingkat bagi hasil berpengaruh terhadap volume pembiayaan bagi hasil pada perbankan syariah di Indonesia, sedangkan non performing financing (NPF) tidak berpengaruh terhadap volume pembiayaan bagi hasil pada perbankan syariah di Indonesia.
Tidak ada pengujian secara bersama-sama
Faizal dan Prabawa (2010)
Analisis Pengaruh Total Aset, Dana Pihak Ketiga dan Non Performing Financing (NPF) terhadap Volume Pembiayaan Bagi Hasil (Studi Kasus pada Bank Umum Syariah Devisa)
Variabel Dependen:
- Volume Pembiayaan Bagi Hasil
Variabel Independen:
- Total Aset
- Dana Pihak Ketiga (DPK)
- Non Performing Financing (NPF)
Menentukan apakah aset, dana pihak ketiga dan non performing financing secara parsial maupun bersama-sama berpengaruh terhadap volume pembiayaan bagi hasil.
Dana pihak ketiga (DPK) berpengaruh dan memiliki arah yang positif terhadap volume pembiayaan bagi hasil, sedangkan non performing financing (NPF) tidak berpengaruh terhadap volumen pembiayaan bagi hasil. Variabel total aset tidak diuji karena mengandung Multikolinearitas.
Dana pihak ketiga (DPK) dan non performing financing (NPF) secara bersama-sama berpengaruh terhadap volume pembiayaan bagi hasil.
Pramono (2013)
Optimalisasi Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil pada Bank Syariah di Indonesia
Variabel Dependen:
- Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil
Variabel Independen:
- Deposito Mudharabah
- Spread Bagi Hasil
- Tingkat Bagi Hasil
Mengetahui ada tidaknya pengaruh deposito mudharabah, spread bagi hasil dan tingkat bagi hasil terhadap pembiayaan berbasis bagi hasil bank syariah baik secara parsial maupun bersama-sama
Deposito mudharabah dan spread bagi hasil berpengaruh terhadap pembiayaan bagi hasil, sedangkan tingkat bagi hasil tidak berpengaruh terhadap pembiayaan berbasis bagi hasil.
Deposito mudharabah, spread bagi hasil dan tingkat bagi hasil secara bersama-sama berpengaruh terhadap pembiayaan berbasis bagi hasil.











I.      Kerangka Pemikiran

Kerangka pemikiran merupakan sintesis dari tinjauan teori dan penelitian terdahulu yang mencerminkan keterkaitan antar variabel yang diteliti.
Gambar II.4
Kerangka Pemikiran
 

X1
Dana Pihak Ketiga (DPK)
 Aku
 H1

X2
Tingkat Bagi Hasil (TBH)

Y
Pembiayaan Bagi Hasil
                                                    
                                                                 H2         
X3
Non Performing Financing (NPF)

 

                                                                            
                                                                 H3
                                                                 
                                                                                                                            
                                                               H4

J.    Hipotesis

Berdasarkan landasan teori dan kerangka pemikiran yang diuraikan sebelumnya, analisis data dalam penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui ada tidaknya pengaruh dana pihak ketiga (DPK), tingkat bagi hasil dan non performing financing (NPF) terhadap Pembiayaan Bagi Hasil dapat dirumuskan hipotesis sebagai berikut:
H1  : Dana pihak ketiga (DPK) berpengaruh terhadap pembiayaan bagi hasil pada perbankan syariah di Indonesia.
H2 : Tingkat bagi hasil berpengaruh terhadap pembiayaan bagi hasil pada perbankan syariah di Indonesia.
H3  :  Non performing financing (NPF) berpengaruh  terhadap pembiayaan bagi hasil pada perbankan syariah di Indonesia.
H4 : Dana pihak ketiga (DPK), tingkat bagi hasil dan non performing financing (NPF) secara bersama-sama berpengaruh terhadap pembiayaan bagi hasil pada perbankan syariah di Indonesia.








BAB III
METODOLOGI PENELITIAN

A.    Jenis Penelitian

            Sugiyono (2011) menyatakan bahwa metode penelitian pada dasarnya merupakan cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kausal komparatif. Penelitian kausal komparatif merupakan tipe penelitian berupa hubungan sebab akibat atau pengaruh, yakni antara variabel-variabel independen (X) dan variabel dependen (Y).
Penelitian ini merupakan studi empiris yang dilakukan pada bank-bank syariah yang yang terdaftar di Bank Indonesia dari tahun 2011 sampai dengan tahun 2013. Adapun alasan pemilihan bank syariah sebagai populasi penelitian adalah sebagai berikut:
1.      Karena bank syariah merupakan lembaga keuangan bank yang memiliki fungsi penghimpunan dan penyaluran berdasarkan prinsip syariah.
2.      Karena bank syariah memiliki kelengkapan data keuangan perbankan yang lengkap sehingga untuk perhitungan rasio hampir semua data dapat diperoleh.
3.      Pertimbangan yang digunakan dalam memilih lokasi penelitian ini adalah kemudahan untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian karena telah tersedia di Perpustakaan Riset dan situs Bank Indonesia.

B.   Populasi dan Sampel

1.    Populasi

                   Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas: objek atau subjek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti atau penulis untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya (Sugiyono, 2011:80). Populasi yang digunakan pada penelitian adalah perbankan syariah di Indonesia yang terdiri dari seluruh Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) sebanyak 197 bank.

2.    Sampel

Sampel menurut Sugiyono (2011) adalah bagian dari jumlah dan karakteristik yang dimiliki oleh populasi. Sampel mewakili populasi yang akan diteliti, sehingga sampel dijadikan objek penelitian. Teknik pemilihan sampel dilakukan dengan metode purposive sampling. Purposive sampling merupakan metode penelitian dalam pengumpulan sampel penelitian yang dilakukan berdasarkan pengambilan sampel sesuai kriteria. Kriteria dalam memperoleh sampel adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki status sebagai Bank Umum Syariah Nasional (BUSN) Devisa dan/atau Non Devisa pada tahun 2011;
2.      Memiliki pembiayaan mudharabah dan musyarakah secara konsisten pada periode yang akan diteliti, yaitu periode 2011-2013.
Berdasarkan kriteria sampel di atas, maka terdapat 10 (sepuluh) bank syariah yang dijadikan sampel pada penelitian ini, antara lain:
1.      Bank Syariah Mandiri;
2.      Bank Muamalat;
3.      BRI (Bank Rakyat Indonesia) Syariah;
4.      BNI (Bank Negara Indonesia) Syariah;
5.      Bank Mega Syariah;
6.      BCA (Bank Central Asia) Syariah;
7.      BJB (Bank Jabar Banten) Syariah;
8.      Bank Panin Syariah;
9.      Bank Syariah Bukopin;
10.   Bank Victoria Syariah.

C.   Operasionalisasi Variabel

Variabel penelitian merupakan segala sesuatu yang berbentuk apa saja yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari sehingga diperoleh informasi tentang hal tersebut, kemudian ditarik kesimpulannya (Sugiyono, 2011:38). Operasionalisasi variabel merupakan suatu proses dalam menerjemahkan sebuah konsep variabel ke dalam instrument pengukuran. Operasionalisasi variabel digunakan untuk mewujudkan variabel dalam suatu bentuk berupa jenis atau indikator yang dapat diukur, sehingga penulis dapat melakukan pengujian hipotesis dengan alat bantu statistik yang benar. Terdapat dua variabel yang digunakan pada peneltian ini, yaitu:

1.    Variabel Independen (X)

          Sugiyono (2011) menjelaskan bahwa variabel independen  merupakan variabel yang mempengaruhi atau yang menjadi sebab perubahannya atau timbulnya variabel dependen. Variabel independen sering juga disebut variabel bebas. Variabel independen pada penelitian ini, antara lain:

a.    Dana Pihak Ketiga (X1)

          Dana pihak ketiga (DPK) merupakan dana masyarakat yang dihimpun oleh bank syariah untuk selanjutnya disalurkan kepada nasabah atau masyarakat yang memerlukan pembiayaan baik pada sektor ekonomi produktif maupun sektor ekonomi konsumtif.
         Pada penelitian ini, dana pihak ketiga (DPK) dinyatakan dalam jutaan Rupiah (Rp) dan hanya mencakup seluruh dana investasi tidak terikat (mudharabah mutlaqah). Dana investasi tidak terikat (mudharabah mutlaqah) terdiri dari Tabungan Mudharabah dan Deposito Mudharabah.

b.    Tingkat Bagi Hasil (X2)

         Pramono (2013) menjelaskan bahwa tingkat bagi hasil merupakan perbandingan antara bagi hasil yang diterima dengan jumlah pembiayaan bagi hasil pada bank syariah.
         Pada penelitian ini, tingkat bagi hasil dinyatakan dalam persentase dan mencakup perbandingan antara pendapatan bagi hasil mudharabah dan musyarakah dengan total pembiayaan mudharabah dan musyarakah.

c.    Non Performing Financing (X3)

Non performing financing merupakan perbandingan antara pembiayaan bermasalah dengan total pembiayaan pada perbankan syariah. Pembiayaan bermasalah terdiri dari pembiayaan dengan kualitas pembiayaan Kurang Lancar, Diragukan dan Macet.
Pada penelitian ini, non performing financing (NPF) dinyatakan dalam persentase dan mencakup NPF pembiayaan bagi hasil. NPF pembiayaan bagi hasil adalah perbandingan antara pembiayaan bermasalah pada pembiayaan bagi hasil  dengan total pembiayaan bagi hasil.

2.    Variabel Dependen (Y)

       Pembiayaan bagi hasil merupakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil yang terdiri atas pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah.
       Pada penelitian ini, pembiayaan bagi hasil dinyatakan dalam jutaan Rupiah (Rp) dan mencakup total pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah.
                                                            Tabel III.1                 
Operasionalisasi Variabel
No.
Nama Variabel
Jenis Variabel
Definisi
Skala
Pengukuran
1
Dana Pihak Ketiga (DPK)
Independen
Dana masyarakat yang dihimpun oleh bank syariah untuk selanjutnya disalurkan kepada nasabah atau masyarakat yang memerlukan pembiayaan.
Rasio
Total Tabungan Mudharabah dan Deposito Mudharabah
2
Tingkat Bagi Hasil
Independen
Perbandingan antara bagi hasil yang diterima dengan jumlah pembiayaan bagi hasil pada bank syariah.
Rasio
Bagi hasil yang diterima bank syariah dari pembiayaan bagi hasil dibagi dengan pembiayaan bagi hasil yang disalurkan
3
Non Performing Financing (NPF)
Independen
Perbandingan antara pembiayaan bermasalah dengan total pembiayaan pada perbankan syariah.
Rasio
Total pembiayaan bermasalah pada pembiayaan bagi hasil dibagi dengan total pembiayaan bagi hasil
4
Pembiayaan Bagi Hasil
Dependen
Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil yang terdiri atas pembiayaan mudharabah dan pembiayaan musyarakah.
Nominal
Total pembiayaan bagi hasil yang disalurkan bank syariah

D.   Jenis, Sumber dan Metode Pengumpulan Data

1.    Jenis Data

Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data dokumenter. Data dokumenter adalah data yang diperoleh oleh suatu organisasi atau lembaga atau perusahaan yang umumnya berupa bukti, catatan, atau laporan yang telah tersusun dalam arsip (data dokumenter) dalam bentuk yang sudah jadi berupa publikasi. Data dokumenter dalam penelitian ini adalah laporan keuangan publikasi tahunan.

2.    Sumber Data

  Data yang digunakan dalam penelitian ini dapat digolongkan sebagai data sekunder. Data sekunder adalah data yang telah dioleah lebih lanjut dan disusun oleh pihak lain yang digunakan sebagai data penelitian. Data tersebut berupa laporan keuangan publikasi tahunan bank-bank syariah yang terdaftar di Bank Indonesia (BI) antara tahun 2011-2013.

E.   Metode Pengumpulan Data

Penulis melakukan observasi langsung ke sumber data sekunder yang berada di Perpustakaan Riset Bank Indonesia dan situs www.bi.go.id.

F.    Rancangan Analisis

Analisis data merupakan kegiatan setelah data dari seluruh sumber data terkumpul. Di dalam melakukan analisis data, penulis menggunakan alat statistik berupa program SPSS (Statistical Product and Service Solutions) versi 20 untuk Windows. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:

1.    Statistik Deskriptif

Ghozali (2011) menjelaskan bahwa statistik deskriptif memberikan gambaran atau deskripsi suatu data yang dilihat dari nilai rata-rata (mean), standar deviasi, maksimum (nilai tertinggi), minimum (nilai terendah), sum, range, kurtosis, dan skewness (kemencengan distribusi). Pada penelitian ini, penulis akan menggunakan nilai rata-rata (mean), standar deviasi, maksimum, dan minimum untuk menjelaskan karakteristik setiap variabel yang digunakan.

2.    Uji Normalitas Data

Uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel dependen dan independen mempunyai distribusi normal atau tidak. Model regresi yang baik adalah memiliki distribusi data normal atau mendekati normal.
Uji normalitas dengan analisis statistik dapat menggunakan one sample kolmogorov smirnov, dimana :
a.  Jika signifikansi > 0.05 maka data terdistribusi normal.
b.  Jika signifikansi < 0.05 maka data tidak terdistribusi normal.

3.    Uji Asumsi Klasik

                 Uji asumsi klasik adalah salah satu syarat sebelum dilakukan analisis regresi pada suatu penelitian. Model regresi perlu dilakukan pengujian apakah dapat terhindar dari uji asumsi klasik. Uji asumsi klasik yang dilakukan pada penelitian ini adalah sebagai berikut:

a.    Uji Normalitas Regresi

          Uji normalitas bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel pengganggu atau residual memiliki distribusi normal (Ghozali, 2011:160). Seperti diketahui bahwa uji t dan F mengasumsikan bahwa nilai residual mengikuti distribusi normal. Kalau asumsi ini dilanggar maka uji statistik menjadi tidak valid untuk jumlah sampel kecil.
                               Salah satu cara untuk melihat normalitas residual adalah dengan melihat normal probability plot yang membandingkan distribusi kumulatif dan distribusi normal. Distribusi normal akan membentuk suatu garis lurus diagonal, dan ploting data residual akan dibandingkan dengan garis diagonal. Jika distribusi data residual normal, maka garis yang menggambarkan data sesungguhnya akan mengikuti garis diagonalnya.
                               Dasar pengambilan keputusan pada uji normalitas dengan melihat penyebaran data (titik) pada sumbu diagonal adalah sebagai berikut:
1)     Jika data menyebar di sekitar garis diagonal dan mengikuti arah garis diagonal, maka model regresi memenuhi asumsi normalitas.
2)     Jika data menyebar jauh dari diagonal dan/atau tidak mengikuti arah garis diagonal atau grafik histogram tidak menunjukkan pola distribusi normal, maka model regresi tidak memenuhi asumsi normalitas.

b.    Uji Multikolinearitas

Uji multikolinearitas diperlukan untuk mengetahui ada tidaknya variabel independen yang memiliki kemiripan dengan variabel independen lain dalam suatu model. Kemiripan antar variabel menyebabkan terjadinya korelasi yang sangat kuat antar suatu variabel independen dengan variabel independen yang lain. Selain deteksi terhadap multikolinearitas, juga dapat bertujuan untuk menghindari kebiasaan dalam proses pengambilan kesimpulan mengenai pengaruh uji parsial masing-masing variabel independen terhadap dependen. Deteksi multikolinearitas pada suatu model dapat dilihat dari beberapa hal antara lain:
1)     Jika nilai Variance Inflantion Factor (VIF) tidak lebih dari 10 dan nilai tolerance tidak kurang dari 0,1, maka model tersebut dapat dikatakan terbebas dari multikolinearitas.
2)     Jika nilai koefisien korelasi antar masing-masing variabel independen kurang dari 0,70, maka model ini dapat dinyatakan bebas dari asumsi klasik multikolinearitas. Jika lebih dari 0,70 maka diasumsikan terjadi korelasi yang sangat kuat antarvariabel independen sehingga terjadi mutikolinearitas.
3)     Jika nilai koefisien determinan, baik dilihat dari R 2 maupun R- square diatas 0,60 namun tidak ada variabel independen yang berpengaruh  terhadap variabel dependen. Maka model tersebut terkena multikolinearitas. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode nilai Variance Inflantion Factor (VIF) dan nilai tolerance karena lebih sering digunakan dan dirasa lebih mudah dipahami.

c.    Uji Heterokedastisitas

Uji hereroskedastisitas bertujuan untuk menguji apakah model regresi terjadi ketidaksamaan varians dari residual suatu pengamatan ke pengamatan yang lain. Jika varians dari residual satu ke pengamatan yang lain berbeda maka disebut heteroskedastisitas. Untuk menguji heteroskedastisitas dalam penelitian ini dilakukan dengan melihat grafik plot.
1)     Jika ada pola tertentu, seperti titik-titik yang ada membentuk pola tertentu yang teratur (bergelombang, menyebar kemudian menyempit) maka telah terjadi heterokedastisitas.
2)     Jika tidak ada pola yang jelas serta titik-titik menyebar diatas dan dibawah angka 0 pada sumbu Y, maka tidak terjadi heterokedastisitas.

d.    Uji Autokorelasi

Menguji suatu korelasi dalam suatu model bertujuan untuk mengetahui ada tidaknya korelasi antar variabel pengganggu (e t) pada periode tertentu dengan varibel penggangu periode sebelumnya (e t-1).
Autokorelasi sering terjadi pada sampel dengan data time series dengan n-sampel adalah periode waktu. Sedangkan untuk sampel data crossection dengan n-sampel item seperti perusahaan, orang, wilayah, dan lain sebagainya jarang terjadi, karena variabel pengganggu item sampel yang satu berbeda dengan yang lain. Cara mudah untuk mendeteksi autokorelasi dapat dilakukan dengan uji Durbin Watson. Model regresi linear berganda terbebas dari autokorelasi jika nilai Durbin Watson hitung terletak didaerah No Autocorelation. Penentu letak tersebut dibantu dengan tabel dl (batas bawah) dan du (batas atas), dibantu dengan nilai k (jumlah variabel independen). Untuk mempercepat proses ada tidaknya autokorelasi dalam suatu model dapat digunakan patokan nilai dari Durbin Watson hitung mendekati angka 2. Jika nilai Durbin Watson hitung mendekati atau disekitar angka 2 maka model tersebut terbebas dari asumsi klasik autokorelasi, karena angka 2 pada uji Durbin Watson terletak di daerah No Autocorelation.

4.    Uji Hipotesis

Uji hipotesis merupakan metode dalam menjelaskan permasalahan dalam suatu penelitian dan menyatakan variabel yang akan dilakukan pengujian. Uji hipotesis juga digunakan untuk membuat suatu kesimpulan yang tepat dalam suatu penelitian.
Uji hipotesis pada penelitian ini meliputi metode analisa sebagai berikut:

a.      Analisis Regresi Linear Berganda

Model analisis ini merupakan analisis yang bersifat kuantitatif, yang digunakan untuk mengetahui sejauh mana besarnya pengaruh antara variabel bebas dengan variabel terikat. Analisis regresi linear berganda adalah hubungan secara linear antara dua atau lebih variabel independen (X) dengan variabel dependen (Y).
Persamaan yang digunakan dalam analisis regresi linear berganda untuk tiga variabel independen adalah sebagai berikut:
Y = a + b1X1 + b2X2 + b3X3 + e
Keterangan:
Y      =   variabel terikat/dependen (Pembiayaan Bagi Hasil)
a      =   bilangan berkonstanta
b1 b2 b3 = koefisien arah garis
X1   =   variabel bebas/independen X1 (Dana Pihak Ketiga)
X2   =   variabel bebas/independen X2 (Tingkat Bagi Hasil)
X3 = variabel bebas/independen X3 (Non Performing  Financing)
e     =   Error

b.      Uji Koefisien Korelasi Berganda

Uji korelasi berganda digunakan untuk mengetahui hubungan antara dua atau lebih variabel independen terhadap variabel dependen secara serentak. Pedoman untuk memberikan interpretasi koefisien korelasi sebagai berikut :   
                                        
                                         Tabel III.2
Interval Koefisien
Tingkat Hubungan
0,00 – 0,199
Sangat rendah
0,20 – 0,399
Rendah
0,40 – 0,599
Sedang
0,60 – 0,799
Kuat
0,80 – 1,000
Sangat kuat
Sumber : (Sugiyono : 2011)

c.      Uji Koefisien Regresi secara Parsial (Uji t)

Uji t digunakan untuk mengetahui pengaruh masing-masing variabel antara independen terhadap variabel dependen. Uji t dilakukan dengan cara membandingkan antara thitung dengan t tabel.
1)  signifikansi < 0.05 (thitung > t tabel) maka Ho ditolak, Ha diterima
2)   signifikansi > 0.05 (thitung < ttabel) maka Ho diterima, Ha ditolak
          Ho diterima, Ha ditolak berarti tidak ada pengaruh yang  dari variabel independen terhadap variabel dependen. Sedangkan apabila Ho ditolak , Ha diterima berarti terdapat pengaruh yang  dari variabel independen terhadap variabel dependen. 
          Hipotesa atas koefisien regresi secara parsial pada penelitian ini adalah sebagai berikut:
H1 : Terdapat pengaruh antara Dana Pihak Ketiga terhadap Pembiayaan Bagi Hasil
H2 : Terdapat pengaruh antara Tingkat Bagi Hasil terhadap Pembiayaan Bagi Hasil
H3 : Terdapat pengaruh antara Non Performing Financing terhadap Pembiayaan Bagi Hasil

d.      Uji Koefisien Regresi secara bersama-sama (Uji F)

            Uji F atau ANOVA dilakukan untuk menguji variabel independen secara bersama-sama terhadap variabel dependen. Dari hasil uji dapat diketahui apakah model penaksiran yang digunakan tepat atau tidak. Uji hipotesis serentak ini membandingkan antara nilai Fhitung dengan Ftabel pada keyakinan tertentu.
            Hipotesa atas koefisien regresi secara parsial pada penelitian ini adalah sebagai berikut:
Ha : Terdapat pengaruh secara bersama-sama antara Dana Pihak Ketiga, Tingkat Bagi Hasil dan Non Performing Financing terhadap Pembiayaan Bagi Hasil
  Dasar pengambilan keputusan, yaitu:
1)   signifikansi < 0.05 (Fhitung > Ftabel) maka Ho ditolak, Ha diterima.
2)   signifikansi > 0.05 (Fhitung < Ftabel) maka Ho diterima, Ha ditolak.

e.      Uji Koefisien Determinasi

Ghozali (2011) mengungkapkan bahwa koefisien determinasi (R2) digunakan untuk mengukur seberapa jauh kemampuan model dalam menerangkan variasi variabel dependen. R2 memiliki kelemahan, yaitu jika terdapat tambahan satu variabel independen, maka R2 pasti meningkat tanpa melihat apakah variabel tersebut berpengaruh  terhadap variabel dependen. Oleh karena itu, banyak peneliti merekomendasikan untuk menggunakan nilai Adjusted R2 (koefisien determinasi yang disesuaikan) pada saat mengevaluasi mana model regresi terbaik (Ghozali, 2011:97). Nilai Adjusted R2 dapat naik atau turun apabila satu variabel independen ditambahkan ke dalam model.
Nilai koefisien determinasi adalah antara nol dan satu. Nilai yang mendekati satu berarti variabel-variabel independen (X) memberikan hampir semua informasi yang dibutuhkan untuk memprediksi variasi variabel dependen (Y). Pada umumnya, data time series (runtun waktu) memiliki nilai koefisien determinasi yang tinggi, sehingga variabel-variabel independen biasanya dapat menjelaskan seberapa besar pengaruh terhadap variabel dependen.
                     Rumus koefisien determinasi adalah sebagai berikut:
                     KD = R2 x 100%
                     Keterangan:
                     KD                 : Koefisien Determinasi
                     Adjusted R2    : Nilai koefisien korelasi





















BAB IV
ANALISIS DAN PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN
                                                                                            

A.    Deskriptif Sampel Penelitian

Data yang diolah dalam penelitian ini menggunakan data yang diperoleh dari Bank Indonesia khususnya di Perpustakaan Riset Bank Indonesia. Tempat ini menyediakan laporan keuangan perbankan syariah di Indonesia. Bank Indonesia terletak di Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10010.
Populasi dalam penelitian ini adalah perbankan syariah di Indonesia. Informasi yang diperlukan dalam penelitian ini adalah informasi mengenai laporan keuangan bank syariah, yang diambil sesuai kriteria tertentu karena teknik pengambilan sampel yang digunakan penulis adalah purposive sampling.

B.   Deskriptif Data Penelitian

Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh penulis secara tidak langsung dari media perantara (diperoleh dan dicatat pihak lain). Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari laporan keuangan tahunan bank syariah yang diambil dari Bank Indonesia.
Data yang digunakan sebagai sampel pada penelitian ini adalah Dana Pihak Ketiga, Tingkat Bagi Hasil, Non Performing Financing, dan Pembiayaan Bagi Hasil.

C.   Analisis Data Statistik

Setelah semua data sekunder terkumpul maka penulis melakukan analisis statistik deskriptif, uji normalitas data, uji asumsi klasik, dan uji hipotesis dengan program SPSS versi 20.

1.    Statistik Deskriptif

       Tabel IV.1
Statistik Deskriptif
Descriptive Statistics

N
Minimum
Maximum
Mean
Std. Deviation
PBH
30
18428.00
21240407.00
3336391.8333
5301905.32980
DPK
30
400705.00
46652618.00
10373498.8333
  14066553.20724
TBH
30
5.03
21.11
9.6707
3.15741
NPF
30
.00
26.82
4.9113
6.15197
Valid N (listwise)
30




            Sumber: data sekunder diolah dengan SPSS 20 oleh penulis.

Hasil dari hasil penelitian statistik deskriptif di atas adalah sebagai berikut:
a.  Berdasarkan pengolahan data yang dilakukan, dapat diketahui nilai rata-rata PBH (Pembiayaan Bagi Hasil) sebesar 33336391,8333 dengan standar deviasi sebesar 5301905,32980, nilai maksimum sebesar 21240407,00 dan nilai mínimum sebesar 18428,00.
b.  Berdasarkan pengolahan data yang dilakukan, dapat diketahui nilai rata-rata DPK (Dana Pihak Ketiga) sebesar 10373498,8333 dengan standar deviasi sebesar 14066553,20724, nilai maksimum sebesar 46652618,00 dan nilai minimum sebesar 400705,00.
c.  Berdasarkan pengolahan data yang dilakukan, dapat diketahui nilai rata-rata TBH (Tingkat Bagi Hasil) sebesar 9,6707 dengan standar deviasi sebesar 3,15741, nilai maksimum sebesar 21,11 dan nilai mínimum sebesar 5,03.
d.  Berdasarkan pengolahan data yang dilakukan, dapat diketahui nilai rata-rata NPF (Non Performing Financing) sebesar 4,9520 dengan standar deviasi sebesar 5,86510, nilai maksimum sebesar 26,82 dan nilai mínimum sebesar 0.

2.    Uji Normalitas Data

Uji normalitas data bertujuan untuk menguji apakah dalam model regresi, variabel dependen dan independen mempunyai distribusi normal atau tidak. Uji statistik yang digunakan pada uji normalitas data adalah one sample kolmogorov-smirnov. Jika nilai signifikan > 0,05 maka dapat dikatakan data terdistribusi normal dan jika signifikan < 0,05 maka dapat dikatakan data tidak terdistribusi normal.
                                                Tabel IV.2
Uji Normalitas Data

One-Sample Kolmogorov-Smirnov Test

Ln_PBH
DPK
TBH
NPF
N
30
30
30
30
Normal Parametersa,b
Mean
13.7259
10373498.8333
9.6707
4.9113
Std. Deviation
1.84935
14066553.20724
3.15741
6.15197
Most Extreme Differences
Absolute
.101
.289
.152
.216
Positive
.087
.289
.152
.216
Negative
-.101
-.239
-.071
-.212
Kolmogorov-Smirnov Z
.554
1.582
.834
1.185
Asymp. Sig. (2-tailed)
.919
.013
.491
.121
a. Test distribution is Normal.
b. Calculated from data.
Sumber: data sekunder diolah dengan SPSS 20 oleh penulis.

            Uji Kolmogorov-Smirnov dilakukan untuk mengetahui normalitas data dari variabel-variabel penelitian yang digunakan. Uji tersebut menghasilkan nilai signifikansi lebih besar dari 0,05 untuk keempat variabel tersebut. Berikut rincian hasil uji Kolmogorov-Smirnov:
a.    Variabel Pembiayaan Bagi Hasil sebesar 0,919 > 0,05 dengan interpretasi bahwa Pembiayaan Bagi Hasil berdistribusi normal.
b.    Variabel Dana Pihak Ketiga sebesar 0,13 > 0,05 dengan interpretasi bahwa Dana Pihak Ketiga berdistribusi normal.
c.    Variabel Tingkat Bagi Hasil sebesar 0,491 > 0,05 dengan interpretasi bahwa Tingkat Bagi Hasil berdistribusi normal.
d.    Variabel Non Performing Financing sebesar 0,121 > 0,05 dengan interpretasi bahwa Tingkat Bagi Hasil berdistribusi normal.
Dengan demikian dapat diambil keputusan bahwa data yang digunakan telah memenuhi persyaratan normalitas dan model regresi ini dapat dilanjutkan ke pengujian berikutnya.

3.    Uji Asumsi Klasik

Uji asumsi klasik adalah salah satu syarat sebelum dilakukan analisis regresi pada suatu penelitian. Uji asumsi klasik digunakan untuk mengetahui apakah variabel-variabel penelitian layak digunakan atau tidak. Uji asumsi klasik pada penelitian mencakup uji normalitas regresi, uji multikolinearitas, uji heterokedastisitas, dan uji autokorelasi

a.  Uji Normalitas Regresi

Normalitas dapat diketahui dari penyebaran data pada sumbu diagonal dari grafik probability plot. Hal ini dapat dilihat pada grafik probability plot berikut ini:

Gambar IV.1
Uji Normalitas Regresi
                        Sumber: data sekunder diolah dengan SPSS 20 oleh penulis.

            Dengan melihat tampilan grafik, diketahui bahwa terlihat titik-titik yang menyebar searah garis diagonal pada grafik probability plot, serta penyebarannya tidak menjauh dari garis diagonal. Hal ini menunjukkan bahwa dengan menggunakan grafik di atas model regresi tidak menyalahi asumsi normalitas regresi.
                       

b.  Uji Multikolinearitas

Menurut Ghazali (2011), uji multikolinearitas bertujuan untuk menguji apakah model regresi ditemukan adanya korelasi antar variabel independen (bebas). Uji multikolinearitas dapat di dalam model regresi dapat dideteksi dengan cara sebagai berikut:
1) Jika nilai Variance Inflantion Factor (VIF) tidak lebih dari 10 dan nilai tolerance tidak kurang dari 0,1, maka model tersebut dapat dikatakan terbebas dari multikolinearitas.
2)  Jika nilai koefisien korelasi antar masing-masing variabel independen kurang dari 0,70, maka model ini dapat dinyatakan bebas dari asumsi klasik multikolinearitas. Jika lebih dari 0,70 maka diasumsikan terjadi korelasi yang sangat kuat antarvariabel independen sehingga terjadi mutikolinearitas.
3)  Jika nilai koefisien determinan, baik dilihat dari R 2 maupun R- square diatas 0,60 namun tidak ada variabel independen yang berpengaruh  terhadap variabel dependen. Maka model tersebut terkena multikolinearitas. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan metode nilai Variance Inflantion Factor (VIF) dan nilai tolerance karena lebih sering digunakan dan dirasa lebih mudah dipahami.

Dasar pengambilan keputusan:
-       Jika VIF > 10 maka Ha diterima (ada Multikolinearitas)
-       Jika VIF < 10 maka Ha ditolak (tidak ada Multikolinearitas)
                       
Hasil Uji Multikolinearitas dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:
                                                         Tabel IV.3
                                                Uji Multikolinearitas
Coefficientsa
Model
Unstandardized Coefficients
Standardized Coefficients
t
Sig.
Collinearity Statistics
B
Std. Error
Beta
Tolerance
VIF
1
(Constant)
12.772
.751

17.010
.000


DPK
1.038E-007
.000
.790
6.342
.000
.958
1.043
TBH
.023
.082
.040
.283
.779
.754
1.326
NPF
-.071
.042
-.236
-1.675
.106
.750
1.333
a. Dependent Variable: Ln_PBH
            Sumber: data sekunder diolah dengan SPSS 20 oleh penulis.
Berdasarkan hasil uji multikolinearitas di atas, variabel Dana Pihak Ketiga, Tingkat Bagi Hasil dan Non Performing Financing mempunyai nilai VIF < 10. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pada model regresi ini tidak terdapat multikolinearitas antar variabel independen yang digunakan dalam penelitian ini.

c.  Uji Heterokedastisitas

Uji hereroskedastisitas dilakukan untuk menguji apakah model regresi terjadi ketidaksamaan varians dari residual suatu pengamatan ke pengamatan yang lain. Jika pada grafik scatterplot tidak ada pola yang jelas serta titik-titik menyebar diatas dan dibawah angka 0 pada sumbu Y, maka tidak terjadi heterokedastisitas. Jika sebaran data pada grafik scatterplot membentuk suatu pola tertentu yang teratur, maka dapat dikatakan telah terjadi heterokedastisitas.






    Gambar IV.2
Uji Heterokedastisitas
Sumber: data sekunder diolah dengan SPSS 20 oleh penulis.

Pada hasil uji heterokedastisitas melalui grafik scatterplot di atas, terlihat bahwa titik-titik menyebar secara acak baik di atas maupun di bawah angka 0 pada sumbu Y. Dengan demikian, model regresi ini tidak mengalami heterokedastisitas, sehingga model regresi layak digunakan dan dapat dilanjutkan pada pengujian berikutnya.

d.  Uji Autokorelasi

Uji autokorelasi dilakukan untuk menentukan apakah terjadi korelasi antar variabel pengganggu (e t) pada periode tertentu dengan varibel penggangu periode sebelumnya (e t-1). Uji autokorelasi pada penelitian ini menggunakan Uji Durbin Watson. Jika nilai Durbin Watson hitung mendekati atau disekitar angka 2 maka model tersebut terbebas dari asumsi klasik autokorelasi, karena angka 2 pada uji Durbin Watson terletak di daerah No Autocorelation. Hipotesis yang digunakan dalam pengujian autokorelasi adalah sebagai berikut:

H0          : Tidak ada autokorelasi
Ha        : Ada autokorelasi

Tabel IV.4
          Uji Autokorelasi
Model Summaryb
Model
R
R Square
Adjusted R Square
Std. Error of the Estimate
Durbin-Watson
1
.783a
.614
.569
1.21378
1.976
a. Predictors: (Constant), NPF, DPK, TBH
b. Dependent Variable: Ln_PBH
Sumber: data sekunder diolah dengan SPSS 20 oleh penulis.
Uji autokorelasi di atas menghasilkan nilai Durbin-Watson sebesar 1,976. Nilai tersebut mendekati angka 2 yang menjadi syarat utama agar model regresi terbebas dari pelanggaran uji asumsi klasi autokorelasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa H0 diterima dan Ha ditolak, sehingga model regresi ini tidak mengandung autokorelasi dan dapat digunakan dalam penelitian yang dilakukan oleh penulis.

4.    Uji Hipotesis

Uji hipotesis merupakan metode dalam menjelaskan permasalahan dalam suatu penelitian dan menyatakan variabel yang akan dilakukan pengujian. Uji hipotesis juga digunakan dalam menyimpulkan sebuah penelitian. Metode analisa yang digunakan dalam uji hipotesis meliputi uji analisis regresi linear berganda, uji koefisien korelasi berganda, uji koefisien regresi secara parsial, uji koefisien regresi secara bersama-sama, dan uji koefisien determinasi.

a.    Uji Analisis Regresi Linear Berganda

Analisis regresi linear berganda digunakan untuk mengetahui pengaruh variabel bebas (X) terhadap variabel terikat (Y) atas peningkatan atau penurunan variabel bebas yang akan mempengaruhi variabel terikat.
Persamaan yang digunakan dalam analisis regresi linear berganda untuk tiga variabel independen adalah sebagai berikut:
Y = a + b1X1 + b2X2 + b3X3 + e
Keterangan:
Y      =   variabel terikat/dependen (Pembiayaan Bagi Hasil)
a      =   bilangan berkonstanta
b1 b2 b3 = koefisien arah garis
X1   =   variabel bebas/independen X1 (Dana Pihak Ketiga)
X2   =   variabel bebas/independen X2 (Tingkat Bagi Hasil)
X3 = variabel bebas/independen X3 (Non Performing Financing)
e     =   Error

            Hasil perhitungan analisis regresi berganda menggunakan SPSS 20 dapat dilihat pada tabel berikut:













Tabel IV.5
Hasil Analisis Regresi

Coefficientsa
Model
Unstandardized Coefficients
Standardized Coefficients
t
Sig.
Collinearity Statistics
B
Std. Error
Beta
Tolerance
VIF
1
(Constant)
12.772
.751

17.010
.000


DPK
1.038E-007
.000
.790
6.342
.000
.958
1.043
TBH
.023
.082
.040
.283
.779
.754
1.326
NPF
-.071
.042
-.236
-1.675
.106
.750
1.333
a. Dependent Variable: Ln_PBH
Sumber: data sekunder diolah dengan SPSS 20 oleh penulis.


Berdasarkan tabel, pada kolom Unstandardized Coefficients bagian B diperoleh model persamaan regresi linear berganda sebagai berikut:

                        Y = 12,722 + 1,038E-007X1 + 0,023X2 0,071X3 + e

                        Persamaan regresi di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:
                       
1)    Konstanta sebesar 12,722 artinya jika variabel Dana Pihak Ketiga (X1), Tingkat Bagi Hasil (X2) dan Non Performing Financing (X3) memiliki nilai 0 (nol), maka nilainya adalah 12,722.
2)    Koefisien regresi Dana Pihak Ketiga  (X1) sebesar 1,038E-007, artinya jika variabel Dana Pihak Ketiga mengalami kenaikan 1 satuan, maka variabel Pembiayaan Bagi Hasil (Y) akan mengalami kenaikan sebesar 1,038E-007.
3)    Koefisien regresi Tingkat Bagi Hasil  (X2) sebesar 0,023, artinya jika variabel Tingkat Bagi Hasil mengalami kenaikan 1 satuan, maka variabel Pembiayaan Bagi Hasil (Y) akan mengalami kenaikan sebesar 0,023.
4)    Koefisien regresi Non Performing Financing  (X3) sebesar -0,071, artinya jika variabel Non Performing Financing mengalami kenaikan 1 satuan, maka variabel Pembiayaan Bagi Hasil (Y) akan mengalami penurunan sebesar 0,071.


b.    Uji Koefisien Korelasi Berganda

Uji koefisien korelasi berganda digunakan untuk mengetahui seberapa besar hubungan yang terjadi antara variabel bebas (Dana Pihak Ketiga, Tingkat Bagi Hasil dan Non Performing Financing) terhadap variabel terikat (Pembiayaan Bagi Hasil).  Dari hasil analisis regresi dapat disajikan sebagai berikut:

Tabel IV.6
      Hasil Analisis Korelasi Ganda

Model Summaryb
Model
R
R Square
Adjusted R Square
Std. Error of the Estimate
Durbin-Watson
1
.783a
.614
.569
1.21378
1.976
a. Predictors: (Constant), NPF, DPK, TBH
b. Dependent Variable: Ln_PBH
Sumber: data sekunder diolah dengan SPSS 20 oleh penulis.

Hasil yang akan diperoleh dari analisis korelasi berganda dapat diinterpretasikan dengan pedoman interpretasi di bawah ini:
                                                           
                                                            Tabel IV.7
                                    Pedoman Interpretasi Koefisien Korelasi

Interval Koefisien
Tingkat Hubungan
0,00 – 0,199
Sangat rendah
0,20 – 0,399
Rendah
0,40 – 0,599
Sedang
0,60 – 0,799
Kuat
0,80 – 1,000
Sangat kuat

Berdasarkan tabel model summary di atas, dapat diperoleh nilai R sebesar 0,783. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi hubungan yang kuat antara dana pihak ketiga, tingkat bagi hasil dan non performing financing terhadap pembiayaan bagi hasil.

c.    Uji Koefisien Regresi secara Parsial (Uji t)

Uji t digunakan untuk menunjukkan apakah variabel bebas secara individu memiliki pengaruh yang signifikan terhadap variabel terikat.
Hipotesis yang digunakan dalam pengujian ini adalah:
Ha1: Terdapat pengaruh antara dana pihak ketiga terhadap pembiayaan bagi hasil.

Ha2: Terdapat pengaruh antara tingkat bagi hasil terhadap pembiayaan bagi hasil.

Ha3: Terdapat pengaruh antara non performing financing terhadap pembiayaan bagi hasil.

Dasar pengambilan keputusan:
1)    t hitung < t tabel, maka H0 diterima dan Ha ditolak
2)    t hitung > t tabel, maka H0 ditolak dan Ha diterima









Hasil uji t dapat dilihat pada tabel sebagai berikut:

                                       Tabel IV.8
               Hasil Uji t (Parsial)
           Coefficientsa
Model
Unstandardized Coefficients
Standardized Coefficients
t
Sig.
Collinearity Statistics
B
Std. Error
Beta
Tolerance
VIF
1
(Constant)
12.772
.751

17.010
.000


DPK
1.038E-007
.000
.790
6.342
.000
.958
1.043
TBH
.023
.082
.040
.283
.779
.754
1.326
NPF
-.071
.042
-.236
-1.675
.106
.750
1.333
a. Dependent Variable: Ln_PBH
Sumber: data sekunder diolah dengan SPSS 20 oleh penulis.

Dari hasil uji t diatas, diperoleh uji statistik sebagai berikut:
1)    Variabel Dana Pihak Ketiga mempunyai nilai signifikansi 0,000 yang lebih kecil dari 0,05 atau thitung (6,342) > ttabel (2,052). Dengan demikian, H0 ditolak dan Ha diterima, maka terdapat pengaruh antara Dana Pihak Ketiga dengan Pembiayaan Bagi Hasil.
2)    Variabel Tingkat Bagi Hasil mempunyai nilai signifikansi 0,779 yang lebih besar dari 0,05 atau thitung (0,283) < ttabel (2,052). Dengan demikian, H0 diterima dan Ha ditolak, maka tidak terdapat pengaruh antara Tingkat Bagi Hasil dengan Pembiayaan Bagi Hasil.
3)    Variabel Non Performing Financing mempunyai nilai signifikansi 0,106 yang lebih besar dari 0,05 atau thitung (-1,675) < ttabel (2,052). Dengan demikian, H0 diterima dan Ha ditolak, maka tidak terdapat pengaruh antara Non Performing Financing dengan Pembiayaan Bagi Hasil.

d.    Uji Koefisien Regresi secara bersama-sama

Uji Koefisien Regresi secara bersama-sama atau Uji F digunakan untuk menguji apakah secara bersama-sama seluruh variabel bebas mempunyai pengaruh terhadap variabel terikat. Hipotesis dalam penelitian ini adalah sebagai berikut:
Ha: Terdapat pengaruh secara bersama-sama antara dana pihak ketiga, tingkat bagi hasil dan non performing financing terhadap pembiayaan bagi hasil.
Dasar pengambilan keputusan adalah sebagi berikut:
1)   signifikansi < 0.05 (Fhitung > Ftabel) maka Ho ditolak, Ha diterima.
2)    signifikansi > 0.05 (Fhitung < Ftabel) maka Ho diterima, Ha ditolak.
                                               



                                    Hasil uji F dapat dilihat pada tabel berikut ini:
                                                                       
                                                                 Tabel IV.9
                                                                       Uji F
ANOVAa
Model
Sum of Squares
df
Mean Square
F
Sig.
1
Regression
60.878
3
20.293
13.774
.000b
Residual
38.305
26
1.473


Total
99.183
29



a. Dependent Variable: Ln_PBH
b. Predictors: (Constant), NPF, DPK, TBH
Sumber: data sekunder diolah dengan SPSS 20 oleh penulis.

Dari tabel ANOVA di atas, dapat diketahui bahwa signifikansi sebesar 0,000 lebih kecil dari 0,05 atau fhitung (13,774) > ftabel (2,98), maka Ha diterima. Dengan demikian, terdapat pengaruh secara bersama antara variabel bebas (dana pihak ketiga, tingkat bagi hasil dan non performing financing) terhadap variabel terikat (pembiayaan bagi hasil).

e.    Uji Koefisien Determinasi

Uji koefisien determinasi digunakan untuk mengetahui kontribusi variabel bebas terhadap naik turunnya variabel terikat. Berikut adalah hasil uji koefisien determinasi:



                                                                 Tabel IV.10
                                                    Uji Koefisien Determinasi

Model Summaryb
Model
R
R Square
Adjusted R Square
Std. Error of the Estimate
Durbin-Watson
1
.783a
.614
.569
1.21378
1.976
a. Predictors: (Constant), NPF, DPK, TBH
b. Dependent Variable: Ln_PBH
Sumber: data sekunder diolah dengan SPSS 20 oleh penulis.

Berdasarkan tabel di atas, nilai R sebesar 0,783 yang berarti bahwa hubungan antara variabel bebas dan variabel terikat memiliki hubungan yang kuat. Dikatakan kuat karena berada di atas 0,05. Sedangkan nilai R Square (R2) adalah:
            KD = R2 x 100%
KD = 0,614 x 100% = 61,4%
Koefisien determinasi sebesar 61,4% artinya Pembiayaan Bagi Hasil dipengaruhi oleh Dana Pihak Ketiga, Tingkat Bagi Hasil dan Non Performing Financing sebesar 61,4%, sedangkan sisanya sebesar 38,6% dipengaruhi faktor lain yang tidak diikutsertakan dalam penelitian ini.           
                               

5.    Interpretasi Hasil Uji Hipotesis

Setelah penulis melakukan analisis data dengan program SPSS versi 20, maka dapat diketahui data sebagai berikut:
a.    Berdasarkan hasil analisa regresi berganda antara dana pihak ketiga, tingkat bagi hasil dan non performing financing terhadap pembiayaan bagi hasil diperoleh model persamaan sebagai berikut:
Y = 12,722 + 1,038E-007X1 + 0,023X2 0,071X3 + e
b.    Berdasarkan uji korelasi ganda diperoleh angka R sebesar 78,3%. Hal ini menunjukkan bahwa terjadi hubungan yang kuat antara dana pihak ketiga, tingkat bagi hasil dan non performing financing terhadap pembiayaan bagi hasil.
c.    Berdasarkan hasil uji analisis koefisien regresi secara parsial diperoleh hasil sebagai berikut:
1)    Variabel Dana Pihak Ketiga mempunyai nilai signifikansi 0,000 yang lebih kecil dari 0,05 atau thitung (6,342) > ttabel (2,052). Dengan demikian, H0 ditolak dan Ha diterima, maka terdapat pengaruh positif antara Dana Pihak Ketiga dengan Pembiayaan Bagi Hasil.
Hasil ini mendukung penelitian dari Andraeny (2011) yang membuktikan bahwa variabel Dana Pihak Ketiga berpengaruh terhadap Pembiayaan Bagi Hasil. Hal ini dibuktikan pada uji t dengan hasil yang diperoleh dari perbandingan thitung dengan ttabel adalah positif thitung > ttabel (48,665 > 1,67), sehingga pada tingkat kekeliruan 5% Ho ditolak dan Ha diterima yang berarti variabel Dana Pihak Ketiga secara parsial berpengaruh terhadap Pembiayaan Bagi Hasil.
2)    Variabel Tingkat Bagi Hasil mempunyai nilai signifikansi 0,779 yang lebih besar dari 0,05 atau thitung (0,283) < ttabel (2,052). Dengan demikian, H0 diterima dan Ha ditolak, maka tidak terdapat pengaruh antara Tingkat Bagi Hasil dengan Pembiayaan Bagi Hasil.
Hasil ini tidak mendukung penelitian dari Andraeny (2011) yang membuktikan bahwa variabel Tingkat Bagi Hasil berpengaruh terhadap Pembiayaan Bagi Hasil. Hal ini dibuktikan pada uji t dengan hasil yang diperoleh dari perbandingan thitung dengan ttabel adalah positif thitung > ttabel (5,919 > 1,67), sehingga pada tingkat kekeliruan 5% Ho ditolak dan Ha diterima yang berarti variabel Tingkat Bagi Hasil secara parsial berpengaruh terhadap Pembiayaan Bagi Hasil.

3)    Variabel Non Performing Financing mempunyai nilai signifikansi 0,106 yang lebih besar dari 0,05 atau thitung             (-1,675) < ttabel (2,052). Dengan demikian, H0 diterima dan Ha ditolak, maka tidak terdapat pengaruh antara Non Performing Financing dengan Pembiayaan Bagi Hasil.
Hasil ini tidak mendukung penelitian dari Andraeny (2011) yang membuktikan bahwa variabel Non Performing Financing tidak berpengaruh terhadap Pembiayaan Bagi Hasil. Hal ini dibuktikan pada uji t dengan hasil yang diperoleh dari perbandingan thitung dengan ttabel adalah negatif thitung < ttabel (0,073 < 1,67), sehingga pada tingkat kekeliruan 5% Ho diterima dan Ha ditolak yang berarti variabel Non Performing Financing secara parsial tidak berpengaruh terhadap Pembiayaan Bagi Hasil.
d.    Berdasarkan hasil uji koefisien regresi secara bersama-sama diperoleh signifikansi sebesar 0,000 lebih kecil dari 0,05 atau fhitung (13,774) > ftabel (2,98), maka Ha diterima, yang berarti terdapat pengaruh secara bersama antara variabel bebas (dana pihak ketiga, tingkat bagi hasil dan non performing financing) terhadap variabel terikat (pembiayaan bagi hasil).
Hasil ini mendukung penelitian dari Faizal dan Prabawa (2010) yang membuktikan bahwa variabel Dana Pihak Ketiga  dan Non Performing Financing berpengaruh terhadap Pembiayaan Bagi Hasil. Hal ini dibuktikan pada signifikansi sebesar 0,000 lebih kecil dari 0,05, sehingga pada tingkat kekeliruan 5% Ho ditolak dan Ha diterima yang berarti variabel Dana Pihak Ketiga  dan Non Performing Financing secara bersama-sama berpengaruh terhadap Pembiayaan Bagi Hasil.
e.    Berdasarkan hasil uji koefisien determinasi menunjukkan bahwa Dana Pihak Ketiga, Tingkat Bagi Hasil dan Non Performing Financing memiliki kontribusi sebesar 61,4% terhadap Pembiayaan Bagi Hasil, sedangkan sisanya sebesar 38,6% dipengaruhi faktor lain yang tidak diikutsertakan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian dari Andraeny (2011) membuktikan bahwa nilai R Square yaitu sebesar 0,983 atau 98,3 %, artinya pengaruh Dana Pihak Ketiga, Tingkat Bagi Hasil dan Non Performing Financing secara bersama-sama terhadap Pembiayaan Bagi Hasil sebesar 98,3% sedangkan sisanya sebesar 1,7% merupakan pengaruh dari faktor-faktor lain yang tidak diteliti pada penelitian tersebut.


D.   Analisis Hasil Penelitian

1.    Pengaruh Dana Pihak Ketiga terhadap Pembiayaan Bagi Hasil

Berdasarkan hasil uji parsial tabel IV.8, diketahui bahwa variabel dana pihak ketiga berpengaruh secara positif terhadap pembiayaan bagi hasil pada perbankan syariah di Indonesia. Hal ini menandakan bahwa semakin tinggi jumlah dana pihak ketiga yang dihimpun oleh bank syariah, maka akan semakin banyak jumlah pembiayaan bagi hasil yang disalurkan. Kemampuan bank syariah dalam menghimpun dana pihak ketiga dalam jumlah besar akan meningkatkan proses penyaluran dana pada pembiayaan bagi hasil, apalagi jika mayoritas dana pihak ketiga yang dihimpun adalah dana murah berupa tabungan dan giro yang dapat menekan biaya dana (cost of fund).
Penelitian ini sejalan dengan penelitian Andraeny (2011) yang menyimpulkan bahwa terdapat pengaruh positif signifikan antara dana pihak ketiga terhadap volume pembiayaan bagi hasil.
Dengan demikian, dana pihak ketiga merupakan salah satu faktor yang harus menjadi perhatian perbankan syariah dalam meningkatkan pembiayaan bagi hasil pada masyarakat yang bergerak di sektor produktif.

2.    Pengaruh Tingkat Bagi Hasil terhadap Pembiayaan Bagi Hasil

Berdasarkan hasil uji parsial tabel IV.8, diketahui bahwa variabel tingkat bagi hasil tidak berpengaruh terhadap pembiayaan bagi hasil pada perbankan syariah di Indonesia. Bank syariah dalam menjalankan bisnisnya memang berorientasi pada keuntungan, namun tetap harus berlandaskan nilai-nilai syariah dan mengutamakan kesejahteraan dan keadilan untuk umat, dalam hal ini seluruh lapisan masyarakat. Tingkat bagi hasil yang tinggi cenderung akan meningkatkan risiko pembiayaan bagi hasil, sehingga perbankan syariah di Indonesia tidak terlalu gencar melakukan penyaluran pada pembiayaan bagi hasil. Hal ini tercermin dari akad murabahah yang saat ini masih memiliki pangsa sebesar 60% dari total pembiayaan perbankan syariah. Perlu adanya analisis terhadap penentuan nisbah bagi hasil saat penyaluran pembiayaan bagi hasil sehingga bank syariah dan nasabah pembiayaan akan merasa sama-sama tidak terbebani.
Penelitian ini sejalan dengan penelitian Pramono (2013) yang menyimpulkan bahwa tingkat bagi hasil tidak berpengaruh terhadap pembiayaan bagi hasil. Pramono (2013) menjelaskan bahwa alasan mengapa tingkat bagi hasil tidak berpengaruh adalah karena adanya ketimpangan antara total pembiayaan bagi hasil yang disalurkan dengan pendapatan bagi hasil yang diterima dan tingkat risiko yang lebih tinggi pada pembiayaan bagi hasil.

3.    Pengaruh Non Performing Financing terhadap Pembiayaan Bagi Hasil

Berdasarkan hasil uji parsial tabel IV.8, diketahui bahwa variabel non performing financing tidak berpengaruh terhadap pembiayaan bagi hasil pada perbankan syariah di Indonesia. Non performing financing menjadi salah satu perhatian penting bank syariah dalam penerapan manajemen risiko pada aspek pembiayaan. Bank syariah yang kurang waspada terhadap nasabah-nasabah pembiayaan yang mulai bermasalah akan mengalami kesulitan dalam melakukan langkah-langkah perbaikan terhadap kualitas pembiayaan nasabah tersebut. Sehingga bank syariah perlu  memiliki unit-unit kerja khusus yang menangani restrukturisasi dan penanganan pembiayaan bermasalah.
Penelitian ini sejalan dengan penelitian Faizal dan Prabawa (2010) yang menyimpulkan bahwa non performing financing tidak berpengaruh terhadap pembiayaan bagi hasil. Faizal dan Prabawa (2010) lebih lanjut menjelaskan bahwa pembiayaan macet yang ada pada bank syariah sedikit, sehingga tidak mempengaruhi kebijakan penyaluran dana atau pembiayaan yang dilakukan oleh bank syariah.

4.    Pengaruh Dana Pihak Ketiga, Tingkat Bagi Hasil dan Non Performing terhadap Pembiayaan Bagi Hasil

Berdasarkan uji secara bersama-sama pada tabel IV.9, diketahui bahwa variabel dana pihak ketiga, tingkat bagi hasil dan non performing financing secara bersama-sama berpengaruh terhadap pembiayaan bagi hasil. Faktor dana pihak ketiga, tingkat bagi hasil dan non performing financing merupakan faktor penting dalam pengembangan perbankan syariah di Indonesia, khususnya dalam membantu perkembangan sektor produktif. Penghimpunan dana, penentuan nisbah bagi hasil pembiayaan, dan pengelolaan risiko pembiayaan yang dilakukan secara konsisten oleh perbankan syariah dapat membuat perbankan syariah menjadi kuat dalam menghadapi persaingan di dunia perbankan baik secara nasional maupun regional.
Penelitian ini sejalan dengan penelitian Faizal dan Prabawa (2010) yang menyimpulkan bahwa dana pihak ketiga dan non performing financing berpengaruh terhadap pembiayaan bagi hasil.



BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

A.    Kesimpulan

Dari pembahasan bab-bab sebelumnya maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.  Variabel Dana Pihak Ketiga memiliki pengaruh terhadap Pembiayaan Bagi Hasil, hal ini dapat dilihat pada Uji t yang membuktikan bahwa variabel Dana Pihak Ketiga mempunyai angka signifikansi 0,000 yang lebih kecil dari 0,05 atau thitung (6,342) > ttabel (2,052). Dengan kata lain Ha diterima, yang artinya terdapat pengaruh positif antara Dana Pihak Ketiga dengan Pembiayaan Bagi Hasil.
2.  Variabel Tingkat Bagi Hasil tidak memiliki pengaruh terhadap Pembiayaan Bagi Hasil, hal ini dapat dilihat pada Uji t yang membuktikan bahwa variabel Tingkat Bagi Hasil mempunyai angka nilai signifikansi 0,779 yang lebih besar dari 0,05 atau thitung (0,283) < ttabel (2,052). Dengan kata lain Ha ditolak, yang artinya tidak terdapat pengaruh antara Tingkat Bagi Hasil dengan Pembiayaan Bagi Hasil.
3.  Variabel Non Performing Financing tidak memiliki pengaruh terhadap Pembiayaan Bagi Hasil, hal ini dapat dilihat pada Uji t yang membuktikan bahwa variabel Tingkat Bagi Hasil mempunyai angka nilai signifikansi 0,106 yang lebih besar dari 0,05 atau thitung             (-1,675) < ttabel (2,052). Dengan kata lain Ha ditolak, yang artinya tidak terdapat pengaruh antara Non Performing Financing dengan Pembiayaan Bagi Hasil.
4.  Variabel Dana Pihak Ketiga, Tingkat Bagi Hasil dan Non Performing Financing secara bersama-sama memiliki pengaruh terhadap Pembiayaan Bagi Hasil, hal ini dapat dilihat pada Uji F yang membuktikan bahwa signifikansi sebesar 0,000 lebih kecil dari 0,05 atau fhitung (13,774) > ftabel (2,98), maka Ho ditolak dan Ha diterima, yang berarti secara bersama-sama terdapat pengaruh antara seluruh variabel bebas (Dana Pihak Ketiga, Tingkat Bagi Hasil dan Non Performing Financing) terhadap variabel terikat (Pembiayaan Bagi Hasil).







B.   Saran

Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan yang telah disampaikan, maka penulis mencoba untuk memberikan saran-saran yang dapat dijadikan pertimbangan dan masukan bagi pihak-pihak yang berkepentingan:
1.  Bagi perbankan syariah, khususnya bank syariah perlu menjadikan penyaluran dana kepada sektor produktif perlu sebagai prioritas utama, terutama penyaluran dana pada pembiayaan bagi hasil berupa akad pembiayaan mudharabah dan musyarakah. Hal ini karena bank syariah seharusnya menjadi salah satu penggerak roda perekonomian nasional dalam memajukan sektor produktif. Namun, bank syariah tetap harus mewaspadai adanya risiko pembiayaan, salah satunya Non Performing Financing, sehingga perlu adanya manajemen risiko yang kuat serta prosedur analisa pembiayaan yang ketat. Di sisi lain, bank syariah harus menghimpun sebanyak-banyak dana murah (tabungan dan giro syariah) dari masyarakat agar bank tidak kesulitan menyalurkan pembiayaan bagi hasil kepada para pelaku sektor produktif.
2.  Bagi regulator (Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan), hendaknya memberikan stimulus dan kebijakan yang memihak kepada bank syariah dalam peningkatan penyaluran pembiayaan bagi hasil, seperti adanya inovasi produk pembiayaan bagi hasil, sosialisasi produk pembiayaan bagi hasil kepada para pelaku sektor produktif, terutama UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah).
3.  Bagi peneliti selanjutnya, dapat melakukan penambahan variabel penelitian yang digunakan, sehingga dapat diketahui lebih lanjut faktor-faktor lain yang mempengaruhi pembiayaan bagi hasil.
















DAFTAR PUSTAKA
Andraeny, D. (2011). Analisis Pengaruh Dana Pihak Ketiga, Tingkat Bagi Hasil, Dan Non Performing Financing terhadap Volume Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil Pada Perbankan Syariah Di Indonesia. Simposium Nasional Akuntansi XIV.

Arianti, W dan Muharamm, H. (2011). Analisis Pengaruh Dana Pihak Ketiga (DPK), Capital Adequacy Ratio (CAR), Non Performing Financing (NPF), dan Return of Asset (ROA) terhadap Pembiayaan pada Perbankan Syariah.

Ascarya. (2007). Akad Dan Produk Bank Syariah, (1st . ed). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Bank Indonesia. (2014). Laporan Perkembangan Perbankan Syariah Tahun 2013. Diakses  melalui www.bi.go.id tanggal 11 Januari 2015.

Bank Indonesia. (2014). Statistik Perbankan Syariah Tahun 2013. Diakses  melalui www.bi.go.id tanggal 11 Januari 2015.
              
Bank Indonesia. Evolusi Kerangka Kebijakan Financial Inclusion. Diakses  melalui www.bi.go.id tanggal 11 Januari 2015.

Faizal, A & Prabawa S, A. (2010). Analisis Pengaruh Total Aset, Dana Pihak Ketiga dan Non Performing Financing Terhadap Volume Pembiayaan Bagi Hasil (Studi Kasus Pada Bank Umum Syariah Devisa). The Manager Review, 8 (1),65-72.

Fakultas Ekonomi Universitas Persada Indonesia Y.A.I. (2013). Pedoman Penulisan Skripsi dan Non Skripsi Serta Ujian Komprehensif/Penutup Studi Fakultas Ekonomi, (8th  ed). Jakarta: Universitas Persada Indonesia Y.A.I.

Firaldi, Mufqi. (2013). Analisis Pengaruh Jumlah Dana Pihak Ketiga (DPK), Non Performing Financing (NPF) dan Tingkat Inflasi terhadap Total Pembiayaan yang Diberikan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Skripsi: tidak dipublikasikan.

Ghozali, Imam. (2011). Aplikasi Analisis Multivariate dengan Program IBM SPSS 19, (5th . ed). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Huda, N & Heykal, M. (2010). Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoritis Dan Praktis. Jakarta: Kencana.

Ikatan Bankir Indonesia. (2014). Memahami Bisnis Bank Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Karim, A, A. (2008). Islamic Banking Fiqh And Financial Analysis, (3rd . ed). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

                   . (2008). Bank Islam: analisis fiqih dan keuangan, (3rd . ed). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Kurniawanti, A & Zulfikar. (2014). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Volume Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Seminar Nasional dan Call for Paper Program Studi Akuntansi-FEB UMS, 145-164.

Muhammad. (2005). Bank Syariah: Problem dan Prospek Perkembangan di Indonesia. Jakarta: Penerbit Erlangga.

Muhammad & Suwiknyo, D. (2009). Akuntansi Perbankan Syariah. Yogyakarta: TrustMedia Publishing.

Nurhayati, S dan Wasilah (2009). Akuntansi Syariah Di Indonesia, (2nd . ed). Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Otoritas Jasa Keuangan. (2014). Laporan Perkembangan Keuangan Syariah tahun 2013. Diakses melalui www.ojk.go.id tanggal 11 Januari 2015.

Otoritas Jasa Keuangan. (2014). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.03/2014 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Diakses melalui www.ojk.go.id tanggal 11 Januari 2015.

Pramono, N, H. (2013). Optimalisasi Pembiayaan Berbasis Bagi Hasil pada Bank Syariah di Indonesia. Accounting Analysis Journal, 154-162.

Popita, M, S, A. (2013). Analisis Penyebab Terjadinya Non Performing Financing pada Bank Umum Syariah di Indonesia. Accounting Analysis Journal, 404-412.

Salman, K, R. (2012). Akuntansi Perbankan Syariah Berbasis PSAK Syariah. Padang: Akademia Permata.

Siamat, D. (2005). Manajemen Lembaga Keuangan: Kebijakan Moneter dan Perbankan. Jakarta: Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Subagyo, A. (2009). Kamus Istilah Ekonomi Islam. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Penerbit Alfabeta.

Triawan, Y, R, E. (2014). Analisis Pembiayaan Musyarakah dan Mudharabah terhadap Laba Bersih Perbankan Syariah di Indonesia. Universitas Persada Indonesia Y.A.I. Jakarta. Skripsi: tidak dipublikasikan.

Wiroso. (2009). Produk Perbankan Syariah: Dilengkapi UU Perbankan Syariah dan Kodifikasi Produk Bank Indonesia, (1st . ed). Jakarta: LPFE Usakti.

Yaya, R, Martawireja, A.E. & Abdurahim, A (2014). Akuntansi Perbankan Syariah: Teori Dan Praktek Kontomporer Berdasarkan PAPSI 2013, (2nd . ed). Jakarta: Penerbit Salemba Empat.

Zainuri, A, W. (2012). Pembiayaan Bank Syariah. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.


No comments: