Thursday, August 18, 2016

MAKALAH SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN : "HARGA TRANSFER DANA PADA BANK SYARIAH"

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Perkembangan bank syariah di Indonesia pada saat ini telah berkembang dengan sangat pesat. Menurut Direktur Eksekutif Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia, Edy Setiadi, per September 2012 total aset perbankan syariah di Indonesia sebesar Rp173 triliun (Media Indonesia, 2012). Hal ini tidak terlepas dari upaya-upaya kompetitif dari bank-bank syariah untuk melakukan penghimpunan dana dan penyaluran pembiayaan sehingga mampu bersaing dengan bank konvensional. Walaupun perbankan konvensional masih menjadi pilihan utama dalam dunia perbankan di Indonesia, perbankan syariah pun tidak ingin begitu saja tertinggal. Hal ini dibuktikan dengan pertumbuhan rata-rata sebesar 36% per tahun yang membuat perbankan syariah menjadi perbankan yang saat ini mulai diminati oleh masyarakat.

            Salah satu tugas utama bank syariah adalah sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah. Kedua kegiatan tersebut memungkinkan terjadinya transaksi internal dalam lingkup internal bank syariah, baik antara kantor pusat dengan kantor cabang, maupun antara kantor cabang dengan kantor cabang pembantu. Dari hal tersebut, manajemen bank syariah dapat menetapkan harga dana transfer (fund transfer pricing) untuk memberikan insentif terutama bagi kantor cabang atau kantor cabang pembantu yang mampu menghimpun dana dari masyarakat dalam jumlah yang besar.

            Pemaparan singkat di atas melatarbelakangi tim penyusun untuk menyusun makalah berjudul “Harga Transfer Dana pada Bank Syariah”.
           
B. Pokok Permasalahan
Berdasarkan latar belakang di atas, tim penyusun membuat topik permasalahan terkait makalah “Harga Transfer Dana pada Bank Syariah” sebagai berikut:
a.   Apakah definisi dari harga transfer dana dan bank syariah?
b.   Mengapa bank syariah menggunakan harga transfer dana?
c.   Bagaimana penerapan harga transfer dana di bank syariah?





BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.     Harga Transfer
                      Menurut Anthony dalam bukunya Sistem Pengendalian Manajemen (2005 : 284), harga transfer adalah nilai yang diberikan atas suatu transfer barang atau jasa dalam suatu transaksi di mana setidaknya salah satu dari kedua pihak yang terlibat adalah pusat laba. Kebijakan harga transfer digunakan perusahaan sebagai suatu mekanisme transaksi internal antara unit-unit bisnis yang melakukan transaksi barang atau jasa. Harga transfer juga dianggap sebagai insentif dari manajemen untuk pusat laba di suatu perusahaan untuk melakukan transaksi internal dengan pusat laba atau unit bisnis lainnya secara aktif. Selain itu, dengan adanya harga transfer, dimungkinkan terjadinya integrasi antara suatu pusat laba dengan pusat laba lainnya dalam memilih sumber daya dari dalam perusahaan dengan merundingkan harga transfer yang adil dan sesuai atas pengadaan sumber daya tersebut.

B.     Harga Transfer Dana
          Dalam dunia perbankan, istilah harga transfer dana (Fund Transfer Pricing) sudah tidak asing lagi. Menurut tesis dari Roy M. Manulang (2011 : 23), FTP (Fund Transfer Pricing) dapat dipahami sebagai transfer pricing untuk produk bank (kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran kredit) serta asset and liability management (ALM), dimana transfer price dinyatakan dalam bentuk suku bunga. Penerapan harga transfer dana pada suatu bank bermanfaat untuk memotivasi unit bisnis di bank tersebut untuk lebih aktif dan agresif dalam melakukan kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran kredit/pembiayaan.

C.     Bank Syariah
          Perbankan syariah adalah salah satu bisnis yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Hal ini tidak terlepas dari ekspansi agresif yang ditunjukkan beberapa bank syariah belakangan ini. Menurut UU (Undang-Undang) No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.


BAB III
ANALISA DAN PEMBAHASAN
  
1.      Konsep Dasar Harga Transfer Dana pada Bank Syariah
Pada dasarnya, setiap kegiatan dalam perbankan, baik pada bank konvensional maupun pada bank syariah, tidak terlepas dari kegiatan antar kantor. Transaksi pada kegiatan antar kantor membuat manajemen suatu bank memberikan insentif berupa pendapatan dan beban atas transaksi internal bank, khususnya dalam hal menyediakan dana bagi kantor cabang yang akan melakukan penyaluran pembiayaan namun kantor cabang tersebut memiliki dana yang minim. Dalam perbankan syariah, istilah “pembiayaan” digunakan karena dalam kegiatan penyaluran pembiayaan tidak boleh mengandung unsur riba, yang biasanya lebih dikenal dengan istilah “kredit” pada bank konvensional. Menurut UU (Undang-Undang) No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, riba yaitu penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahan (fadhl), atau dalam transaksi pinajam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya waktu (nasi’ah). Sinergi yang baik antar kantor cabang dalam suatu bank, khususnya bank syariah, akan menimbulkan efek positif dalam tujuan bank syariah tersebut mencapai target baik dari aspek penghimpunan dana maupun penyaluran pembiayaan.

Bank syariah menentukan insentif transaksi antar kantor dengan penggunaan kebijakan harga transfer dana. Selanjutnya tingkat imbalan (rate) dari harga transfer dana digunakan untuk menentukan pendapatan kepada kantor cabang yang memiliki kelebihan dana dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran pembiayaan, sedangkan beban diberikan kepada kantor cabang yang memiliki kekurangan dana dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran pembiayaan. Hal tersebut akan berpengaruh kepada laba/rugi kantor cabang, yang selanjutnya akan tercermin pada kinerja kantor cabang tersebut dalam evaluasi yang dilakukan oleh manajemen. Kantor cabang sangat termotivasi dengan adanya pendapatan atas harga transfer dana karena kantor cabang akan mampu mendongkrak labanya dengan pendapatan tersebut. Di sisi lain, bank syariah pun akan merasakan pengaruh positif dari hal tersebut berupa peningkatan dana pihak ketiga maupun pembiayaan secara konsolidasi. Selain itu, harga transfer dana pada bank syariah dilakukan agar pengelolaan dana menjadi lebih efisien.



Asset and Liablity Management (ALM) memiliki peran penting dalam kebijakan harga transfer dana, karena ALM adalah bagian yang bertugas mengelola aset dan kewajiban yang dimiliki bank syariah. Dalam mekanisme harga transfer dana, ALM berada di tengah-tengah antara aktifitas penghimpunan dan penyaluran pembiayaan. ALM bertugas melakukan penetapan pricing harga transfer dana dengan persetujuan manajemen.

2.       Faktor-Faktor dalam Penerapan Harga Transfer pada Bank Syariah
            Dalam penerapan harga transfer pada bank syariah, terdapat beberapa faktor penting, antara lain:
1.      Pricing
Penetapan pricing harga transfer dana, dalam hal ini rate/tingkat imbalan, yang dilakukan apakah dengan menyesuaikan dengan harga pasar (market price), misalkan dengan acuan suku bunga BI Rate, atau dengan metode lainnya.
2.    Efektifitas Asset and Liability Management (ALM)        
       ALM harus memiliki analisa yang lengkap terhadap kondisi posisi keuangan bank syariah, baik dalam aset maupun kewajiban yang dimiliki, serta pertumbuhan dana pihak dana pihak ketiga dan pembiayaan bank syariah tersebut. Dengan pertimbangan tersebut, ALM akan dapat mempertimbangkan apakah akan tetap mempertahankan rate/tingkat imbalan yang sudah ada saat ini atau mengubahnya.
3.    Kesadaran dari Kantor Cabang
       Kantor cabang sebagai unit bisnis perlu menyadari bahwa harga transfer dana berpengaruh pada laba/rugi kantor cabang tersebut. Misalnya pada suatu kantor cabang bank syariah memiliki kelebihan dana dan dapat digunakan untuk mensuplai kantor cabang yang sedang membutuhkan dana, maka kantor cabang tersebut memiliki potensi pendapatan atas transaksi internal tersebut. Pada akhirnya pendapatan tersebut akan berpengaruh positif pada laba kantor cabang tersebut sehingga berdampak positif pula pada evaluasi kinerja dan kompensasi dari manajemen dan pemegang saham untuk kantor cabang tersebut.

3.    Penerapan Harga Transfer Dana pada Bank Syariah Z
     Untuk menjaga kerahasiaan, maka profil Bank Syariah Z hanya dibahas mengenai hal-hal yang bersifat umum dan merupakan informasi yang telah dipublikasikan serta menghindari informasi yang mengarah pada bank tertentu.

     Bank Syariah Z memiliki visi untuk menjadi bank syariah terpercaya pilihan mitra bisnis. Hal tersebut berusaha dicapai salah satunya dengan cara pengutamaan dalam penghimpunan dana dari segmen konsumer dan penyaluran pembiayaan pada segmen UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Pada tahun 2011, Bank Syariah Z mampu menunjukkan kinerja yang baik, dengan pencapaian aset sebesar Rp 48,67 triliun dan laba bersih sebesar Rp 551,07 miliar. Bank Syariah Z mencatat pertumbuhan aset pada tahun 2011 sebesar 49,84%  dan pertumbuhan laba bersih sebesar 31,67% dari tahun sebelumnya.

     Seperti bank syariah dan bank konvensional lainnya, Bank Syariah Z pun menerapkan harga transfer dana pada transaksi antar kantor yang berkaitan dengan penghimpunan dana dan penyaluran dana pada bank tersebut. Bank Syariah Z dalam penerapan harga transfer dana menggunakan istilah “Imbalan Antar Kantor”. Imbalan Kantor adalah pendapatan atau beban antar kantor yang timbul dari kegiatan transaksi antar kantor sehubungan dengan kelebihan atau kekurangan dana dalam kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana. Pendapatan Imbalan Antar Kantor merupakan insentif berupa imbalan yang diberikan kepada kantor cabang yang yang memiliki kelebihan dana dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana dan pelaksanaannya diperlakukan sebagai hubungan transaksi antar kantor antara kantor cabang dengan kantor pusat dan cabang utama dengan cabang pembantu. Beban Imbalan Antar Kantor merupakan  beban IAK (Imbalan Antar Kantor) yang dibebankan kepada unit kerja cabang yang mengalami kekurangan dana dalam penghimpunan dan penyaluran dana dan pelaksanaannya diperlakukan sebagai hubungan transaksi antar kantor antara kantor cabang dengan kantor pusat dan cabang utama dengan cabang pembantu.

     Berikut adalah rumus perhitungan tingkat (rate) Imbalan Antar Kantor dan penjelasan istilah-istilah dalam rumus tersebut:
Rumus:
     IAK =    Saldo Rata-rata RAK x  Tingkat Imbalan Bagi Hasil Deposito  Rupiah 12 Bulan Sebelum Didistribusikan   pada  Bulan  Sebelumya   x  (Nisbah  Tertinggi  Deposito  Rupiah  12 Bulan, Bulan Sebelumnya + tambahan nisbah bagi hasil  sesuai persetujuan dewan direksi)
------------------------------------------------------------------------------------------------
                                          12 Bulan
atau

IAK =   Saldo Rata-rata RAK x  Pendapatan Bagi Hasil  Deposito  Rupiah 12 Bulan pada Bulan  Sebelumnya/Saldo Rata2 Deposito   Rupiah  12 Bulan   Sebelum Didistribusikan pada Bulan Sebelumnya x 12 x 100 % x ( Nisbah  Tertinggi  Deposito  Rupiah 12 Bulan, Bulan Sebelumnya + tambahan nisbah bagi hasil  sesuai persetujuan dewan direksi)
                  ----------------------------------------------------------------------------------------------------
                                                            12 Bulan



Istilah dalam perhitungan Imbalan Antar Kantor adalah sebagai berikut:
1.     Rekening Antar Kantor (RAK) disini adalah Rekening yang digunakan untuk menampung penghimpunan dan penyaluran dana dalam rangka perhitungan IAK.

2.    Total Saldo RAK adalah Total Saldo Harian RAK selama bulan yang bersangkutan.

3.    Saldo Harian RAK adalah saldo harian yang diperoleh dari Saldo Harian Dana Pihak Ketiga (DPK) setelah dikurangi dengan Saldo Harian Pembiayaan dan Saldo Harian Kas pada hari yang bersangkutan.

4.    Saldo Rata-rata RAK adalah Total Saldo RAK dibagi dengan jumlah hari sebenarnya bulan yang bersangkutan.

5.    Saldo RAK adalah Saldo RAK Cabang Utama beserta Cabang Pembantu dan Kantor Kasnya (cash outlet-nya).

6.    Dana Pihak Ketiga (DPK) disini adalah terdiri dari atau total dana yang dihimpun dari Giro Wadiah, Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah, Antar Bank Pasiva, Pinjaman dari Bank Indonesia (jika ada) baik dalam Rupiah maupun Valuta Asing   pada suatu Cabang pada bulan yang bersangkutan.

7.    Pembiayaan adalah total saldo seluruh pembiayaan baik dalam Rupiah maupun Valuta Asing selama bulan yang bersangkutan berupa Akad Jual Beli, Bagi Hasil, Ijarah dan Qardh.

8.    Kas adalah total saldo kas baik Rupiah maupun Valuta Asing selama bulan yang bersangkutan.

9.    Saldo Rata-rata Deposito Rupiah 12 bulan pada Bulan sebelumnya adalah saldo rata-rata Deposito Mudharabah Rupiah 12 bulan pada Bulan Sebelumnya yang memiliki nisbah tertinggi.

10.  Nisbah Deposito Rupiah 12 bulan pada Bulan Sebelumnya adalah Nisbah bagi hasil tertinggi dari Deposito Mudharabah 12 bulan pada Bulan Sebelumnya.

Tingkat Imbalan Bagi Hasil (TIBH) Deposito Rupiah 12 bulan Sebelum Didistribusikan Bulan Sebelumnya adalah Pendapatan Bagi Hasil Deposito Rupiah 12 Bulan Sebelum Didistribusikan Bulan Sebelumnya dibagi dengan Saldo Rata - rata Deposito Rupiah 12 bulan pada Bulan Sebelumnya.












BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Harga transfer dana pada bank syariah mempunyai peran yang sangat penting dalam mendongkrak pertumbuhan dana pihak ketiga dan pembiayaan bank syariah. Insentif dalam bentuk harga transfer dana yang diberikan manajemen kepada kantor cabang bank syariah tersebut dapat menciptakan suasana yang kompetitif dalam lingkup antar kantor cabang dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana. Selanjutnya kantor cabang yang memiliki penilaian kinerja yang lebih baik dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana kemungkinan besar akan mendapatkan kompensasi manajemen yang lebih baik pula.

B.   Saran
            Saran dari tim penyusun terhadap penerapan harga transfer dana adalah sebagai berikut:
·           Kepada bank syariah, agar cerdik melihat kondisi ekonomi pasar, khususnya dalam dunia perbankan, sehingga dapat memberikan tingkat (rate) harga transfer dana yang sesuai dalam kegiatan transaksi internal.
·           Kepada peneliti atau akademisi yang mendalami materi tentang harga transfer, agar selanjutnya dapat memberikan gambaran tentang hubungan penentuan harga transfer dana terhadap pertumbuhan dana pihak ketiga dan pembiayaan pada suatu bank syariah
















DAFTAR PUSTAKA

Adhit. Harga Transfer (Fund Transfer Pricing). http://megadhit.wordpress.com/2010/03/06/harga-transfer-fund-transfer-pricing/           (diakses tanggal 2 Januari 2013).


Anthony, Robert N., Vijay Govindarajan. 2005. Sistem Pengendalian Manajemen. Edisi 11. Jakarta : Salemba Empat.

Burhan, Rafles. 1997. Analisis Perhitungan Harga Transfer dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Cabang : Kasus PT Bank “X” Cabang “B”. Laporan Geladikarya Program Studi Manajemen Agribisnis Program Pasca Sarjana Institut Pertanian Bogor.

Eliana. Pengaruh Pelaksanaan Harga Transfer Dana Terhadap Laba/Rugi Kantor Cabang BTN. http://pustaka-mm.fe.unpad.ac.id/?p=115 (diakses tanggal 2 Januari 2013).


Manullang, Roy M. 2011. Implementasi Sistem Fund Transfer Pricing (FTP) pada Bank X. Tesis Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Setiawati, Rosi. Manajemen Sumber Dana Bank   http://rostisetiawati1962.wordpress.com/sap/manajemen-bank/                                     (diakses tanggal 2 Januari 2013).


Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.










No comments: