Saturday, April 04, 2015

MAKALAH AKUNTANSI SYARIAH - ISU KONTEMPORER EKONOMI SYARIAH

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
            Perkembangan ekonomi syariah yang terus meningkat membuat masyarakat mulai melirik investasi dalam instrumen keuangan syariah. Instrumen keuangan syariah di Indonesia terdiri atas saham syariah, obligasi syariah/sukuk/surat berharga syariah/medium term note syariah, reksa dana syariah, dan sebagainya. Pendayagunaan aset yang optimal dalam investasi pada instrumen keuangan syariah, selain memberikan rasa nyaman karena sesuai dengan syariah, juga dapat membantu membangun perekonomian bangsa yang lebih maju dan bebas dari unsur ribawi.

            Potensi ekonomi syariah di Indonesia cukup besar. Hal ini didukung dengan Golongan Menengah (Middle Class) di Indonesia yang cukup meningkat pesat. Instrumen keuangan syariah dapat menjadi pilihan utama, bukan hanya sekedar alternatif, bagi para kalangan yang menyadari bahwa ekonomi syariah di Indonesia terus berkembang setiap tahunnya. Hal tersebut tentu saja dikarenakan dukungan pemerintah yang terus meningkat dari tahun ke tahun.

            Pemaparan singkat di atas melatarbelakangi tim penyusun untuk menyusun makalah berjudul “Isu Kontemporer Ekonomi Syariah”. Judul tersebut diambil dari judul pada bab 16 (enam belas) materi mata kuliah Akuntansi Syariah.
           
           
           









B. Topik Permasalahan
Berdasarkan latar belakang di atas, tim penyusun membuat topik permasalahan terkait makalah “Isu Kontemporer Ekonomi Syariah” sebagai berikut:
a.    Apakah pengertian dari pasar modal?
b.    Apa sumber hukum syariah atas transaksi instrumen keuangan syariah?
c.    Bagaimanakah penjelasan kriteria efek syariah?
d.   Apakah yang dimaksud dengan efek syariah beserta jenisnya?
e.    Apakah yang dimaksud dengan saham syariah?
f.     Apakah yang dimaksud dengan obligasi syariah?
g.    Apakah yang dimaksud dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)?
h.    Apakah yang dimaksud dengan Reksa Dana Syariah?
i.      Apa saja yang termasuk dalam transaksi terkait regulator (khusus untuk perbankan syariah)?
j.      Bagaimanakah penerapan Akuntansi Sukuk (PSAK 110)?
k.    Bagaimanakah penerapan Asuransi Syariah?

C. Tujuan Penulisan
       Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk memperluas pemahaman pembaca terkait definisi dan penerapan produk-produk ekonomi syariah, khususnya pada instrumen keuangan syariah. Tim penyusun mengharapkan pembahasan dalam makalah dapat bermanfaat dalam menganalisa dan berinvestasi pada instrumen keuangan syariah di Indonesia.













BAB II
PEMBAHASAN
  

A.      Pengertian Pasar Modal
       Pengertian pasar modal dapat dijelaskan sebagai berikut:

·      Pasar Modal (Capital Market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang, ekuitas ( saham ), instrument derivative, maupun instrument lainnya.
·      Pasar Modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah ) dan sarana bagi kegiatan berinvestasi bagi para investor.
·      Pasar Modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

       Berdasarkan fungsinya, pasar modal dapat dibagi menjadi 3 jenis, antara lain:
a.    Pasar Perdana, yaitu penjualan efek pertama kali atau penerbitan efek sebelum efek tersebut dijual melalui bursa efek. Pada pasar perdana, efek dijual dengan harga emisi, sehingga perusahaan yang menerbitkan saham memperoleh dana dari penjualan terssbut.
b.    Pasar Sekunder, yaitu penjualan efek setelah penjualan pada pasar perdana berakhir. Pada pasar sekunder harga efek ditentukan berdasarkan nilai pasar efek tersebut, dan perusahaan yang menerbitkan tidak lagi memperoleh dana dari penjualan tersebut.
c.    Bursa Paralel, yaitu merupakan bursa efek yang ada. Bagi perusahaan yang menerbitkan efek dan akan menjual efeknya melalui bursa daoat dilakukan melalui bursa parallel. Bursa parallel merupakan alternative bagi perusahaan yang go public untuk memperjualbelikan efeknya jika tidak dapat memenuhi syarat yang ditentukan pada bursa efek.

      Pasar Modal Syariah merupakan pasar modal yang menerapkan prinsip syariah dalam kegiatan transaksinya dan terbebas dari hal-hal yang dilarang, seperti riba, perjudian, spekulasi dan lain sebagainya.

Penerapan prinsip-prinsip syariah melekat pada instrument atau surat berharga atau efek yang diperjualbelikan ( efek syariah ) dan cara bertransaksinya sebagaimana diatur oleh fatwa DSN – MUI, sehingga tidak memerlukan bursa efek yang terpisah.

Pasar Modal Syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – MUI. Namun instrument pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareka Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT Danareksa Investment Management.

Selanjutnya Bursa Efek Indonesia bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.

Bapepam sebagai badan yang berwenang atas pasar modal di Indonesia, tidak terkecuali pasar modal syariah dengan Keputusan Nomor Kep-130/BL/2006 dan Nomor Kep-131/BL/2006 telah menerbitkan satu paket regulasi yang terkait dengan penerapan prinsip syariah di pasar modal, yaitu:
a.       Nomor IX.A.13, yaitu Bapepam mengatur mengenai Definisi efek syariah, Ketentuan Umum, Ketentuan Perusahaan yang menerbitkan efek haruslah perusahaan yang sesuai dengan kategori syariah, serta peraturan mengenai perbitan Sukuk Syariah, Penerbitan Reksa Dana Syariah, Penerbitan Efek Beragun Aset ( EBA ) Syariah.
b.      Nomor IX.A.14 yaitu Bapepam mengatur Akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah di pasar modal. Isinya lebih mengatur kepada akad-akad di Pasar Modal Syariah yang memiliki kesamaan akad seperti akad pada Ijarah, Kafalah, Mudharabah, dan Wakalah.

      Walaupun telah disiapkan master plan pasar modal syariah berupa kerangka kebijakan pengembangan pasar modal syariah termasuk serangkaian peraturan, serta komponen pendukungnya seperti : kebijakan akuntansi, hukum maupun bentuk produk syariah, perkembangan pasar modal syariah di Indonesia masih tergolong lambat ( Hasil Studi Bapepam ) , sebagai akibat dari :
a.         Kurangnya tingkat pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar dan modal
b.      Terbatasnya ketersediaan informasi tentang Pasar Modal Syariah
c.       Kurangnya Sumber Daya Manusia ( professional ) yang ahli di bidang keuangan syariah
d.      Pola kelembagaan atau institusi dalam rangka pengawasan masih dianggap sebagai “dis-insentif” oleh para pelaku.
e.       Kurangnya “insentif” sehingga pelaku lebih cenderung menerbitkan produk konvensional
f.       Terbatasnya produk syariah yang dapat dijadikan portofolio reksa dana ( kendala khusus untuk reksa dana syariah )


B.   Sumber Hukum Syariah
            Berikut adalah sumber hukum syariah transaksi terkait surat berharga, antara lain:
a.         Al –Qur’an
.. dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba … ( QS 2:275 )
b.        As-Sunnah
“ Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain” (HR.Ibnu Majah dari Ubadah bin Shamit )

Dari ketentuan diatas memang tidak ada yang langsung menghalalkan atau mengharamkan transaksi surat berharga karena transaksi tersebut belum dikenal pada zaman nabi.

Hasil pertemuan ulama Internasional telah memperbolehkan transaksi saham seperti yang menjadi dasar fatwa DSN MUI yaitu : Keputusan Mukatamar ke – 7 Majma’ Fiqh Islami tahun 1992 di Jeddah yaitu boleh menjual atau menjaminkan saham dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku pada perseroan.


C.   Kriteria Efek Syariah
            Dewan Syariah Nasional (DSN) adalah suatu lembaga dibawah MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang dibentuk tahun 1999 melalui Fatwa DSN Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 tanggal 4 Oktober 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di bidang Pasar  Modal, telah menerapkan kriteria produk-produk investasi yang sesuai ajaran Islam.

            Semua produk atau instrument keuangan yang digunakan harus memenuhi syarat :
1.      Jenis Usaha, produk barang dan jasa yang diberikan serta cara pengelolaan perusahaan emiten tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Jenis kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah antara lain :
a.         Usaha perjudian atau permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang terlarang,
b.        Lembaga Keuangan Konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional,
c.         Produsen, Distributor, serta pedagang makanan dan minuman haram,
d.        Produsen, Distributor, dan/atau penyedia barang/jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat,
e.         Melakukan investasi pada emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) utang perusahaan pada lembaga keuangan ribawi lebih dominan daripada modalnya.
2.      Pelaksanaan transaksi harus dilakukan menurut prinsip kehati-hatian serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi dan manipulasi yang di dalamnya mengandung unsur dharar, gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezaliman, seperti :
a.    Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu
b.    Ba’I Al Ma’doum, yaitu melakukan penjualan efek syariah yang belum dimiliki (short selling)
c.    Insider Trading, yaitu menggunakan informasi “orang dalam” dari perusahaan emiten untuk memperoleh keuntungan atas transaksi yang dilakukan
d.   Menimbulkan informasi yang menyesatkan
e.    Margin Trading, melakukan transaksi atas efek syariah dengan fasilitas pinjaman berbasisi bunga atas kewajiban penyelesaian pembelian efek syariah tersebut
f.     Corner, adalah sejenis manipulasi pasar dalam bentuk menguasai pasokan saham yang beredar di pasar sehingga pelakunya dapat menentukan harga samah di bursa. Dengan adanya corner ini, harga dapat direkayasa dengan cara melakukan transaksi fiktif atau transaksi semu.
g.    Window Dressing, merupakan praktik tertentu dengan laporan keuangan yang didesain untuk menyajikan kondisi keuangan yang lebih baik daripada keadaan yang sebenarnya. Hal ini dilakukan dalam salah satu upaya meningkatkan harga saham.

            Ada 2 kriteria yang harus dipenuhi agar efek tersebut dikatakan sesuai syariah, criteria ini sesuai dengan SK Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-208/BL/2012 yang menyempurnakan SK Bapepam dan LK No. Kep-180/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009, yaitu :
1.      Kriteria Jenis Usaha, dimana entitas tersebut tidak melakukan kegiatan usaha sebagai berikut :
a.                 Perjudian dan permainan yang tergolong judi
b.                Pedagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain :
                                  i.                      Perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa
                                ii.                      Perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu
c.                 Jasa Keuangan Ribawi, antara lain :
                                  i.                      Bank berbasis bunga
                                ii.                      Perusahaan pembiayaan berbasis bunga
d.                Jual beli resiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional
e.    Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan atau menyediakan antara lain :
                                  i.                      Barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi)
                                ii.                      Barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI
                              iii.                      Barang atau jasa yang merusak moral dan atau bersifat mudarat
f.                 Melakukan transaksi yang mengadung unsur suap (risywah)
2.      Kriteria Rasio Keuangan, yaitu memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut :
a.       Total Utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total asset tidak lebih dari 45%
b.      Total pendapatan bungan dan pendapatan yang tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%

D.    Jenis Efek Syariah
            Objek jual beli atau perdagangan dalam pasar modal dan pasar modal syariah adalah efek atau surat berharga. Ada lima jenis efek syariah yang dapat diperdagangkan dalam Pasar Modal Syariah yaitu :

1.        Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi criteria berdasarkan fatwa DSN-MUI, dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa,
2.        Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo,
3.        Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Syariah adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu KIK Reksa Dana Syariah,
4.        Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri atas asset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan asset fisik oleh lembaga keuangan, efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta asset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah,
5.        Surat Berharga Komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang seusai dengan prinsip-prinsip syariah
6.        Surat Berharga Syariah lainnya.


E.    Saham Syariah
            Sesuai fatwa DSN-MUI, pengertian saham adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Berdasarkan definisi tersebut dapat dikatakan bahwa saham merupakan bukti kepemilikan seseorang/pemegang saham atas aset perusahaan sehingga penilaian atas saham seharusnya berdasarkan atas nilai aset (yang berfungsi sebagai underlying asset-nya).

            Sebagai bukti kepemilikan, maka saham yang diperbolehkan secara syariah untuk dibeli adalah saham untuk perusahaan-perusahaan yang kegiatan usaha, jenis produk/jasa serta cara pengelolaannya sejalan dengan prinsip syariah.
      
            Penyertaan modal secara syariah tidak diwujudkan dalam bentuk saham syariah maupun nonsyariah, melainkan pada saham yang memenuhi kriteria syariah. BEI (Bursa Efek Indonesia) bekerja sama dengan Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Managemet telah mengembangkan Jakarta Islamic Index (JII) yang menggambarkan indeks saham yang memenuhi prinsip-prinsip syariah.
      
            Proses penetapan saham emiten yang dapat dikelompokkan dalam JII adalah:
1.        Saham-saham yang termasuk dalam indeks syariah adalah saham-saham dengan emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah sebagaimana persyaratan pada DSN-MUI.
2.        Setelah itu dinilai berdasarkan aspek likuiditas dan kondisi keuangan emiten, yaitu:
a.    Memilih saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan (kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar).
b.    Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio kewajiban terhadap aset maksimal 90%.
c.    Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama satu tahun terakhir.
d.   Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan regular selama satu tahun terakhir.

JII akan dikaji setiap 6 bulan dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan Januari dan Juli stiap tahunnya, sedangkan perubahan pada jenis usaha emiten akan dipantau secara terus menerus berdasarkan data-data publikyang tersedia. Indeks harga saham setiap hari dihitung menggunakan harga saham terkahir yang terjadi di bursa.

Adapun daftar saham JII yang telah diterbitkan Bursa Efek Indonesia berdasarkan Daftar Efek Syariah periode Desember - Juni 2012 yang telah diterbitkan Bapepam & LK adalah sebagai berikut:

No.
Kode
Nama Emiten
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30

Sejak 12 Mei 2011, BEI mempunyai dua indeks harga saham Syariah, yaitu Jakarta Islamic Index (JII) dan Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI).  Konstituen ISSI terdiri dari seluruh saham Syariah yang tercatat di BEI. Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) atau Indonesia Sharia Stock Index (ISSI) yang dimaksudkan untuk menjadi acuan bagi investor untuk berinvestasi di saham. Dengan peluncuran ini diharapkan dapat menjadi indikator utama yang bisa menggambarkan kinerja seluruh saham syariah yang tercatat di BEI dan membantu menghilangkan kesalahpahaman masyarakat yang menganggap bahwa saham syariah hanya terdiri dari 30 saham yang masuk dalam Jakarta Islamic Index (JII) (Eramuslim).

Sesuai dengan fatwa MUI, transaksi saham dihalalkan sepanjang perusahaan tersebut tidak melakukan transaksi yang dilarang, emiten menajalankan usaha dengan kriteria syariah serta transaksi dilakukan dengan harga pasar wajar. Harga pasar wajar saham syariah harus mencerminkan nilai atau valuasi atas kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien serta tidak direkayasa.


F.    Obligasi Syariah
Definisi obligasi syariah menurut Fatwa DSN adalah sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syriah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang saham syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi berupa bagi hasil / margin / fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Obligasi syariah bukan merupakan surat utang (pada obligasi konvensional) melainkan sertifikat investasi (bukti kepemilikan) atas suatu aset berwujud atau hak manfaat (benefit title) yang menjadi underlying asset nya.

Berikut adalah perbedaan Obligasi Syariah dengan Obligasi Konvensional :

Karakteristik
Obligasi
Obligasi Konvensional
Penerbit
Pemerintah, Korporasi
Pemerintah, Korporasi
Sifat instrument
Sertifikat kepemilikan/penyertaan atas suatu asset
Instrumen pengakuan hutan
Penghasilan
Imbalan, bagi hasil, margin/fee
Bunga.kupon, capital gain
Jangka waktu
Pendek – menengah
Menengah – panjang
Underlying asset
Perlu
Tidak perlu
Pihak yang terkait
Issuer, SPV, Investor, trustee
Obligator / issuer, investor
Price
Market Price
Market Price
Investor
Islami, konvensional
Konvensional
Pembayaran pokok
Bullet atau amortisasi
Bullet atau amortisasi
Penggunaan hasil penerbitan
Harus sesuai syariah
Bebas
Dasar hukum
Undang – undang
Undang – undang
Metode penerbitan
Lelang, bookbuilding, private placement
Lelang, bookbuilding, private placement
Ketentuan perdagangan
Tradable
Tradable
Dokumen yang diperlukan
Dokumen pasar modal, dokumen syariah
Dokumen pasar modal
Sharia endorsement
Perlu
Tidak perlu
Sumber : Diolah dari berbagai sumber

Setelah perusahaan menerbitkan obligasi syariah, maka perusahaan tersebut harus menjalankan prinsip-prinsip yang mengatur obligasi syariah tersebut. Prinsip obligasi syariah antara lain:
1.        Pembiayaan hanya untuk suatu transaksi atau suatu kegiatan usaha yang spesifik, dimana harus dapat diadakan pembukuan yang terpisah untuk menentukan manfaat yang timbul.
2.        Hasil investasi yang diterima pemilik dana merupakan fungsi dari manfaat yang diterima perusahaan dari dana hasil penjualan obligasi, bukan dari kegiatan usaha yang lain.
3.        Tidak boleh memberikan jaminan hasil usaha yang semata-mata merupakan fungsi waktu dari uang (time value of money).
4.        Obligasi tidak dapat dipakai untuk menggantikan hutang yang sudah ada (bay al dayn bi al dayn).
5.        Bila pemilik dana tidak harus menanggung rugi, maka pemilik usaha harus mengikat diri (aqad jaiz).
6.        Pemilik dana dapat menerima pembagian dari pendapatan (revenue sharing), dimana pemilik usaha (emiten) mengikat diri untuk membatasi penggunaan pendapatan sebagai biaya usaha.
7.        Obligasi dapat dijual kembali, baik kepada pemilik dana lainnya ataupun kepada emiten (bila sesuai dengan ketentuan).
8.        Obligasi dapat dijual dibawah nilai pari (modal awal) kalau perusahaan mengalami kerugian.
9.        Perubahan nilai pasar bukan berarti perubahan jumlah hutang.

Jenis-jenis obligasi syariah berdasarkan akadnya terbagi menjadi:
a.   Obligasi Ijarah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau kad ijarah dimana suatu pihak bertindak sendiri atau melalui wakilnya menjual atau menyewakan hak manfaat atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga dan periode disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri. Sukuk ijarah dibedakan menjadi Ijarah Al-Muntahiya. Dalam akad ijarah disertai dengan adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan. Ketentuan akad ijarah sebagai berikut:
         1.  Objeknya dapat berupa barang (harta fisik yang bergerak, tak bergerak, harta          perdagangan) maupun berupa jasa.
        2.   Manfaat dari objek dan nilai manfaat tersebut diketahui dan disepakati oleh kedua             belah pihak.
       3.   Ruang lingkup dan jangka waktu pemakaiannya harus dinyatakan secara spesifik.
       4.   Penyewa harus membagi hasil manfaat yang diperolehnya dalam bentuk imbalan atau         sewa/upah.
       5.   Pemakai manfaat (penyewa) harus menjaga objek agar manfaat yang diberikan oleh            objek tetap terjaga.
       6.   Pembeli sewa haruslah pemilik mutlak.
b.    Obligasi mudharabah, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad mudhorobah dimana suatu pihak menyediakan modal dan satu pihak lainnya menyediakan dan pihak lain menyediakan tenaga atau keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui sebelumnya. Kerugian yang timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak yang menjadi penyedia modal.
c.    Obligasi musyarakah yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad musyarokah dimana dua pihak atau lebih bekerjasama menggabungkan modal untuk membangun proyek baru, mengembangkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegiatan usaha. Keuntungan maupun kerugian yang timbul ditanggung bersama sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
d.   Obligasi istishna’, yaitu sukuk yang diterbitkan berdasarkan perjanjian atau akad Istisna’ dimana para pihak menyepakati jual beli dalam rangka pembiayaan suatu proyek/barang. Adapun harga, waktu penyerahan, dan spesifikasi barang/proyek ditentukan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan.

       Jenis-jenis obligasi syariah berdasarkan institusi yang menerbitkan terbagi menjadi:
a.    Obligasi korporasi (perusahaan), yaitu obligasi syariah yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memenuhi prinsip syariah. Dalam penerbitannya terdapat beberapa pihak yang terlibat yaitu:
1.    Obligor, yaitu emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal obligasi yang diterbitkan sampai dengan jatuh tempo.
2.    Wali amanat, yaitu untuk mewakili kepentingan investor.
3.    Investor, yaitu pemegang obligasi yang memiliki hak atas imabalan, margin, dan nilai nominal obligasi sesuai partisipasi masing-masing.
b.    Surat berharga syariah negara selanjutnya disebut SBSN, yaitu merupakan surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Karakteristik SBSN adalah sebagai berikut:
1.    Sebagai bukti kepemilikan aset berwujud atau hak bermanfaat : pendapatan berupa imbalan, margin, dan bagi hasil sesuai jenis akad yang digunakan.
2.    Terbebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
3.    Penerbitannya melalui wali amanat berupa spesial purpose vehicle (SPV).
4.    Memerlukan underlying aset (sejumlah tertentu aset yang jadi objek perjanjian. Berfungsi untuk menghindari riba, sebagai persyaratan untuk dapat diperdagangkannya obligasi di pasar sekunder, dan akan menentukan jenis struktural obligasi.
5.    Penggunaan proceeds harus sesuai prinsip syariah.

       Dalam penerbitan obligasi syariah, terdapat beberapa pihak yang terlibat, yaitu:
1.        Obligor, yaitu emiten yang bertanggung jawab atas pembayaran imbalan dan nilai nominal obligasi yang diterbitkan sampai dengan jatuh tempo.
2.        Investor, yaitu pemegang obligasi yang memilik hak imabalan, amrgin, dan nilai nominal obligasi sesuai partisipasi masing-masing.
3.        Special Purpose Vehicle (SPV), yaitu badan hukum yang didirikan khusus untuk penerbitan obligasi dengan fungsi (i) sebagai penerbit obligasi, (ii) menjadi counterpart pemerintah dalam transaksi pengalihan aset. (iii) bertindak sebagai wali amanat untuk mewakili kepentingan investor.

            Landasan hukum obligasi syariah antara lain:
a.         Surat Al-Maidah ayat 1.
b.        Surat Al-Isra’ ayat 34.
c.         Fatwa DSN MUI No. 32/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah.
d.        Fatwa DSN MUI No. 33/DSN-MUI/IX/2002, tentang Obligasi Syariah Mudharobah.
e.         Fatwa DSN MUI No. 41/DSN-MUI/IX/2004, tentang Obligasi Syariah Ijarah.
f.         Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/IX/2007, tentang Obligasi Syariah Mudharobah Konversi.
g.        UU No:19 tahun 2008, tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).


G.    Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
            Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau dapat juga disebut Sukuk Negara adalah merupakan surat berharga (obligasi) yang diterbitkan oleh pemerintah berdasarkan prinsip syariah. UU No.19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara menyatakan bahwa surat berharga syariah negara adalah surat berharga negara yang di terbitkan berdasarkan prinsip syariah ,sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap asset SBSN ,baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.

            Tujuan penerbitan SBSN adalah untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk membiayai pembangunan proyek (seperti proyek infrastruktur dalam sektor energi, telekomunikasi, perhubungan, pertanian, industri manufaktur, dan perumahan rakyat).

            Penerbitan SBSN dilakukan melalui proses sebagai berikut:
·           Identifikasi Barang Milik Negara atau proyek yang akan dijadikan sebagai underlying;
·           Perumusan struktur SBSN yang meliputi jenis akad, tenor, volume, denominasi, metode penerbitan;
·           Penyusunan dokumen syariah dan pasar modal;
·           Permintaan pernyataan kesesuaian syariah atas akad SBSN;
·           Pelaksanaan penerbitan/penjualan, baik dengan metode lelang, bookbuilding, maupun teknik lainnya; dan
·           Penyelesaian (Settlement) SBSN.

            Berdasarkan jangka waktunya, terdapat dua jenis Surat Berharga Syariah Negara, yakni SBSN jangka pendek dan SBSN jangka panjang. SBSN jangka pendek adalah SBSNyang berjangka waktu sampai dengan 12 bulan. Adapun SBSN jangka panjang adalah SBSN yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan.

            Dokumen yang diperlukan dalam penerbitan SBSN terdiri dari 3 jenis, yaitu dokumen transaksi/hukum, dokumen syariah dan dokumen pasar modal. Dokumen transaksi/hukum, antara lain: Perjanjian Jual Beli Aset dan Perjanjian Sewa Aset (dalam hal SBSN diterbitkan dengan akad Ijarah Sale and Lease Back); Pernyataan untuk Menjual Aset (Sale Undertaking); Pernyataan untuk Membeli Aset (Purchase Undertaking); Perjanjian Pengelolaan Aset (Servicing Agency Agreement). Dokumen syariah, antara lain Fatwa dan Pernyataan Kesesuaian Syariah. Dokumen pasar modal, antara lain: Memorandum Informasi (Offering Memorandum); Perjanjian Perwaliamanatan (Declaration of Trust); Perjanjian Keagenan (Agency Agreement); Perjanjian Pembebanan Biaya (Cost Undertaking). Penggunaan dokumen tersebut sangat tergantung pada jenis akad dan mekanisme penerbitan SBSN yang digunakan.

            Pihak yang berperan dalam penerbitan SBSN:
·           Menteri Keuangan atas nama Pemerintah, yaitu pihak yang memiliki underlying asset dan bertanggungjawab atas pembayaran pokok serta imbal hasil sukuk yang diterbitkan;
·           Perusahaan Penerbit SBSN yang berperan sebagai SPV, yaitu badan hukum yang didirikan khusus untuk menerbitkan sukuk;
·           Bank Indonesia yaitu pihak yang berperan sebagai Agen Pembayar yang bertanggung jawab atas penerimaan dana hasil penerbitan sukuk, pembayaran imbalan dan pokok sukuk saat jatuh tempo, serta sebagai Agen

            Dasar hukum penerbitan SBSN adalah Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, yang disahkan pada tanggal 7 Mei 2008, yang mengatur tentang Sukuk yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Peraturan lainnya yangmendukung pelaksanaan penerbitan SBSN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Pemerintah Pusat memiliki kewenangan untuk menerbitkan SBSN dan dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.

            Sejalan dengan tujuan utama penerbitan SBSN yaitu untuk membiayai APBN,
penerbitan SBSN oleh Pemerintah diperlukan antara lain untuk:
·           memperluas basis sumber pembiayaan anggaran negara;
·           mendorong pertumbuhan dan pengembangan pasar keuangan syariah di Indonesia;
·           memperkuat dan meningkatkan peran sistem keuangan berbasis syariah di dalam negeri;
·           menciptakan benchmark instrumen keuangan syariah baik di pasar keuangan syariah domestik maupun internasional;
·           memperluas dan mendiversifikasi basis investor;
·           mengembangkan alternatif instrumen investasi;
·           membiayai pembangunan proyek infrastruktur;
·           mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).

            Keuntungan yang diperoleh investor dari berinvestasi dalam SBSN atau Sukuk
Negara, antara lain:
·           merupakan investasi yang aman, karena pembayaran imbalan dan nilai nominal SBSN sampai dengan jatuh tempo dijamin oleh Pemerintah;
·           berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah, serta aman dan terbebas dari hal-hal yang dilarang syariah, seperti riba, gharar, dan maysir, sehingga selain aman juga menentramkan;
·           memberikan penghasilan berupa imbalan atau bagi hasil yang kompetitif, dibandingkan dengan instrumen keuangan lain;
·           dapat diperdagangkan di pasar sekunder sesuai dengan harga pasar, sehingga investor berpotensi mendapatkan capital gain;
·           turut berpartisipasi serta mendukung pembiayaan pembangunan nasional.


H.    Reksa Dana Syariah
KIK Reksa Dana Syariah adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu reksa dana syariah.

Reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/ rabb al-maal) dengan manager investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shalib al-mal dengan pengguna investasi. (Fatwa DSN Nomor: 20/DSN-MUI/IX/2001).

Produk-produk yang dapat dijadikan portofolio bagi reksa dana syariah adalah produk-produk investasi sesuai dengan syariah; seperti saham-saham yang tergabung dalam JII obligasi syariah, dan berbagai instrumen keuangan syariah lainnya.

Reksa dana syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi.

Keuntungan berinvestasi pada reksa dana syariah adalah dapat dilakukan secara ritel sehingga investasi awal dapat disesuaikan dengan kesanggupan keuangan dan nilainya kecil. Keuntungan lainnya adalah hasilnya yang relatif lebih tinggi (dibanding deposito) serta bebas pajak, mudah pelaksanaan transaksinya, perkembangannya yang dapat dipantau secara harian melalui media serta adanya audit secara rutin dan pengawasan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).

            Berikut beberapa reksa dana syariah di Indonesia :
1.        BNI Dana Syariah (sejak tahun 2004)
2.        Dompet Dhuafa-BTS Syariah (2004)
3.        PNM Amanah Syariah (2004)
4.        Big Dana Syariah (2004)
5.        I-Hajj Syariah Fund (2005)
6.        Reksa Dana PNM Syariah (sejak tahun 2000)
7.        Danareksa Syariah Berimbang (2000)
8.        Batasa Syariah (2003)
9.        BNI Dana Plus Syariah (2004)
10.    AAA Syariah Fund (2004)
11.    BSM Investa Berimbang (2004)

            Mekanisme operasional dalam reksa dana syariah terdiri atas:
1.        Antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan sistem wakalah,
2.        Antara manajer investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.


            Karakteristik sistem mudharabah adalah:
1.        Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh manajer investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui manajer investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
2.        Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
3.        Manajer investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya.

            Pihak yang terlibat dalam reksa dana:
1.        Manager investasi : pihak/ perusahaan yang kegiatan utamanya adalah mengelola portofolio efek untuk nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok orang termasuk reksa dana.  Kewajiban manager investasi adalah :
a.                   Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak dan prospektus.
b.                  Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang unit penyertaan disampaikan kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya.
c.                   Melakukan pengembalian dana unit penyertaan.
d.                  Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan reksa dana sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
2.        Bank Kustodian : bank yang menerima jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek jasa lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili pemegang rekening nasabahnya. Kewajiban Bank Kustodian adalah :
a.                   Memberikan pelayanan penitipan kolektif sehubungan dengan kekayaan reksa dana.
b.                  Menghitung nilai aset bersih dari unit penyertaan setiap hari bursa.
c.                   Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan reksa dana atas perintah manajer investasi.
d.                  Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah unit penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan identitas lainnya dari para pemodal.
e.                   Mengurus penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan sesuai dengan kontrak.
f.                   Memastikan bahwa unit penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemodal.
3.        Dewan pengawas syariah : untuk mengawasi proses transaksi reksa dana baik, sebelum peluncuran maupun setelah peluncuran. Kewajiban Dewan Pengawas Syariah adalah :
a.                   Melakukan proses penyeleksian portofolio efek.
b.                  Melakukan monitoring portofolio, memastikan bahwa investasi dilakukan pada efek yang telah ditetapkan dan melakukan transaksi yang sesuai syariah.
c.                   Melakukan purifikasi (pemurnian) portofolio.

Dewan Pengawas Syariah memegang peranan sangat penting dalam mengawasi transaksi perusahaan penerbit reksa dana, karena kehalalan imbal hasil/ dana yang diperoleh melalui reksa dana sangat bergantung pada kegiatan investasi yang dilakukan oleh manajer investasi.

Hal lain yang harus dipertimbangkan sebelum memilih suatu reksa dana syariah adalah kapasitas dan kemampuan manajer investasi untuk mengelola dana, yang antara lain bisa dilihat dari kinerja (nilai aset bersih) yang berjalan selama ini, serta dari biaya-biaya yang dibebankan seperti biaya pembelian dan biaya penjualan kembali, imbalan jasa manajer investasi dan jasa kustodian.


H.    Transaksi yang terkait dengan Regulator –Khusus Perbankan Syariah
            Transaksi yang terkait dengan regulator, khususnya ditujukan untuk perbankan syariah antara lain:
·           Sertifikat Wadiah Bank Indonesia,
·           Sertifikat Bank Syariah Indonesia,
·           Pasar Uang Antar Bank Syariah,
·           Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (SIMA),
·           Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS).

Sertifikat Wadiah Bank Indonesia adalah sertifikat yang diterbitkan Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.
Sebagai bukti penitipan dana tersebut, Bank Indonesia menerbitkan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia. SWBI merupakan instrumen yang tidak boleh diperjualbelikan.
Fungsi SWBI adalah untuk melaksanakan pengendalian moneter dan menjadi alat penyaluran kelebihan likuiditas Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah. Bank Indonesia dapat memberikan bonus atas penitipan dana tersebut yang diperhitungkan pada saat jatuh tempo. Besarnya bonus tidak boleh ditetapkan dalam bentuk nominal ataupun prosentase dan bersifat sukarela.

Surat Berharga Indonesia Syariah (SBIS) sejenis surat berharga yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral dan ditujukan untuk dibeli oleh Bank Umum Syariah /UUS dengan nilai nominal yang sangat besar. Tujuan penerbitan SBIS bagi bank Indonesia adalah mengatur peredaran uang didalam masyarakat, sedangkan bagi bank syariah/unit usaha syariah sebagai salah satu cara untuk mengatur likuiditas.Tujuan penerbitan SBIS adalah mengatur peredaran uang di dalam masyarakat. SBSI diterbitkan sebagai pengganti Sertifikat Wadiah Bank Indonesia, Akad yang digunakan oleh SBIS adalah Akad Ju'alah (imbalan) sehingga  tidak ada Riba' meskipun return yang diberikan BI terbilang cukup tinggi.

PUAS (Pasar Uang Antarbank Syariah) diterbitkan dengan PBI No. 9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah. Sedangkan akad yang dapat digunakan untuk transaksi PUAS adalah : akad mudharabah, akad musyarakah, akad wadi’ah, akad qard dan akad sharf sesuai dengan fatwa DSN MUI NO: 37/DSN-MUI/X/2002. Pasar Uang Antarbank adalah transaksi untuk menyerahkan sejumlah kelebihan dana dari suatu Bank kepada Bank yang lain, di mana Bank yang menerima dana sedang kalah kliring. Kalah kliring artinya sebuah Bank yang kekurangan dana untuk membayar kepada nasabahnya.

Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank (sertifikat IMA) didefinisikan sebagai sertifikat yang diterbitkan oleh bak syariah/ unit usaha syariah (UUS) yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di PUAS dengan akad mudharabah. Sebagai sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah (UUS) yang digunakan sebagai sarana investasi jangka pendek di PUAS dengan akad mudharabah. (Izin SE BI no 9/8/DPM tertanggal 30 Maret 2007. Tujuan Sertifikat IMA adalah sebagai sarana investasi untuk mengatur likuiditas bagi Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah.

Karakteristik SIMA antara lain:
·           Diterbitkan dengan akad mudharabah,
·           Dapat diterbitkan baik dalam rupiah maupun dalam valuta asing,
·           Dapat diterbitkan dengan atau tanpa warkat,
·           Mencantumkan informasi sedikitnya : nilai nominal investasi, nisbah bagi hasil, jangka waktu investasi, indikasi tingkat imbalan Sertifikat IMA sebelum didistribusikan pada bulan terakhir,
·           dapat diperdagangkan sebelum jatuh tempo,
·           Berjangka waktu 1 hari sampai dengan 365 hari.

Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS) merupakan fasilitas yang diberikan hanya kepada Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek, namun masih memenuhi persyaratan tingkat kesehatan dan permodalan. FPJPS merupakan instrument terakhir untuk memenuhi kebutuhan likuiditas bagi bank syariah atau Unit Usaha syariah setelah terjadinya saldo giro negatif dan tidak berhasilnya akses pasar uang syariah untuk menutup kewajiban jangka pendek. Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah yang memperoleh FPJPS harus menyetor agunan ke Bank Indonesia berupa SWBI/SBIS ataupun SBSN. Agunan ini tidak boleh diperjualbelikan dan tidak boleh dijadikan agunan untuk pembiayaan lainnya selama dijadikan agunan untuk FPJPS. Jika pada saat jatuh tempo pembiayaan Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah tidak dapat melunasi kewajibannya, maka FPJPS dapat diperpanjang dengan tetap mengagunkan surat-surat berharga tersebut. Jika Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah tidak memperpanjang FPJPS, maka pada saat jatuh tempo tersebut, Bank Indonesia akan mengeksekusi agunan FPJPS. Jika hasil eksekusi agunan masih kurang untuk menutupi dana FPJPS, maka Bank Syariah atau Unit Usaha Syariah harus menambah dana ke Bank Indonesia. Namun jika hasil eksekusi agunan lebih dari FPJPS, maka kelebihan tersebut dikembalikan kepada Bank Sariah atau Unit Usaha Syariah.


I.    Akuntansi Sukuk (PSAK 110)
            PSAK No. 110 tentang Sukuk Hanya mengatur 2 jenis sukuk, yaitu suku mudharabah dan sukuk ijarah, jika entitas menerbitkan dan memiliki sukuk dengan akad selain ijarah dan mudharabah, maka entitas dapat menerapkannya dengan PSAK lain yang mengatur akad yang mendasari sukuk.

1)     Akuntansi Penerbit

SUKUK MUDHARABAH
SUKUK IJARAH
SAAT PENGAKUAN
Ø Saat entitas menjadi pihak yang terkait dengan penerbitan sukuk mudharabah

Ø Saat entitas menjadi pihak yang terkait dengan penerbitan sukuk ijarah
PENGUKURAN
Ø Sukuk mudharabah diakui sebesar nilai nominal
Ø Sukuk ijarah diakui sebesar nolai nominal, disesuaikan dengan premium atau diskonto dan biaya transaksi terkait dengan penerbitannya.

Ø Setelah pengakuan awal jika jumlah tercatat berbeda dengan nilai nominal maka perbedaan tersebut diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu sukuk ijarah dan diakui sebagai beban sukuk ijarah


PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ATAS BIAYA TRANSAKSI
Ø Biaya transaksi diakui secara terpisah dari sukuk mudharabah.

Ø Biaya transaski diamortisasi secara garis lurus selama jangka waktu sukuk mudharabah dan diakui sebagai beban penerbitan


Ø Biaya transasksi diakui sebagai pengurang atas nilai nominal sukuk
RETURN BAGI INVESTOR
Ø Berupa bagi hasil

Ø Bagi hasil yang menjadi hak investor sukuk mudharabah diakui sebagai pengurang pendapatan bukan sebagai beban


Ø Berupa ujrah (fee)

Ø Beban ijarah diakui pada saat terutang
PENYAJIAN
Ø Bagi entitas syariah : sebagai dana syirkah temporer

Ø Bagi entitas non syariah : sebagai liabilitas yang terpisah dari liabilitas lain  dan dalam urutan paling akhir dalam liabilitas

Ø Biaya transaksi penerbitan sukuk mudharabah disajikan dalam aset sebagai beban tanggungan


Ø Disajikan sebagai liabilitas netto setelah premium atau diskonto dan biaya transaksi yang belum diamortisasi.
PENGUNGKAPAN
Ø Persyaratan utama dalam penerbitan, seperti: aktivitas, ringkasan akad, jangka waktu, nilai, prinsip bagi hasil dan lainnya

Ø Penjelasan aktivitas uang mendasari penerbitan seperti: jenis usaha, tren usah dan pihak pengelola
Ø Persyaratan utama dalam penerbitan, seperti: aktivitas, ringkasan akad, jangka waktu nilai nomonal, besar imbalan dan lainnya

Ø Penjelasan aktivitas yang mendasari penerbitan seperti, jenis dan umur ekonomis

2)     Akuntansi untuk investor

SUKUK MUDHARABAH
SUKUK IJARAH
SEBELUM PENGAKUAN
Ø Entitas menentukan klasifikasikan investasi dalam dua pilihan:
w Diukur pada harga perolehan: jika model usahanya bertujuan memperoleh arus kas kontraktual (tujuan ditetapkan oleh entitas) dan persyaratannya ada tanggal pembayaran. Untuk sukuk mudharabah adalah arus kas kontraktual berupa bagi hasil dan pokok, sedangkan untuk sukuk ijarah adalah arus kas imbalan berupa ujrah
w Diukur pada nilai wajar

Ø  Entitas tidak boleh mengubah klasifikasi kecuali ada perubahan tujuan model usaha

SAAT PENGAKUAN
Ø Pada saat tanggal perdagangan atau penyelesaian transaksi dalam pasar yang lazim
Ø Pada saat tanggal perdagangan atau penyelesaian transaksi dalam pasar yang lazim

PENGUKURAN
A.  Jika Menggunakan Harga Perolehan

Ø Sebesar biaya perolehan termasuk biaya transaksi

Ø Sebesar biaya perolehab termasuk biaya transaksi, jika ada selisih atas nilai nominal dan biaya perolehan maka diamortisasi secara garis lurus salam jangka waktu sukuk

B.  Jika Menggunakan Nilai Wajar
Ø Sebesar nilai wajar tidak termasuk biaya transaksi
SETELAH PENGAKUAN AWAL
A.  Jika Menggunakan Harga Perolehan
Ø Jika terdapat indikasi penurunan nilai, maka entitas membandingkan antara nolai tercatat dan jumlah tepulihkan. Jika jumlah terpulihkan lebih kecil maka diakui rugi penurunan nilai.

Ø Jumlah terpulihkan adalah jumlah dari nilai pokok yang diterima tanpa memperhitungkan nilai kini.


B.  Jika menggunakan nilai wajar
Ø Diukur pada nilai wajar, selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi.

Ø Penentuan nilai wajar investasi mengacu pada urutan sebagai berikut:
w  Kuotasi harga dipasar aktif atau
w  Harga yang terjadi dari transaksi terkini jika tidak ada kuotasi harga dipasar aktif, atau
w  Nilai wajar instrumen sejenis jika tidak ada kuotasi harga pasar aktif dan tidak ada harga yang terjadi dari transaksi terkini

PENYAJIAN
Ø Tergantung pada pilihan pengukuran

Ø Pendapatan investasi dan beban amortisasi disajikan secara neto dalam laba rugi


PENGUNGKAPAN
Ø Klasifikasi berdasarkan jumlah investasi

Ø Tujuan model usaha yang digunakan

Ø Jumlah wajar untuk investasi yang diukur pada biaya perolehan




J.    Akuntansi Transaksi Asuransi (PSAK 108)
            Pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 108 tentang Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah merupakan PSAK pertama yang ditujukan untuk entitas asuransi syariah dan hanya mengatur tentang transaksi asuransi syariah secara resmi dikeluarkan pada bulan april 2009 dan berlaku efektif per 1 januari 2010.

            Transaksi asuransi syariah yang dimaksud dalam dalam PSAK 108 adalah transaksi yang terkait dengan kontribusi peserta, alokasi surplus atau defisit underwriting, penyisihan teknis, dan cadangan dana tabarru’.

1)        Pengakuan Dan Pengukuran
1.      Pengakuan Awal
a.      Kontribusi dari peserta diakui sebagai bagian dari dana tabarru’ dalam dana peserta.
b.      Dana tabarru’ yang diterima tidak diakui sebagai pendapatan, karena entitas pengelola tidak berhak untuk menggunakan dana tersebut untuk keperluannya, tetapi hanya mengelola dana sebagai wakil para perserta.
c.       Selain dari kontribusi peserta, tambahan dana tabarru’ juga berasal dari hasil investasi dan akumulasi cadangan surplus underwriting dana tabarru’. Investasi oleh entitas pengelola dilakukan (dalam kedudukan sebagai entitas pengelola) antara lain, sebagai wakil peserta (wakalah) atau pengelola dana (mudharabah atau mudharabah musytarakah).
d.      Bagian pembayaran dari peserta untuk investasi diakui sebagai:
·         dana syirkah temporer jika menggunakan akad mudharabah atau mudharabah musytarakah dan atau
·         kewajiban jika menggunakan akad wakalah.
e.      Pada saat entitas asuransi menyalurkan dana investasi yang menggunakan akad wakalah bil ujrah, entitas mengurangi kewajiban dan melaporkan penyaluran tersebut dalam laporan perubahan dana investasi terikat.
f.        Perlakuan akuntansi untuk investasi dengan menggunakan akad mudharabah, atau mudharabah musytarakah, mengacu kepada PSAK yang relevan.
g.      Bagian kontribusi untuk ujrah/fee diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi dan menjadi beban dalam laporan surplus defisit underwriting dana tabarru’.

2.      Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
a.       Surplus dan Défisit Underwriting Dana Tabarru
Ø Penetapan besaran pembagian surplus underwriting dana tabaru tergantung kepada peserta secara kolektif, regulator atau kebijakan manajemen.
·         seluruh surplus sebagai cadangan dana tabarru’;
·         sebagian sebagai cadangan dana tabarru’ dan sebagian lainnya didistribusikan kepada peserta; atau
·         sebagian sebagai cadangan dana tabarru’, sebagian didistribusikan kepada peserta, dan sebagian lainnya didistribusikan kepada entitas pengelola.
Ø Bagian surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada peserta dan bagian surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada entitas pengelola diakui sebagai pengurang surplus dalam laporan perubahan dana tabarru’.
Ø Surplus underwriting dana tabarru’ yang diterima entitas pengelola diakui sebagai pendapatan dalam laporan laba rugi, dan surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada peserta diakui sebagai kewajiban dalam neraca.
Ø Jika terjadi defisit underwriting dana tabarru’, maka entitas pengelola wajib menanggulangi kekurangan tersebut dalam bentuk pinjaman (qardh). Pengembalian qardh tersebut kepada entitas pengelola berasal dari surplus dana tabarru’ yang akan datang.
Ø Pinjaman qard dalam neraca dan pendapatan dalam laporan surplus defisit underwriting dana tabaru diakui pada saat entitas asuransi menyalurkan dana talangan sebesar jumlah yang disalurkan
b.      Penyisihan Teknis (Technical Provision)
Ø Penyisihan teknis untuk asuransi syariah terdiri dari:
·         Penyisihan kontribusi yaitu jumlah untuk memenuhi klaim yang terkait dengan kontribusi yang timbul pada periode berjalan atau periode mendatang (penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak).
·         Klaim yang masih dalam proses yaitu jumlah penyisihan atas ekspektasi klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai dengan akhir periode berjalan yang akan dibayar pada periode mendatang. Penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi.
·         Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan yaitu jumlah penyisihan atas klaim yang telah terjadi tetapi tidak dilaporkan sampai dengan akhir periode berjalan. Penyisihan tersebut termasuk beban penanganan dikurangi beban klaim yang menjadi kewajiban reasuransi.
Ø Penyisihan teknis diakui pada saat akhir periode pelaporan sebagai beban dalam laporan surplus defisit underwriting dana tabarru’.
Ø Penyisihan teknis diukur sebagai berikut:
·         Penyisihan kontribusi yang belum menjadi hak dihitung menggunakan metode yang berlaku dalam industri perasuransian.
·         Klaim yang masih dalam proses diukur sebesar jumlah estimasi klaim yang masih dalam proses oleh entitas pengelola. Jumlah estimasian tersebut harus mencukupi untuk mampu memenuhi klaim yang terjadi dan dilaporkan sampai dengan akhir periode pelaporan, setelah mengurangkan bagian reasuransi dan bagian klaim yang telah dibayarkan.
·         Klaim yang terjadi tetapi belum dilaporkan diukur sebesar jumlah estimasi klaim yang diekspektasikan akan dibayarkan pada tanggal neraca berdasarkan pada pengalaman masa lalu yang terkait dengan klaim paling kini yang dilaporkan dan metode statistik.
c.      Cadangan Dana Tabarru’
Ø Cadangan dana tabarru’ digunakan untuk:
·         menutup defisit yang kemungkinan akan terjadi di periode mendatang; dan
·         tujuan memitigasi dampak risiko kerugian yang luar biasa yang terjadi pada periode mendatang
·         untuk jenis asuransi (class of business) yang menunjukkan derajat volatilitas klaim yang tinggi.
Ø Cadangan dana tabarru’ diakui pada saat dibentuk sebesar jumlah yang dianggap mencerminkan kehatihatian (deemed prudent) agar mencapai tujuan pembentukannya yang bersumber dari surplus underwriting dana tabarru’.
Ø Pada akhir periode pelaporan, jumlah yang diperlukan untuk mencapai saldo cadangan dana tabarru’ yang dibutuhkan diperlakukan sebagai penyesuaian atas surplus underwriting dana tabarru’

2)        Penyajian
1.      Bagian surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada peserta disajikan secara terpisah pada pos “bagian surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada peserta” dan bagian surplus yang didistribusikan kepada entitas pengelola disajikan secara terpisah pada pos “bagian surplus underwriting dana tabarru’ yang didistribusikan kepada pengelola” dalam laporan perubahan dana tabarru’.
2.      Penyisihan teknis disajikan secara terpisah pada kewajiban dalam neraca.
3.      Dana tabarru disajikan sebagai dana peserta yang terpisah dari kewajiban dan ekuitas dalam neraca (laporan posisi keuangan)
4.      Cadangan dana tabarru’ disajikan secara terpisah pada laporan perubahan dana tabarru’.

3)        Pengungkapan
1.      Entitas pengelola mengungkapkan terkait kontribusi, mencakup tetapi tidak terbatas pada:
a.       Kebijakan akuntansi untuk:
Ø kontribusi yang diterima dan perubahannya;
Ø pembatalan polis asuransi dan konsekuensinya
b.      Piutang kontribusi dari peserta, entitas asuransi, dan reasuransi;
c.       Rincian kontribusi berdasarkan jenis asuransi;
d.      Jumlah dan persentase komponen kontribusi untuk bagian risiko dan ujrah dari total kontribusi per jenis asuransi;
e.       Kebijakan perlakuan surplus atau defisit underwriting dana tabarru’; dan
f.       Jumlah pinjaman (qardh) untuk menutup defisit underwriting (jika ada).
2.      Entitas pengelola mengungkapkan terkait dengan dana investasi, mencakup tetapi tidak terbatas pada:
a.       Kebijakan akuntansi untuk pengelolaan dana investasi yang berasal dari peserta; dan
b.      Rincian jumlah dana investasi berdasarkan akad yang digunakan dalam pengumpulan dan pengelolaan dana investasi.
3.      Entitas pengelola mengungkapkan terkait penyisihan teknis, mencakup tetapi tidak terbatas pada:
a.       Jenis penyisihan teknis (saldo awal, jumlah yang ditambahkan dan digunakan selama periode berjalan, dan saldo akhir);dan
b.      Dasar yang digunakan dalam penentuan jumlah untuk setiap penyisihan teknis dan perubahan basis yang digunakan.
4.      Entitas asuransi syariah mengungkapkan terkait cadangan dana tabarru’, mencakup tetapi tidak terbatas pada:
a.       Dasar yang digunakan dalam penentuan dan pengukuran cadangan dana tabarru’;
b.      Perubahan cadangan dana tabarru’ per jenis tujuan pencadangannya (saldo awal, jumlah yang ditambahkan dan digunakan selama periode berjalan, dan saldo akhir);
c.       Pihak yang menerima pengalihan saldo cadangan dana tabarru’ jika terjadi likuidasi atas produk atau entitas;dan
d.      Jumlah yang dijadikan sebagai dasar penentuan distribusi surplus underwriting
5.      Entitas pengelola mengungkapkan aset dan kewajiban yang menjadi milik dana tabarru’


BAB III
PENUTUP


A.      Kesimpulan
Produk-produk ekonomi syariah yang semakin banyak dan beragam seharusnya dapat menjadi daya tarik baru bagi para investor. Mengingat pertumbuhan ekonomi syariah, terutama pada aspek perbankan syariah, yang semakin pesat. Hal tersebut perlu mendapat dukungan dari regulator maupun pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, terutama dalam mengakomodasi penerapan akuntansi untuk transaksi terkait produk-produk tersebut.
























DAFTAR PUSTAKA


Nurhayati, Sri dan Wasilah, 2009, Akuntansi Syariah di Indonesia, Edisi ke- 2, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.


       








No comments: