BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kehidupan sebuah entitas, baik entitas yang berorientasi
pada laba (profit) maupun non-laba (profit), tidak dapat dipisahkan dari
kas. Di dalam suatu perusahaan, kas adalah suatu elemen penting dalam aktivitas
operasional, investasi, maupun pendanaan perusahaan tersebut. Jika suatu
perusahaan mengalami kesulitan likuiditas atau ketersediaan kas, maka kehidupan
perusahaan tersebut akan terganggu. Di samping itu, kas adalah aset perusahaan
yang paling mudah untuk diselewengkan dikarenakan sifatnya yang sangat likuid
dan bebas dipergunakan kapanpun untuk semua kegiatan perusahaan.
Menurut L. Suparwoto (1990:70), untuk
menghindari terjadinya berbagai macam penyelewengan terhadap kas, maka
diperlukan adanya sistem pengendalian (pengawasan) yang cukup terhadap kas.
Sistem pengendalian intern (SPI) yang baik akan mengurangi potensi
penyelewengan terhadap kas perusahaan. Contoh metode klasik dalam penerapan SPI
terhadap kas, yaitu penggunaan sistem voucher,
pemisahan tanggung jawab antara pencatat dan pemegang kas, dan pemberian cuti
untuk menghindari fraud.
Pemeriksaan pada kas dan
setara kas menjadi salah fokus utama auditor dalam tugasnya melakukan audit
kepada perusahaan/entitas non-laba. Apabila auditor tidak mendapatkan temuan-temuan
yang janggal pada saat pemeriksaan kas dan setara kas dan penilaian yang baik
terhadap pengendalian internal kas perusahaan, auditor akan lebih mudah untuk
melanjutkan pemeriksaan pada elemen neraca perusahaan yang lainnya. Sebaliknya,
jika auditor menilai bahwa pengendalian internal terhadap kas perusahaan tidak
berjalan dengan baik, auditor akan melakukan uji substantif secara intensif
terhadap kas perusahaan.
Pemaparan singkat di atas
melatarbelakangi tim penyusun untuk menyusun makalah berjudul “Pemeriksaan Kas
dan Setara Kas”. Judul tersebut diambil dari judul pada bab 9 (sembilan) materi
mata kuliah Pemeriksaan Akuntansi 1.
B. Topik
Permasalahan
Berdasarkan latar belakang di atas, tim penyusun membuat
topik permasalahan terkait makalah “Pemeriksaan Kas dan Setara Kas” sebagai
berikut:
a. Apakah pengertian dari kas dan setara kas?
b. Bagaimanakah sifat kas dan setara kas?
c. Apa saja contoh kas dan setara kas?
d. Apa saja tujuan pemeriksaan (audit objective) kas dan setara kas?
e. Apa saja prosedur pada pemeriksaan kas dan setara kas?
C. Tujuan Penulisan
Tujuan dalam penulisan makalah ini adalah untuk memperluas
pemahaman pembaca terkait definisi dan proses pemeriksaan kas dan setara kas.
Tim penyusun mengharapkan pembahasan dalam makalah dapat bermanfaat dalam
praktek pemeriksaan terhadap kas dan setara kas yang ada saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kas dan Setara Kas
Definisi kas & setara kas
adalah sebagai berikut:
a. Menurut SAK 1994:
·
Kas
adaah alat pembayaran yang siap dan bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan
perusahaan.
·
Bank
adalah sisa rekening giro perusahaan yang dapat dipergunakan secara bebas guna
membiayai kegiatan umum perusahaan.
b. Menurut SAK
ETAP (IAI, 2009 : 28)
Bahwa Setara Kas adalah investasi jangka
pendek dan sangat likwid yang dimiliki untuk
memenuhi komitmen jangka pendek dan bukan untuk tujuan investasi dan lainnya.
c. Menurut PSAK
No.2 hal. 2.2 dan 2.3 (IAI:2002)
·
Kas
terdiri dari Saldo Kas (Cash On Hand) dan Rekening Giro
·
Setara
Kas (Cash Equivalent) adalah
investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka
pendek dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi resiko
perubahan nilai yang signifikan.
B.
Sifat dan Contoh Kas dan Setara Kas
Sifat
kas dan setara kas yaitu :
a. Merupakan harta lancar perusahaan yang sangat menarik dan mudah diselewengkan.
Kas
merupakan aktiva yang paling lancar dalam arti istilah kas sehari-hari dapat
disamakan dengan uang tunai yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah.
Persediaan kas yang cukup maka perusahaan akan beroperasi dengan lancar
terutama dalam kegiatan pengeluaran kas yang meliputi pembelian barang dan
jasa, memiliki harta, membayar hutang, membiayai operasi serta kegiatan-kegiatan
lainnya.
b. Banyak transaksi perusahaan yang menyangkut penerimaan dan pengeluaran kas.
Kas
dapat dikatakan merupakan satu-satunya pos yang paling penting dalam neraca.
Karena berlaku sebagai alat tukar dalam perekonomian kita, kas terlihat secara
langsung atau tidak langsung dalam hampir semua transaksi usaha.
Contoh
kas:
1.
Kas Kecil [rupiah/asing],
2.
Saldo rekening giro di Bank
[rupiah/asing],
3.
Bon sementara (IOU),
4.
Bon kas kecil yang belum
direimbursed,
5.
Cek tunai yang akan di
depositokan.
Contoh bukan kas:
1. Deposito Berjangka (Time
Deposit) yang jatuh tempo
lebih dari 3 bulan,
2. Check mundur dan check kosong,
3. Dana yang disisihkan untuk tujuan
tertentu (sinking fund),
4. Rekening giro yang tidak dapat segera
digunakan baik didalam maupun diluar negeri.
Setara kas adalah investasi yang sifatnya likuid, berjangka pendek, dan
yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi
risiko perubahan nilai yang signifikan. Pada umumnya, hanya investasi dengan jatuh tempo asli tiga bulan atau
kurang yang memenuhi syarat sebagai setara kas.
Persyaratan
Setara Kas:
1. Investasi
harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang telah diketahui (jatuh tempo dalam waktu ≤
3 bulan dari tanggal perolehan) tanpa
menghadapi risiko perubahan nilai yang signifikan,
2. Cerukan (Bank
Overdraft),
3. Dapat
dicairkan segera dengan bentuk kas,
4. Jatuh
tempo pendek, kecil kemungkinan terjadi perubahan nilai akibat perubahan suku
bunga.
Contoh
setara kas yaitu :
1. Deposito berjangka,
2. Sertifikat deposito,
3. Sertifikat
Bank Indonesia,
4.
Comercial
Paper,
5. Sekuritas
Utang Pemerintah.
Contoh bukan setara kas:
1. Investasi
dalam bentuk saham (saham preferen yang dibeli dan akan segera jatuh tempo serta tanggal
penebusan/redemption date telah ditentukan),
2. Surat
utang pemerintah yang dibeli 3 tahun lalu tidak dapat jadi setara kas selama 3
bulan menjelang jatuh tempo,
3.
Marketable
securities.
C.
Tujuan Pemeriksaan (Audit Objective) Kas dan Setara Kas
Kas dan Setara Kas memiliki arti penting bagi sebuah
perusahaan/entitas, yaitu sebagai elemen yang digunakan dalam menjalankan
aktivitas operasi, investasi dan pendanaan. Di sisi lain, auditor perlu
meyakini diri dalam melakukan pemeriksaan pada sebuah perusahaan/entitas, bahwa
pengelolaan kas dan setara pada perusahaan/entitas telah berjalan baik. Hal ini
dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pengendalian yang efektif terhadap
kas dan setara kas, serta dalam menentukan luasnya lingkup uji substantif
terhadap kas dan setara kas. Berikut adalah tujuan pemeriksaan (audit objectives) kas dan setara kas,
antara lain:
1. Untuk memeriksa apakah terdapat internal control yang cukup baik atas
kas dan setara kas serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank.
Beberapa ciri
internal control yang baik atas kas
dan setara kas serta transaksi penerimaan dan pengeluaran kas dan bank :
a. Adanya pemisahan tugas dan tanggung jawab antara penerima
dan mengeluarkan kas dengan yang melakukan pencatatan,
b. Adanya otorisasi atas pengeluaran dan penerimaan kas dan
bank Pegawai yang membuat rekonsiliasi bank harus berbeda dari pegawai yang
mengerjakan buku bank. Rekonsiliasi bank dibuat
setiap bulan dan harus ditelaah ( di-review
) oleh kepala Bagian Akuntansi,
c. Digunakannya
imprest fund system untuk mengelola
kas kecil,
d. Penerimaan
kas, check, dan giro harus disetor ke
bank dalam jumlah seutuhnya ( Intact ) paling
lambat keesokan harinya,
e. Uang
kas harus disimpan ditempat yang aman, misalnya di cash box, brankas atau bank,
f. Uang
kas harus dikelola dengan baik, jangan dibiarkan menganggur (idle) atau terlalu banyak disimpan di
rekening giro. Jika ada uang kas yang idle
sebaiknya disimpan dalam deposito berjangka atau dibelikan surat berharga yang
sewaktu – waktu bias diuangkan.
g. Blanko
check dan giro harus disimpan ditempat aman dan harus dihindari penandatanganan
check dalam bentuk blanko. Penandatanganan check harus dilampirkan bukti –
bukti pendukung yang lengkap,
h. Sebaiknya check dan giro ditulis atas nama dan
ditandatangani oleh 2 orang untuk menghindari penyalahgunaan
i. Sebaiknya kasir diasuransikan atau diminta menyerahkan
uang jaminan, untuk back up seandainya terjadi kehilangan atau kecurangan yang
dilakukan oleh kasir
j. Digunakan
kkwitansi yang bernomor urut tercetak (prenumbered),
k. Bukti-bukti
pendukung dari pengeluaran kas yang sudah dibayar harus di stempel lunas, untuk
menghindari kemungkinan untuk dip roses pembayaran dua kali (double payment ).
2. Untuk memeriksa apakah saldo kas dan setara kas yang ada
di neraca per tanggal neraca betul-betul ada dan dimiliki perusahaan (existence). Yang
dapat dilakukan dengan melakukan Cash Opname baik pada cash on hand
maupun pada cash on bank pada periode
audit. Selain itu dapat dilakukan konfirmasi rekening bank yang dimiliki
perusahaan dan konfirmasi terhadap investasi pada saham/efek “diperdagangkan” (trading) yang sifatnya jangka pendek
jika perusahaan memilikinya.
3. Untuk memeriksa apakah ada pembatasan untuk penggunaan
saldo kas dan setara kas. Biasanya pembatasan untuk penggunaan saldo kas dan
setara kas terjadi pada entitas non-laba, sebagai contoh sebuah yayasan akan menyajikan hadiah atau wakaf berupa
kas sebagai sumbangan terikat jika hadiah atau wakaf itu diterima dengan
persyaratan yang membatasi penggunaan aset tersebut.
4. Untuk memeriksa, seandainya ada saldo kas
dan setara kas dalam valuta asing, apakah saldo tersebut dikonversikan ke dalam
rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI (hasil dari penjumlahan kurs jual
penutupan dengan kurs beli penutupan kemudian dibagi 2) pada tanggal neraca
(pukul 16.00) dan apakah selisih kurs yang terjadi sudah dibebankan atau
dikreditkan ke laba rugi komprehensif tahun berjalan.
Misalkan : Per 31 Desember 2010 perusahaan mempunyai saldo
bank sebesar US $ 10.000 yang dibuku besar dicatat dalam rupiah sebesar Rp.
100.000.000,- Misalkan kurs BI per 31 Desember 2010 : kurs jual 1 US $ 9.600,-
dan kurs beli 1 US $ 9.400,-. Maka
saldo US $ 10.000 tersebut dikonversikan dalam rupiah dengan menggunakan kurs 1
US $ = 9.500,-. Karena itu harus dibuat adjustment:
Dr.
Rugi selisih kurs Rp.
5.000.000,-
Cr.
Bank Rp.
5.000.000,-
5. Untuk memeriksa apakah penyajian di neraca
sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia (SAK/ETAP/IFRS) dalam hal
penyajian dan pengungkapan (Presentation
and Disclosure).
Menurut
SAK :
- Kas
dan setara kas diklasifikasikan sebagai aset lancar (current assets) jika penggunaannya tidak dibatasi (PSAK No. 1),
- Untuk
memenuhi persyaratan setara kas, investasi harus segera dapat diubah menjadi
kas dalam jumlah yang diketahui tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang
signifikan. Karenanya, suatu investasi baru dapat memenuhi syarat sebagai
setara kas hanya jika segera akan jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau
kurang dari tanggal perolehannya (PSAK No. 2),
- Saldo
kredit pada perkiraan bank disajikan pada kelompok kewajiban sebagai kewajiban
jangka pendek,
- Pinjaman bank pada umumnya merupakan aktivitas pendanaan.
Namun demikian, cerukan (bank overdraft)
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan kas perusahaan. Dalam
keadaan tersebut, cerukan termasuk komponen kas dan setara kas. Karakteristik
dari pengaturan perbankan tersebut timbul, flukuasi saldo bank dari positif ke overdraft.
-
Tujuan-tujuan di atas menjadi
pedoman auditor dalam menentukan prosedur pemeriksaan terhadap kas dan setara
sehingga diperoleh kesimpulan dalam menentukan apakah pos kas dan setara kas
dalam sebuah perusahaan/entitas dapat dinyatakan wajar atau tidak wajar.
Kemudian, hasil dari pemeriksaan kas dan setara kas akan memberikan
pertimbangan kepada pemeriksaan pos neraca lainnya ataupun pada laporan
laba-rugi, misalnya terdapat ketidakwajaran dalam alur proses penerimaan kas
dari penjualan akan membuat auditor lebih concern
dalam memeriksa pos piutang dan pendapatan penjualan dari sebuah
perusahaan. Hal ini dikarenakan kas adalah bagian dari siklus “dari awal sampai
akhir” (cradle-to-grave).
D.
Prosedur Pemeriksaan Kas dan Setara Kas
Menurut pendapat Soekrisno Agoes (2012:169), prosedur
pada pemeriksaaan kas dan setara kas mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Memahami dan mengevaluasi internal control atas kas dan
setara kas serta transaksi penerimaan kas dan bank. Istilah siklus “dari awal
sampai akhir” (cradle-to-grave)
membuat auditor sangat menaruh perhatian terhadapa internal control
perusahaan/entitas. Internal control
questionnaire (ICQ) dapat digunakan sebagai sebuah alat untuk mendapatkan
pandangan terhadap internal control
perusahaan. Selanjutnya auditor dapat membuat flowchart dan penjelasan narrative
sebagai tidak lanjut dari proses tanya jawab kepada klien dengan ICQ tersebut.
Hasil pengujian internal control atas
kas dan setara kas akan menentukan luasnya lingkup uji substantif yang akan
dilakukan auditor. Semakin besar resiko internal control suatu perusahaan, atau
dapat dikatakan bahwa internal control perusahaan tersebut tidak berjalan
efektif, maka lingkup uji substantif akan diperluas serta bukti audit yang
diperlukan kuantitasnya menjadi lebih banyak.
2. Membuat Top
Schedule kas dan setara kas per tanggal neraca (misal per 31-12-2011), atau
kalau belum selesai,boleh per 31-10-2011 atau 31-11-2011; penambahan mutasi
akan diperiksa kemudian, apakah ada hal-hal yang unusual (di luar kebiasaan) atau tidak. Top Schedule adalah salah satu Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) yang
berfungsi sebagai lembar awal yang menunjukkan hasil pemeriksaan auditor secara
umum atau kesimpulan atas pos yang bersangkutan.
3. Melakukan
cash count (perhitungan fisik uang
kas)/ kas opname per tanggal neraca, bisa juga sebelum atau sesudah tanggal
neraca. Cash count/kas opname selain
dapat digunakan pada kas besar perusahaan/entitas, dapat dilakukan juga pada petty cash/kas kecil yang dimiliki
perusahaan/entitas tersebut, dengan memperhatikan sistem yang digunakan, yaitu imprest fund system atau fluctuating fund system.
4. Mengirim
konfirmasi atau mendapatkan pernyataan saldo dari kasir dalam hal tidak
dilakukan kas opname. Hal ini terkait dengan pertimbangan cost-benefit oleh auditor atas saldo kas pada cabang perusahaan
yang jauh tidak terlalu besar.
5. Mengirim
konfirmasi untuk seluruh bank yang dimiliki perusahaan. Surat konfirmasi atas
saldo kas bank biasanya juga berisi jumlah kredit perusahaan tersebut,
pendiskontoan wesel tagih, dan lain-lain.
6. Meminta
rekonsiliasi bank per tanggal neraca (misalkan per 31-12-2011), kalau terpaksa,
kalau belum selesai yang Desember, dapat diminta untuk tanggal neraca per
31-11-2011.
7. Melakukan
pemeriksaan atas rekonsiliasi bank tersebut. Hal ini dilakukan untuk memeriksa
rekonsiliasi tersebut serta mengusulkan audit
adjustment jika terdapat kesalahan.
8. Melakukan
pengkajian ulang (review) jawaban
konfirmasi bank, notulen rapat dan perjanjian kredit untuk mengetahui apakah
ada pembatasan dari rekening bank yang dimiliki perusahaan. Pembatasan dapat
terjadi karena pembekuan rekening bank yang dimiliki perusahaan oleh pihak
Dirjen Pajak sehubungan dengan permasalahan pajak perusahaan. Selain itu juga
terdapat kemungkinan pembatasan yang disebabkan oleh pembentukan “sinking fund” untuk pelunasan obligasi
atau ekspansi perusahaan.
9. Memeriksa
interbank transfer (transfer
antarbank) ± 1 minggu sebelum dan sesudah tanggal neraca, untuk mengetahui adanya
kitting dengan tujuan window dressing. Kasus kitting dapat terjadi jika perusahaan
memiliki lebih dari satu rekening bank dan perusahaan melakukan transfer
antarbank namun pencatatan pembukuan terkait mutasi pada salah satu bank belum
dilakukan, khususnya mutasi berkurangnya saldo kas bank karena transfer dana.
Hal tersebut menimbulkan overstated
yang selanjutnya akan menimbulkan window
dressing agar laporan keuangan terlihat lebih “cantik”.
10. Memeriksa
transaksi kas sesudah tanggal neraca (subsequent
payment dan subsequent collection)
sampai mendekati tanggal selesainya pemeriksaan lapangan. Hal ini dilakukan
untuk memastikan apakah kewajaran angka piutang per tanggal neraca atau terdapat
unrecorded liabilities (kewajiban
yang belum tercatat).
11. Memeriksa pengakuan dan konversi kas dan setara kas (jika
ada) dalam mata uang asing. Konversi kas dalam mata uang asing harus
menggunakan kurs tengah BI per tanggal neraca pukul 16.00 dan mencatat selisih
kurs yang timbul akibat konversi tersebut.
12. Memeriksa apakah penyajian kas dan setara kas di neraca
dan catatan atas laporan keuangan (CALK), sesuai dengan standar akuntansi
keuangan di Indonesia (SAK/ETAP/IFRS). Menurut SAK ETAP Bab 7 tentang Laporan
Arus Kas, Giro yang mengalami overdraft/cerukan
bank akibat kelebihan penarikan
melebihi saldo pada umumnya termasuk aktivitas pendanaan sejenis dengan
pinjaman. Oleh karena itu giro bersaldo kredit perlu direklasifikasi ke dalam
pos utang lancar.
13. Membuat kesimpulan di Top
Schedule kas dan setara kas atau memo tersendiri mengenai kewajaran dari cash on hand dan cash on bank, setelah seluruh pekerjaan dalam prosedur pemeriksaan
kas dan setara kas pada poin 1 (satu) sampai dengan 12 (dua belas) telah
dijalankan. Kesimpulan pada Top Schedule
memberikan gambaran menyeluruh terkait hasil pemeriksaan kas dan setara kas
perusahaan/entitas. Kewajaran atau ketidakwajaran kas dan setara kas
perusahaan/entitas akan menjadi tolok ukur siklus “dari awal sampai akhir” (cradle-to-grave) sudah berjalan baik
atau belum bagi perusahaan tersebut. Hal tersebut
selanjutnya dapat menjadi masukan dalam management
letter KAP kepada manajemen perusahaan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kas dan Setara Kas merupakan salah
satu aset strategis yang dimiliki sebuah perusahaan dalam menjalankan kegiatan
bisnisnya. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap kas dan setara kas menjadi salah
satu penilaian penting bagi auditor dalam meyakinkan diri untuk memberikan
opini terhadap laporan keuangan perusahaan yang diperiksa. Pengelolaan kas dan
setara kas tidak dapat dipisahkan dari struktur pengendalian internal (SPI)
yang baik. Semakin baik SPI terkait kas dan setara kas, akan semakin memudahkan
auditor dalam memeriksa kas dan setara kas perusahaan sehingga kewajaran kas
dan setara kas menjadi hasil yang memuaskan bagi perusahaan.
B.
Saran
Berdasarkan pembahasan, tim
penyusun memberikan saran sebagai berikut:
1. Perlu
adanya riset atau pembahasan lebih
lanjut terkait best practices (praktek
terbaik) mutakhir pada pemeriksaan kas dan setara kas yang saat ini digunakan
oleh auditor, terutama auditor pada KAP Big
Four.
2. Perlu adanya pembahasan lebih lanjut terkait pemeriksaan
kas dan setara kas yang berbasis teknologi informasi.
DAFTAR PUSTAKA
Agoes, Sukrisno, 2012, Auditing: Petunjuk Praktis
Pemeriksaan Akuntan oleh Akuntan Publik, Edisi ke- 4, Penerbit Salemba Empat,
Jakarta.
Ikatan Akuntan Indonesia, 2009, Standar Akuntansi
Keuangan, Per 1 Juli 2009, Penerbit Salemba Empat, Jakarta.
Ikatan Akuntan Indonesia, 2009, Standar Akuntansi
Keuangan, Per Mei 2009, Jakarta.
Suparwoto, L., 1990, Akuntansi Intermediate 1, UPP AMP
YKPN, Jakarta.
_________, 2012, Audit Proses Pendanaan: Kas dan
Investasi, [online], (http://zetzu.blogspot.com/2010/12/audit-proses-pendanaan-kas-dan.html,
diakses tanggal 2 November 2012).
_________,
2012, Modul Auditing 1, [online], (www.ilab.gunadarma.ac.id/Info/.../Modul%20Auditing1.doc, diakses 2 November 2012).
_________,
2012, Audit Internal, [online], (http://www.scribd.com/doc/19019381/Tugas-Seminar-Auditing, diakses
tanggal 2 November 2012).
_________,
2012, Management Letter, [online], (http://fadly-vousaime.blogspot.com,
diakses 2 November 2012).
No comments:
Post a Comment