PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah.
C. Penjelasan
01. Transaksi Ijarah atas jasa dikenal dengan istilah pembiayaan multijasa.
02. Manfaat (jasa) yang bisa di-Ijarah-kan, antara lain, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pariwisata rohani.
03. Dalam melakukan transaksi multijasa, Bank melakukan akad Ijarah dengan pihak pemasok dan kemudian melakukan akad Ijarah lebih lanjut dengan nasabah.
04. Perolehan aset Ijarah atas jasa diamortisasi sesuai dengan jangka waktu akad Ijarah Bank dengan pemasok.
05. Perlakuan akuntansi transaksi multijasa mengikuti akuntansi untuk Ijarah dengan skema sewa dan sewa-lanjut.
D. Perlakuan Akuntansi
D.1 Pengakuan dan Pengukuran
01. Perolehan aset Ijarah atas jasa diakui sebagai aset Ijarah pada saat perolehan hak atas jasa sebesar biaya yang terjadi.
02. Pendapatan Ijarah diakui selama masa akad Bank dengan nasabah.
03. Amortisasi atas perolehan aset Ijarah diakui sebagai beban Ijarah.
04. Bank wajib membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai untuk piutang pendapatan multijasa sebesar porsi pokok sewa yang tertunda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PSAK yang terkait.
D.2 Penyajian
01. Perolehan atas jasa disajikan sebagai bagian aset Ijarah dan disajikan terpisah dari aset Ijarah lain.
02. Amortisasi atas perolehan aset Ijarah disajikan sebagai pos lawan dari aset Ijarah.
6.9
03. Porsi pokok atas pendapatan sewa multijasa yang belum dibayar disajikan sebagai piutang sewa.
04. Porsi ujrah atas pendapatan sewa multijasa yang belum dibayar disajikan sebagai pendapatan sewa multijasa yang akan diterima yang merupakan bagian dari aset lainnya pada saat nasabah tergolong performing. Sedangkan, apabila nasabah tergolong non-performing maka pendapatan sewa multijasa yang akan diterima disajikan pada rekening administratif.
05. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas piutang sewa disajikan sebagai pos lawan (contra account) piutang sewa.
06. Beban amortisasi aset Ijarah disajikan sebagai pengurang pendapatan Ijarah pada laporan laba rugi.
E. Ilustrasi Jurnal
01. Pada saat perolehan jasa
Db. Aset Ijarah
Kr. Kas/rekening
02. Pada saat pengakuan pendapatan Ijarah pada tanggal laporan
Db. Piutang sewa (porsi pokok)
Db. Piutang pendapatan sewa multijasa (porsi ujrah)
Kr. Pendapatan Ijarah
03. Pada saat pengakuan amortisasi pada tanggal laporan
Db. Beban amortisasi
Kr. Akumulasi amortisasi
04. Pada saat penerimaan sewa dari nasabah
Dr. Kas/rekening
Kr. Piutang sewa (porsi pokok)
Kr. Piutang pendapatan sewa multijasa (porsi ujrah)
05. Pada saat penerimaan sewa dari nasabah
Dr. Kas/rekening
Kr. Piutang sewa (porsi pokok)
Kr. Piutang pendapatan sewa multijasa (porsi ujrah)
06. Pada saat terjadi tunggakan pembayaran sewa
a. nasabah masih tergolong performing
Db. Piutang sewa (porsi pokok)
Db. Piutang pendapatan sewa multijasa (porsi ujrah)
Kr. Pendapatan Ijarah
6.10
b. nasabah tergolong non-performing
i. dilakukan jurnal balik pendapatan sewa
Db. Pendapatan Ijarah
Kr. Piutang pendapatan sewa multijasa (porsi ujrah)
ii. pengakuan atas porsi pokok sewa
Db. Piutang sewa (porsi pokok)
Kr. Pendapatan Ijarah
07. Pada saat pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas piutang sewa
Db. Beban kerugian penurunan nilai aset keuangan – piutang sewa
Kr. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset keuangan – piutang sewa
08. Pada saat pemulihan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas piutang sewa
Db. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset keuangan – piutang sewa
Kr. Beban kerugian penurunan nilai aset keuangan – piutang sewa / Keuntungan pemulihan nilai – piutang sewa
F. Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain:
01. Sumber dana yang digunakan dalam pembiayaan Ijarah.
02. Rincian perolehan atas jasa berdasarkan jenis.
03. Jumlah piutang cicilan Ijarah yang akan jatuh tempo hingga dua tahun terakhir.
04. Transaksi dan saldo dengan pihak-pihak yang berelasi.
C. Penjelasan
01. Transaksi Ijarah atas jasa dikenal dengan istilah pembiayaan multijasa.
02. Manfaat (jasa) yang bisa di-Ijarah-kan, antara lain, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa pariwisata rohani.
03. Dalam melakukan transaksi multijasa, Bank melakukan akad Ijarah dengan pihak pemasok dan kemudian melakukan akad Ijarah lebih lanjut dengan nasabah.
04. Perolehan aset Ijarah atas jasa diamortisasi sesuai dengan jangka waktu akad Ijarah Bank dengan pemasok.
05. Perlakuan akuntansi transaksi multijasa mengikuti akuntansi untuk Ijarah dengan skema sewa dan sewa-lanjut.
D. Perlakuan Akuntansi
D.1 Pengakuan dan Pengukuran
01. Perolehan aset Ijarah atas jasa diakui sebagai aset Ijarah pada saat perolehan hak atas jasa sebesar biaya yang terjadi.
02. Pendapatan Ijarah diakui selama masa akad Bank dengan nasabah.
03. Amortisasi atas perolehan aset Ijarah diakui sebagai beban Ijarah.
04. Bank wajib membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai untuk piutang pendapatan multijasa sebesar porsi pokok sewa yang tertunda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PSAK yang terkait.
D.2 Penyajian
01. Perolehan atas jasa disajikan sebagai bagian aset Ijarah dan disajikan terpisah dari aset Ijarah lain.
02. Amortisasi atas perolehan aset Ijarah disajikan sebagai pos lawan dari aset Ijarah.
6.9
03. Porsi pokok atas pendapatan sewa multijasa yang belum dibayar disajikan sebagai piutang sewa.
04. Porsi ujrah atas pendapatan sewa multijasa yang belum dibayar disajikan sebagai pendapatan sewa multijasa yang akan diterima yang merupakan bagian dari aset lainnya pada saat nasabah tergolong performing. Sedangkan, apabila nasabah tergolong non-performing maka pendapatan sewa multijasa yang akan diterima disajikan pada rekening administratif.
05. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas piutang sewa disajikan sebagai pos lawan (contra account) piutang sewa.
06. Beban amortisasi aset Ijarah disajikan sebagai pengurang pendapatan Ijarah pada laporan laba rugi.
E. Ilustrasi Jurnal
01. Pada saat perolehan jasa
Db. Aset Ijarah
Kr. Kas/rekening
02. Pada saat pengakuan pendapatan Ijarah pada tanggal laporan
Db. Piutang sewa (porsi pokok)
Db. Piutang pendapatan sewa multijasa (porsi ujrah)
Kr. Pendapatan Ijarah
03. Pada saat pengakuan amortisasi pada tanggal laporan
Db. Beban amortisasi
Kr. Akumulasi amortisasi
04. Pada saat penerimaan sewa dari nasabah
Dr. Kas/rekening
Kr. Piutang sewa (porsi pokok)
Kr. Piutang pendapatan sewa multijasa (porsi ujrah)
05. Pada saat penerimaan sewa dari nasabah
Dr. Kas/rekening
Kr. Piutang sewa (porsi pokok)
Kr. Piutang pendapatan sewa multijasa (porsi ujrah)
06. Pada saat terjadi tunggakan pembayaran sewa
a. nasabah masih tergolong performing
Db. Piutang sewa (porsi pokok)
Db. Piutang pendapatan sewa multijasa (porsi ujrah)
Kr. Pendapatan Ijarah
6.10
b. nasabah tergolong non-performing
i. dilakukan jurnal balik pendapatan sewa
Db. Pendapatan Ijarah
Kr. Piutang pendapatan sewa multijasa (porsi ujrah)
ii. pengakuan atas porsi pokok sewa
Db. Piutang sewa (porsi pokok)
Kr. Pendapatan Ijarah
07. Pada saat pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas piutang sewa
Db. Beban kerugian penurunan nilai aset keuangan – piutang sewa
Kr. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset keuangan – piutang sewa
08. Pada saat pemulihan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas piutang sewa
Db. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset keuangan – piutang sewa
Kr. Beban kerugian penurunan nilai aset keuangan – piutang sewa / Keuntungan pemulihan nilai – piutang sewa
F. Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain:
01. Sumber dana yang digunakan dalam pembiayaan Ijarah.
02. Rincian perolehan atas jasa berdasarkan jenis.
03. Jumlah piutang cicilan Ijarah yang akan jatuh tempo hingga dua tahun terakhir.
04. Transaksi dan saldo dengan pihak-pihak yang berelasi.
No comments:
Post a Comment