BAGIAN VI AKAD SEWA
VI.1 IJARAH ATAS ASET BERWUJUD
A. Definisi
01. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
02. Ijarah muntahiyah bittamlik adalah Ijarah dengan wa’ad perpindahan kepemilikan obyek Ijarah pada saat tertentu.
03. Obyek Ijarah adalah manfaat dari penggunaan aset berwujud atau aset tidak berwujud.
04. Umur manfaat adalah suatu periode dimana aset diharapkan akan digunakan atau jumlah produksi/unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari aset.
05. Wa’ad adalah janji dari satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu transaksi.
B. Dasar Pengaturan
01. PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah.
02. PSAK 16 tentang Aset Tetap.
03. PSAK 48 tentang Penurunan Nilai Aset.
C. Penjelasan
01. Ijarah merupakan akad sewa-menyewa suatu aset Ijarah tanpa adanya perpindahan risiko dan manfaat yang signifikan terkait kepemilikan aset tersebut, dengan atau tanpa adanya opsi untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (Bank) kepada penyewa/nasabah pada saat tertentu.
02. Pada umumnya transaksi Ijarah muntahiyah bittamlik muncul karena adanya kebutuhan untuk memiliki aset tertentu, dimana pemenuhan kebutuhan atas aset tersebut dipenuhi melalui akad Ijarah.
03. Bank dapat meminta penyewa/nasabah untuk menyerahkan jaminan atas Ijarah untuk menghindari risiko kerugian.
04. Jumlah, ukuran, dan jenis aset Ijarah harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad.
6.2
05. Biaya perbaikan aset Ijarah merupakan tanggungan pemilik. Perbaikan tersebut dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.
06. Dalam transaksi Ijarah muntahiyah bittamlik, perpindahan kepemilikan suatu aset dari Bank kepada nasabah dapat dilakukan jika aktivitas penyewaan telah berakhir atau diakhiri dan aset Ijarah telah diserahkan kepada nasabah dengan membuat akad terpisah secara:
a. hibah;
b. penjualan sebelum akad berakhir;
c. penjualan pada akhir masa Ijarah;
d. Penjualan secara bertahap apabila objeknya bisa dipindahkan secara bertahap.
07. Dalam transaksi jual dan Ijarah-balik (sale and leaseback) harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantung (ta’alluq) sehingga harga jual harus dilakukan pada nilai wajar.
08. Dalam transaksi Ijarah dan Ijarah-lanjut (lease and sublease), pembayaran untuk sewa di muka merupakan aset Ijarah.
09. Biaya perolehan aset Ijarah mengacu pada ketentuan biaya perolehan aset tetap di PSAK 16 tentang Aset Tetap.
10. Metode penyusutan, umur manfaat, dan nilai residu dari aset Ijarah mengacu pada penyusutan aset tetap yang serupa sebagaimana diatur di PSAK 16 tentang Aset tetap. Umur manfaat aset Ijarah pada Ijarah muntahiyah bittamlik sesuai dengan masa akad Ijarah.
11. Kebijakan penyusutan atau amortisasi yang dipilih harus mencerminkan pola konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan dari obyek Ijarah. Umur ekomonis dapat berbeda dengan umur teknis. Misalnya, mobil yang dapat dipakai selama 10 tahun diijarahkan dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik selama 5 tahun. Dengan demikian umur ekonomisnya adalah 5 tahun.
12. Bank harus melakukan uji penurunan nilai atas aset Ijarah yang dimiliki secara periodik berdasarkan nilai wajar. Dalam hal terjadi penurunan nilai, maka Bank wajib membentuk cadangan kerugian nilai atas aset Ijarah.
13. Apabila terdapat pemulihan nilai atas aset Ijarah yang telah mengalami penurunan nilai, maka Bank dapat memulihkan aset
6.3
Ijarah pada nilai bukunya atau nilai yang dapat diperoleh kembali (recoverable amount), yaitu jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan aset dalam transaksi antarpihak yang bebas (arm’s length transaction), setelah dikurangi biaya yang terkait (net selling price).
14. Piutang pendapatan sewa atas porsi pokok dibentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PSAK yang terkait.
15. Dalam bagian ini hanya mencakup Bank sebagai pemilik obyek sewa (lessor) dalam transaksi beli dan Ijarah, beli dan Ijarah-balik, dan Ijarah dan Ijarah-lanjut.
D. Perlakuan Akuntansi
D.1 Pengakuan dan Pengukuran
01. Aset Ijarah diakui pada saat diperoleh sebesar biaya perolehan.
02. Pendapatan sewa diakui selama masa akad Bank dengan nasabah.
03. Aset Ijarah disusutkan sesuai kebijakan penyusutan aktiva sejenis sedangkan aset Ijarah dalam Ijarah muntahiyah bittamlik disusutkan sesuai masa sewa.
04. Biaya perbaikan aset Ijarah, baik yang dilakukan oleh pemilik maupun yang dilakukan oleh nasabah dengan persetujuan pemilik dan biaya tersebut dibebankan kepada pemilik, diakui sebagai beban Ijarah.
05. Biaya perbaikan aset Ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan secara bertahap sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing.
06. Pada saat terjadi penurunan nilai aset Ijarah, Bank mengakui sebagai kerugian penurunan nilai aset sebesar selisih antara nilai buku dengan nilai wajar aset Ijarah.
07. Jika berdasarkan evaluasi secara periodik diketahui bahwa jumlah penurunan nilai berkurang, maka Bank dapat memulihkan kerugian penurunan nilai yang telah diakui, paling tinggi sebesar Cadangan Kerugian Penurunan Nilai yang telah dibentuk.
08. Perpindahan kepemilikan aset Ijarah dari Bank kepada nasabah, dalam Ijarah muntahiyah bittamlik dengan cara:
a. hibah, maka jumlah tercatat aset Ijarah yang dihibahkan diakui sebagai beban.
6.4
b. penjualan sebelum berakhirnya masa Ijarah, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat aset Ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
c. penjualan setelah selesainya masa Ijarah, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat Ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
d. penjualan secara bertahap, maka:
i. selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek Ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian; sedangkan
ii. bagian objek Ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan aset tersebut.
09. Dalam hal Bank melakukan transaksi Ijarah-lanjut, maka aset Ijarah diamortisasi selama masa Ijarah antara Bank dengan pemilik aset.
10. Bank wajib membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai untuk piutang pendapatan sewa sebesar porsi pokok sewa yang tertunda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PSAK yang terkait.
D.2 Penyajian
01. Objek sewa yang diperoleh Bank disajikan sebagai aset Ijarah.
02. Akumulasi penyusutan/amortisasi dan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai dari aset Ijarah disajikan sebagai pos lawan aset Ijarah.
03. Porsi pokok atas pendapatan sewa yang belum dibayar disajikan sebagai piutang sewa.
04. Porsi ujrah atas pendapatan sewa yang belum dibayar disajikan sebagai pendapatan sewa yang akan diterima yang merupakan bagian dari aset lainnya pada saat nasabah tergolong performing. Sedangkan, apabila nasabah tergolong non-performing maka pendapatan sewa yang akan diterima disajikan pada rekening administratif.
05. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas piutang sewa disajikan sebagai pos lawan (contra account) piutang Ijarah.
06. Beban penyusutan/amortisasi aset Ijarah disajikan sebagai pengurang pendapatan Ijarah pada laporan laba rugi.
6.5
E. Ilustrasi Jurnal
01. Pada saat perolehan aset Ijarah
Db. Aset Ijarah
Kr. Kas/rekening
02. Pada saat pengakuan pendapatan Ijarah pada tanggal laporan
Db. Piutang sewa (porsi pokok)
Db. Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah)
Kr. Pendapatan Ijarah
03. Pada saat pengakuan penyusutan/amortisasi pada tanggal laporan
Db. Beban penyusutan
Kr. Akumulasi penyusutan
04. Pada saat penerimaan sewa dari nasabah
Dr. Kas/rekening
Kr. Piutang sewa (porsi pokok)
Kr. Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah)
05. Pada saat terjadi biaya perbaikan
Db. Beban perbaikan
Kr. Kas/rekening
06. Pada saat terjadi tunggakan pembayaran sewa
a. nasabah masih tergolong performing
Db. Piutang sewa (porsi pokok)
Db. Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah)
Kr. Pendapatan Ijarah
b. nasabah tergolong non-performing
i. dilakukan jurnal balik pendapatan sewa
Db. Pendapatan Ijarah
Kr. Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah)
ii. pengakuan atas porsi pokok sewa
Db. Piutang sewa (porsi pokok)
Kr. Pendapatan Ijarah
07. Pada saat pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas piutang sewa
Db. Beban kerugian penurunan nilai aset keuangan – piutang sewa
Kr. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset keuangan – piutang sewa
6.6
08. Pada saat pemulihan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas piutang sewa
Db. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset keuangan – piutang sewa
Kr. Beban kerugian penurunan nilai aset keuangan – piutang sewa / Keuntungan pemulihan nilai – piutang sewa
09. Pada saat terjadi penurunan nilai aset Ijarah
Db. Beban kerugian penurunan nilai aset Ijarah
Kr. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset Ijarah
10. Pada saat terjadi pemulihan nilai aset Ijarah
Db. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset Ijarah
Kr. Beban kerugian penurunan nilai aset Ijarah/ Keuntungan pemulihan nilai aset Ijarah
11. Pada saat pengalihan aset Ijarah
a. Melalui hibah
Db. Akumulasi penyusutan/amortisasi
Db. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset Ijarah
Db. Beban kerugian
Kr. Aset Ijarah
b. Melalui penjualan
Db. Kas/rekening
Db. Akumulasi penyusutan/amortisasi
Db. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset Ijarah
Db/Kr. Kerugian/keuntungan
Kr. Aset Ijarah
F. Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain:
01. Sumber dana yang digunakan dalam pembiayaan Ijarah.
02. Jumlah piutang cicilan Ijarah yang akan jatuh tempo hingga dua tahun terakhir.
03. Jumlah obyek sewa berdasarkan jenis transaksi (Ijarah dan Ijarah muntahiyah bittamlik), jenis aset dan akumulasi penyusutannya serta Cadangan Kerugian Penurunan Nilai jika ada, apabila Bank sebagai pemilik obyek sewa.
6.7
04. Komitmen yang berhubungan dengan perjanjian Ijarah muntahiyah bittamlik yang berlaku efektif pada periode Laporan Keuangan berikutnya.
05. Kebijakan akuntansi yang digunakan atas transaksi Ijarah dan Ijarah muntahiyyah bittamlik.
06. Transaksi dan saldo dengan pihak-pihak yang berelasi.
VI.1 IJARAH ATAS ASET BERWUJUD
A. Definisi
01. Ijarah adalah akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan aset itu sendiri.
02. Ijarah muntahiyah bittamlik adalah Ijarah dengan wa’ad perpindahan kepemilikan obyek Ijarah pada saat tertentu.
03. Obyek Ijarah adalah manfaat dari penggunaan aset berwujud atau aset tidak berwujud.
04. Umur manfaat adalah suatu periode dimana aset diharapkan akan digunakan atau jumlah produksi/unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari aset.
05. Wa’ad adalah janji dari satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan suatu transaksi.
B. Dasar Pengaturan
01. PSAK 107 tentang Akuntansi Ijarah.
02. PSAK 16 tentang Aset Tetap.
03. PSAK 48 tentang Penurunan Nilai Aset.
C. Penjelasan
01. Ijarah merupakan akad sewa-menyewa suatu aset Ijarah tanpa adanya perpindahan risiko dan manfaat yang signifikan terkait kepemilikan aset tersebut, dengan atau tanpa adanya opsi untuk memindahkan kepemilikan dari pemilik (Bank) kepada penyewa/nasabah pada saat tertentu.
02. Pada umumnya transaksi Ijarah muntahiyah bittamlik muncul karena adanya kebutuhan untuk memiliki aset tertentu, dimana pemenuhan kebutuhan atas aset tersebut dipenuhi melalui akad Ijarah.
03. Bank dapat meminta penyewa/nasabah untuk menyerahkan jaminan atas Ijarah untuk menghindari risiko kerugian.
04. Jumlah, ukuran, dan jenis aset Ijarah harus jelas diketahui dan tercantum dalam akad.
6.2
05. Biaya perbaikan aset Ijarah merupakan tanggungan pemilik. Perbaikan tersebut dapat dilakukan oleh pemilik secara langsung atau dilakukan oleh penyewa atas persetujuan pemilik.
06. Dalam transaksi Ijarah muntahiyah bittamlik, perpindahan kepemilikan suatu aset dari Bank kepada nasabah dapat dilakukan jika aktivitas penyewaan telah berakhir atau diakhiri dan aset Ijarah telah diserahkan kepada nasabah dengan membuat akad terpisah secara:
a. hibah;
b. penjualan sebelum akad berakhir;
c. penjualan pada akhir masa Ijarah;
d. Penjualan secara bertahap apabila objeknya bisa dipindahkan secara bertahap.
07. Dalam transaksi jual dan Ijarah-balik (sale and leaseback) harus merupakan transaksi yang terpisah dan tidak saling bergantung (ta’alluq) sehingga harga jual harus dilakukan pada nilai wajar.
08. Dalam transaksi Ijarah dan Ijarah-lanjut (lease and sublease), pembayaran untuk sewa di muka merupakan aset Ijarah.
09. Biaya perolehan aset Ijarah mengacu pada ketentuan biaya perolehan aset tetap di PSAK 16 tentang Aset Tetap.
10. Metode penyusutan, umur manfaat, dan nilai residu dari aset Ijarah mengacu pada penyusutan aset tetap yang serupa sebagaimana diatur di PSAK 16 tentang Aset tetap. Umur manfaat aset Ijarah pada Ijarah muntahiyah bittamlik sesuai dengan masa akad Ijarah.
11. Kebijakan penyusutan atau amortisasi yang dipilih harus mencerminkan pola konsumsi yang diharapkan dari manfaat ekonomi di masa depan dari obyek Ijarah. Umur ekomonis dapat berbeda dengan umur teknis. Misalnya, mobil yang dapat dipakai selama 10 tahun diijarahkan dengan akad ijarah muntahiyah bittamlik selama 5 tahun. Dengan demikian umur ekonomisnya adalah 5 tahun.
12. Bank harus melakukan uji penurunan nilai atas aset Ijarah yang dimiliki secara periodik berdasarkan nilai wajar. Dalam hal terjadi penurunan nilai, maka Bank wajib membentuk cadangan kerugian nilai atas aset Ijarah.
13. Apabila terdapat pemulihan nilai atas aset Ijarah yang telah mengalami penurunan nilai, maka Bank dapat memulihkan aset
6.3
Ijarah pada nilai bukunya atau nilai yang dapat diperoleh kembali (recoverable amount), yaitu jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan aset dalam transaksi antarpihak yang bebas (arm’s length transaction), setelah dikurangi biaya yang terkait (net selling price).
14. Piutang pendapatan sewa atas porsi pokok dibentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PSAK yang terkait.
15. Dalam bagian ini hanya mencakup Bank sebagai pemilik obyek sewa (lessor) dalam transaksi beli dan Ijarah, beli dan Ijarah-balik, dan Ijarah dan Ijarah-lanjut.
D. Perlakuan Akuntansi
D.1 Pengakuan dan Pengukuran
01. Aset Ijarah diakui pada saat diperoleh sebesar biaya perolehan.
02. Pendapatan sewa diakui selama masa akad Bank dengan nasabah.
03. Aset Ijarah disusutkan sesuai kebijakan penyusutan aktiva sejenis sedangkan aset Ijarah dalam Ijarah muntahiyah bittamlik disusutkan sesuai masa sewa.
04. Biaya perbaikan aset Ijarah, baik yang dilakukan oleh pemilik maupun yang dilakukan oleh nasabah dengan persetujuan pemilik dan biaya tersebut dibebankan kepada pemilik, diakui sebagai beban Ijarah.
05. Biaya perbaikan aset Ijarah muntahiyah bittamlik melalui penjualan secara bertahap sebanding dengan bagian kepemilikan masing-masing.
06. Pada saat terjadi penurunan nilai aset Ijarah, Bank mengakui sebagai kerugian penurunan nilai aset sebesar selisih antara nilai buku dengan nilai wajar aset Ijarah.
07. Jika berdasarkan evaluasi secara periodik diketahui bahwa jumlah penurunan nilai berkurang, maka Bank dapat memulihkan kerugian penurunan nilai yang telah diakui, paling tinggi sebesar Cadangan Kerugian Penurunan Nilai yang telah dibentuk.
08. Perpindahan kepemilikan aset Ijarah dari Bank kepada nasabah, dalam Ijarah muntahiyah bittamlik dengan cara:
a. hibah, maka jumlah tercatat aset Ijarah yang dihibahkan diakui sebagai beban.
6.4
b. penjualan sebelum berakhirnya masa Ijarah, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat aset Ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
c. penjualan setelah selesainya masa Ijarah, maka selisih antara harga jual dan jumlah tercatat Ijarah diakui sebagai keuntungan atau kerugian.
d. penjualan secara bertahap, maka:
i. selisih antara harga jual dan jumlah tercatat sebagian objek Ijarah yang telah dijual diakui sebagai keuntungan atau kerugian; sedangkan
ii. bagian objek Ijarah yang tidak dibeli penyewa diakui sebagai aset tidak lancar atau aset lancar sesuai dengan tujuan penggunaan aset tersebut.
09. Dalam hal Bank melakukan transaksi Ijarah-lanjut, maka aset Ijarah diamortisasi selama masa Ijarah antara Bank dengan pemilik aset.
10. Bank wajib membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai untuk piutang pendapatan sewa sebesar porsi pokok sewa yang tertunda sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PSAK yang terkait.
D.2 Penyajian
01. Objek sewa yang diperoleh Bank disajikan sebagai aset Ijarah.
02. Akumulasi penyusutan/amortisasi dan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai dari aset Ijarah disajikan sebagai pos lawan aset Ijarah.
03. Porsi pokok atas pendapatan sewa yang belum dibayar disajikan sebagai piutang sewa.
04. Porsi ujrah atas pendapatan sewa yang belum dibayar disajikan sebagai pendapatan sewa yang akan diterima yang merupakan bagian dari aset lainnya pada saat nasabah tergolong performing. Sedangkan, apabila nasabah tergolong non-performing maka pendapatan sewa yang akan diterima disajikan pada rekening administratif.
05. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas piutang sewa disajikan sebagai pos lawan (contra account) piutang Ijarah.
06. Beban penyusutan/amortisasi aset Ijarah disajikan sebagai pengurang pendapatan Ijarah pada laporan laba rugi.
6.5
E. Ilustrasi Jurnal
01. Pada saat perolehan aset Ijarah
Db. Aset Ijarah
Kr. Kas/rekening
02. Pada saat pengakuan pendapatan Ijarah pada tanggal laporan
Db. Piutang sewa (porsi pokok)
Db. Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah)
Kr. Pendapatan Ijarah
03. Pada saat pengakuan penyusutan/amortisasi pada tanggal laporan
Db. Beban penyusutan
Kr. Akumulasi penyusutan
04. Pada saat penerimaan sewa dari nasabah
Dr. Kas/rekening
Kr. Piutang sewa (porsi pokok)
Kr. Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah)
05. Pada saat terjadi biaya perbaikan
Db. Beban perbaikan
Kr. Kas/rekening
06. Pada saat terjadi tunggakan pembayaran sewa
a. nasabah masih tergolong performing
Db. Piutang sewa (porsi pokok)
Db. Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah)
Kr. Pendapatan Ijarah
b. nasabah tergolong non-performing
i. dilakukan jurnal balik pendapatan sewa
Db. Pendapatan Ijarah
Kr. Piutang pendapatan sewa (porsi ujrah)
ii. pengakuan atas porsi pokok sewa
Db. Piutang sewa (porsi pokok)
Kr. Pendapatan Ijarah
07. Pada saat pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas piutang sewa
Db. Beban kerugian penurunan nilai aset keuangan – piutang sewa
Kr. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset keuangan – piutang sewa
6.6
08. Pada saat pemulihan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atas piutang sewa
Db. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset keuangan – piutang sewa
Kr. Beban kerugian penurunan nilai aset keuangan – piutang sewa / Keuntungan pemulihan nilai – piutang sewa
09. Pada saat terjadi penurunan nilai aset Ijarah
Db. Beban kerugian penurunan nilai aset Ijarah
Kr. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset Ijarah
10. Pada saat terjadi pemulihan nilai aset Ijarah
Db. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset Ijarah
Kr. Beban kerugian penurunan nilai aset Ijarah/ Keuntungan pemulihan nilai aset Ijarah
11. Pada saat pengalihan aset Ijarah
a. Melalui hibah
Db. Akumulasi penyusutan/amortisasi
Db. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset Ijarah
Db. Beban kerugian
Kr. Aset Ijarah
b. Melalui penjualan
Db. Kas/rekening
Db. Akumulasi penyusutan/amortisasi
Db. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai aset Ijarah
Db/Kr. Kerugian/keuntungan
Kr. Aset Ijarah
F. Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan antara lain:
01. Sumber dana yang digunakan dalam pembiayaan Ijarah.
02. Jumlah piutang cicilan Ijarah yang akan jatuh tempo hingga dua tahun terakhir.
03. Jumlah obyek sewa berdasarkan jenis transaksi (Ijarah dan Ijarah muntahiyah bittamlik), jenis aset dan akumulasi penyusutannya serta Cadangan Kerugian Penurunan Nilai jika ada, apabila Bank sebagai pemilik obyek sewa.
6.7
04. Komitmen yang berhubungan dengan perjanjian Ijarah muntahiyah bittamlik yang berlaku efektif pada periode Laporan Keuangan berikutnya.
05. Kebijakan akuntansi yang digunakan atas transaksi Ijarah dan Ijarah muntahiyyah bittamlik.
06. Transaksi dan saldo dengan pihak-pihak yang berelasi.
No comments:
Post a Comment