BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan bank syariah di Indonesia pada saat ini
telah berkembang dengan sangat pesat. Menurut Direktur Eksekutif Departemen
Perbankan Syariah Bank Indonesia, Edy Setiadi, per September 2012 total aset
perbankan syariah di Indonesia sebesar Rp173 triliun (Media Indonesia, 2012).
Hal ini tidak terlepas dari upaya-upaya kompetitif dari bank-bank syariah untuk
melakukan penghimpunan dana dan penyaluran pembiayaan sehingga mampu bersaing
dengan bank konvensional. Walaupun perbankan konvensional masih menjadi pilihan
utama dalam dunia perbankan di Indonesia, perbankan syariah pun tidak ingin
begitu saja tertinggal. Hal ini dibuktikan dengan pertumbuhan rata-rata sebesar
36% per tahun yang membuat perbankan syariah menjadi perbankan yang saat ini
mulai diminati oleh masyarakat.
Salah satu tugas utama bank syariah
adalah sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan
pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah. Kedua kegiatan tersebut memungkinkan
terjadinya transaksi internal dalam lingkup internal bank syariah, baik antara
kantor pusat dengan kantor cabang, maupun antara kantor cabang dengan kantor
cabang pembantu. Dari hal tersebut, manajemen bank syariah dapat menetapkan
harga dana transfer (fund transfer pricing)
untuk memberikan insentif terutama bagi kantor cabang atau kantor cabang
pembantu yang mampu menghimpun dana dari masyarakat dalam jumlah yang besar.
Pemaparan singkat di atas
melatarbelakangi tim penyusun untuk menyusun makalah berjudul “Harga Transfer
Dana pada Bank Syariah”.
B. Pokok
Permasalahan
Berdasarkan latar belakang di atas, tim penyusun membuat
topik permasalahan terkait makalah “Harga Transfer Dana pada Bank Syariah”
sebagai berikut:
a. Apakah definisi dari harga transfer dana dan bank syariah?
b. Mengapa bank syariah menggunakan harga transfer dana?
c. Bagaimana penerapan harga transfer dana di bank syariah?
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
A.
Harga
Transfer
Menurut
Anthony dalam bukunya Sistem Pengendalian Manajemen (2005 : 284), harga transfer
adalah nilai yang diberikan atas suatu transfer barang atau jasa dalam suatu
transaksi di mana setidaknya salah satu dari kedua pihak yang terlibat adalah
pusat laba. Kebijakan harga transfer digunakan perusahaan sebagai suatu
mekanisme transaksi internal antara unit-unit bisnis yang melakukan transaksi
barang atau jasa. Harga transfer juga dianggap sebagai insentif dari manajemen
untuk pusat laba di suatu perusahaan untuk melakukan transaksi internal dengan
pusat laba atau unit bisnis lainnya secara aktif. Selain itu, dengan adanya
harga transfer, dimungkinkan terjadinya integrasi antara suatu pusat laba
dengan pusat laba lainnya dalam memilih sumber daya dari dalam perusahaan
dengan merundingkan harga transfer yang adil dan sesuai atas pengadaan sumber
daya tersebut.
B.
Harga
Transfer Dana
Dalam
dunia perbankan, istilah harga transfer dana (Fund Transfer Pricing) sudah
tidak asing lagi. Menurut tesis dari Roy M. Manulang (2011 : 23), FTP (Fund
Transfer Pricing) dapat dipahami sebagai transfer pricing untuk produk bank
(kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran kredit) serta asset and liability management (ALM), dimana transfer price dinyatakan dalam bentuk suku bunga. Penerapan harga
transfer dana pada suatu bank bermanfaat untuk memotivasi unit bisnis di bank
tersebut untuk lebih aktif dan agresif dalam melakukan kegiatan penghimpunan
dana dan penyaluran kredit/pembiayaan.
C.
Bank
Syariah
Perbankan
syariah adalah salah satu bisnis yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Hal
ini tidak terlepas dari ekspansi agresif yang ditunjukkan beberapa bank syariah
belakangan ini. Menurut UU (Undang-Undang) No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya
berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah
dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa
dalam lalu lintas pembayaran. Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam dalam
kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.
BAB III
ANALISA
DAN PEMBAHASAN
1.
Konsep
Dasar Harga Transfer Dana pada Bank Syariah
Pada dasarnya,
setiap kegiatan dalam perbankan, baik pada bank konvensional maupun pada bank
syariah, tidak terlepas dari kegiatan antar kantor. Transaksi pada kegiatan
antar kantor membuat manajemen suatu bank memberikan insentif berupa pendapatan
dan beban atas transaksi internal bank, khususnya dalam hal menyediakan dana bagi
kantor cabang yang akan melakukan penyaluran pembiayaan namun kantor cabang
tersebut memiliki dana yang minim. Dalam perbankan syariah, istilah
“pembiayaan” digunakan karena dalam kegiatan penyaluran pembiayaan tidak boleh
mengandung unsur riba, yang biasanya lebih dikenal dengan istilah “kredit” pada
bank konvensional. Menurut UU (Undang-Undang) No. 21 tahun 2008 tentang
Perbankan Syariah, riba yaitu
penambahan pendapatan secara tidak sah (batil) antara lain dalam transaksi
pertukaran barang sejenis yang tidak sama kualitas, kuantitas, dan waktu
penyerahan (fadhl), atau dalam
transaksi pinajam-meminjam yang mempersyaratkan Nasabah Penerima Fasilitas
mengembalikan dana yang diterima melebihi pokok pinjaman karena berjalannya
waktu (nasi’ah). Sinergi yang baik
antar kantor cabang dalam suatu bank, khususnya bank syariah, akan menimbulkan
efek positif dalam tujuan bank syariah tersebut mencapai target baik dari aspek
penghimpunan dana maupun penyaluran pembiayaan.
Bank syariah
menentukan insentif transaksi antar kantor dengan penggunaan kebijakan harga
transfer dana. Selanjutnya tingkat imbalan (rate)
dari harga transfer dana digunakan untuk menentukan pendapatan kepada kantor
cabang yang memiliki kelebihan dana dalam kegiatan penghimpunan dana dan
penyaluran pembiayaan, sedangkan beban diberikan kepada kantor cabang yang
memiliki kekurangan dana dalam kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran pembiayaan.
Hal tersebut akan berpengaruh kepada laba/rugi kantor cabang, yang selanjutnya
akan tercermin pada kinerja kantor cabang tersebut dalam evaluasi yang
dilakukan oleh manajemen. Kantor cabang sangat termotivasi dengan adanya
pendapatan atas harga transfer dana karena kantor cabang akan mampu mendongkrak
labanya dengan pendapatan tersebut. Di sisi lain, bank syariah pun akan
merasakan pengaruh positif dari hal tersebut berupa peningkatan dana pihak
ketiga maupun pembiayaan secara konsolidasi. Selain itu, harga transfer dana
pada bank syariah dilakukan agar pengelolaan dana menjadi lebih efisien.
Asset and Liablity Management (ALM) memiliki peran penting dalam kebijakan harga transfer dana,
karena ALM adalah bagian yang bertugas mengelola aset dan kewajiban yang
dimiliki bank syariah. Dalam mekanisme harga transfer dana, ALM berada di
tengah-tengah antara aktifitas penghimpunan dan penyaluran pembiayaan. ALM
bertugas melakukan penetapan pricing
harga transfer dana dengan persetujuan manajemen.
2.
Faktor-Faktor
dalam Penerapan Harga Transfer pada Bank Syariah
Dalam penerapan harga
transfer pada bank syariah, terdapat beberapa faktor penting, antara lain:
1. Pricing
Penetapan pricing harga transfer dana, dalam hal ini rate/tingkat imbalan, yang dilakukan apakah dengan menyesuaikan
dengan harga pasar (market price),
misalkan dengan acuan suku bunga BI Rate,
atau dengan metode lainnya.
2. Efektifitas Asset and Liability Management (ALM)
ALM harus memiliki analisa yang lengkap
terhadap kondisi posisi keuangan bank syariah, baik dalam aset maupun kewajiban
yang dimiliki, serta pertumbuhan dana pihak dana
pihak ketiga dan pembiayaan bank syariah tersebut. Dengan pertimbangan
tersebut, ALM akan dapat mempertimbangkan apakah akan tetap mempertahankan rate/tingkat imbalan yang sudah ada saat
ini atau mengubahnya.
3. Kesadaran dari Kantor Cabang
Kantor cabang sebagai unit bisnis perlu
menyadari bahwa harga transfer dana berpengaruh pada laba/rugi kantor cabang
tersebut. Misalnya pada suatu kantor cabang bank syariah memiliki kelebihan
dana dan dapat digunakan untuk mensuplai kantor cabang yang sedang membutuhkan
dana, maka kantor cabang tersebut memiliki potensi pendapatan atas transaksi
internal tersebut. Pada akhirnya pendapatan tersebut akan berpengaruh positif
pada laba kantor cabang tersebut sehingga berdampak positif pula pada evaluasi
kinerja dan kompensasi dari manajemen dan pemegang saham untuk kantor cabang
tersebut.
3. Penerapan Harga Transfer Dana pada Bank
Syariah Z
Untuk
menjaga kerahasiaan, maka profil Bank Syariah Z hanya dibahas mengenai hal-hal
yang bersifat umum dan merupakan informasi yang telah dipublikasikan serta
menghindari informasi yang mengarah pada bank tertentu.
Bank
Syariah Z memiliki visi untuk menjadi bank syariah terpercaya pilihan mitra
bisnis. Hal tersebut berusaha dicapai salah satunya dengan cara pengutamaan
dalam penghimpunan dana dari segmen konsumer dan penyaluran pembiayaan pada
segmen UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Pada tahun 2011, Bank Syariah Z
mampu menunjukkan kinerja yang baik, dengan pencapaian aset sebesar Rp 48,67
triliun dan laba bersih sebesar Rp 551,07 miliar. Bank Syariah Z mencatat
pertumbuhan aset pada tahun 2011 sebesar 49,84%
dan pertumbuhan laba bersih sebesar 31,67% dari tahun sebelumnya.
Seperti
bank syariah dan bank konvensional lainnya, Bank Syariah Z pun menerapkan harga
transfer dana pada transaksi antar kantor yang berkaitan dengan penghimpunan
dana dan penyaluran dana pada bank tersebut. Bank Syariah Z dalam penerapan
harga transfer dana menggunakan istilah “Imbalan Antar Kantor”. Imbalan Kantor
adalah pendapatan atau beban antar kantor yang timbul
dari kegiatan transaksi antar kantor sehubungan dengan kelebihan atau
kekurangan dana dalam kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana. Pendapatan
Imbalan Antar Kantor merupakan insentif berupa imbalan yang diberikan kepada
kantor cabang yang yang memiliki kelebihan dana dalam kegiatan penghimpunan
dana dan penyaluran dana dan pelaksanaannya diperlakukan sebagai hubungan
transaksi antar kantor antara kantor cabang dengan kantor pusat dan cabang
utama dengan cabang pembantu. Beban Imbalan Antar Kantor merupakan beban IAK (Imbalan Antar Kantor) yang
dibebankan kepada unit kerja cabang yang mengalami kekurangan dana dalam
penghimpunan dan penyaluran dana dan pelaksanaannya diperlakukan sebagai
hubungan transaksi antar kantor antara kantor cabang dengan kantor pusat dan
cabang utama dengan cabang pembantu.
Berikut adalah
rumus perhitungan tingkat (rate)
Imbalan Antar Kantor dan penjelasan istilah-istilah dalam rumus tersebut:
Rumus:
IAK = Saldo
Rata-rata RAK x Tingkat Imbalan Bagi
Hasil Deposito Rupiah 12 Bulan Sebelum
Didistribusikan pada Bulan
Sebelumya x (Nisbah
Tertinggi Deposito Rupiah
12 Bulan, Bulan Sebelumnya + tambahan nisbah bagi hasil sesuai persetujuan dewan direksi)
------------------------------------------------------------------------------------------------
12
Bulan
atau
IAK = Saldo
Rata-rata RAK x Pendapatan Bagi
Hasil Deposito Rupiah 12 Bulan pada Bulan Sebelumnya/Saldo Rata2 Deposito Rupiah
12 Bulan Sebelum Didistribusikan
pada Bulan Sebelumnya x 12 x 100 % x ( Nisbah
Tertinggi Deposito Rupiah 12 Bulan, Bulan Sebelumnya + tambahan
nisbah bagi hasil sesuai persetujuan
dewan direksi)
----------------------------------------------------------------------------------------------------
12
Bulan
Istilah dalam perhitungan Imbalan
Antar Kantor adalah sebagai berikut:
1.
Rekening Antar Kantor (RAK) disini adalah Rekening
yang digunakan untuk menampung penghimpunan dan penyaluran dana dalam rangka
perhitungan IAK.
2.
Total Saldo RAK adalah Total Saldo Harian RAK selama bulan yang
bersangkutan.
3.
Saldo Harian RAK adalah saldo
harian yang diperoleh dari Saldo Harian Dana
Pihak Ketiga (DPK) setelah dikurangi dengan Saldo Harian Pembiayaan
dan Saldo Harian Kas pada hari yang bersangkutan.
4.
Saldo Rata-rata RAK adalah Total Saldo RAK dibagi dengan jumlah hari sebenarnya bulan yang
bersangkutan.
5.
Saldo RAK adalah Saldo RAK Cabang
Utama beserta Cabang Pembantu dan Kantor Kasnya (cash outlet-nya).
6.
Dana Pihak Ketiga (DPK) disini adalah terdiri
dari atau total dana yang dihimpun dari Giro
Wadiah, Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah, Antar Bank Pasiva, Pinjaman
dari Bank Indonesia (jika ada) baik dalam Rupiah maupun Valuta Asing pada suatu Cabang pada bulan yang
bersangkutan.
7.
Pembiayaan adalah total saldo seluruh
pembiayaan baik dalam Rupiah maupun Valuta Asing selama bulan yang bersangkutan
berupa Akad Jual Beli, Bagi Hasil, Ijarah dan Qardh.
8.
Kas adalah total saldo kas baik
Rupiah maupun Valuta Asing selama bulan yang bersangkutan.
9.
Saldo Rata-rata Deposito Rupiah 12 bulan pada
Bulan sebelumnya adalah saldo rata-rata Deposito Mudharabah Rupiah 12
bulan pada Bulan Sebelumnya yang memiliki nisbah tertinggi.
10.
Nisbah Deposito Rupiah 12 bulan pada Bulan
Sebelumnya adalah Nisbah bagi hasil tertinggi dari Deposito
Mudharabah 12 bulan pada Bulan Sebelumnya.
Tingkat Imbalan Bagi Hasil (TIBH) Deposito Rupiah 12
bulan Sebelum Didistribusikan Bulan Sebelumnya adalah Pendapatan
Bagi Hasil Deposito Rupiah 12 Bulan Sebelum Didistribusikan Bulan Sebelumnya
dibagi dengan Saldo Rata - rata Deposito Rupiah 12 bulan pada Bulan Sebelumnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Harga transfer dana pada bank syariah
mempunyai peran yang sangat penting dalam mendongkrak pertumbuhan dana pihak
ketiga dan pembiayaan bank syariah. Insentif dalam bentuk harga transfer dana
yang diberikan manajemen kepada kantor cabang bank syariah tersebut dapat
menciptakan suasana yang kompetitif dalam lingkup antar kantor cabang dalam
kegiatan penghimpunan dana dan penyaluran dana. Selanjutnya kantor cabang yang
memiliki penilaian kinerja yang lebih baik dalam kegiatan penghimpunan dana dan
penyaluran dana kemungkinan besar akan mendapatkan kompensasi manajemen yang
lebih baik pula.
B. Saran
Saran dari tim penyusun
terhadap penerapan harga transfer dana adalah sebagai berikut:
·
Kepada bank syariah, agar
cerdik melihat kondisi ekonomi pasar, khususnya dalam dunia perbankan, sehingga
dapat memberikan tingkat (rate) harga
transfer dana yang sesuai dalam kegiatan transaksi internal.
·
Kepada peneliti atau
akademisi yang mendalami materi tentang harga transfer, agar selanjutnya dapat
memberikan gambaran tentang hubungan penentuan harga transfer dana terhadap
pertumbuhan dana pihak ketiga dan pembiayaan pada suatu bank syariah
DAFTAR PUSTAKA
Adhit.
Harga Transfer (Fund Transfer Pricing).
http://megadhit.wordpress.com/2010/03/06/harga-transfer-fund-transfer-pricing/
(diakses tanggal 2 Januari
2013).
Anthony, Robert N., Vijay
Govindarajan. 2005. Sistem Pengendalian Manajemen. Edisi 11. Jakarta : Salemba
Empat.
Burhan, Rafles. 1997. Analisis Perhitungan Harga
Transfer dan Pengaruhnya Terhadap Kinerja Cabang : Kasus PT Bank “X” Cabang
“B”. Laporan Geladikarya Program Studi Manajemen Agribisnis Program Pasca
Sarjana Institut Pertanian Bogor.
Eliana.
Pengaruh Pelaksanaan Harga Transfer Dana Terhadap Laba/Rugi Kantor Cabang BTN. http://pustaka-mm.fe.unpad.ac.id/?p=115
(diakses tanggal 2 Januari 2013).
Manullang, Roy M. 2011. Implementasi Sistem Fund Transfer Pricing (FTP) pada Bank X.
Tesis Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Setiawati,
Rosi. Manajemen Sumber Dana Bank http://rostisetiawati1962.wordpress.com/sap/manajemen-bank/
(diakses
tanggal 2 Januari 2013).
Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
No comments:
Post a Comment